Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
PROGRAM Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tahun ini tepat berusia sepuluh tahun atau satu dekade. Berbagai dinamika dan perjalanan dalam penataan, peningkatan dan pemanfaatan JKN tersebut dirangkum dalam sebuah dua buku terbaru yang ditulis oleh Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Prof Ali Ghufron.
Ghufron mengatakan buku pertama bertajuk “Roso Telo Dadi Duren, Biyen Gelo Saiki Keren: Catatan 10 Tahun Perjalanan BPJS Kesehatan” memuat berbagai peristiwa besar yang mengiringi langkah BPJS Kesehatan sejak beroperasi pada 1 Januari 2014 lalu. Dikatakan bahwa dalam waktu sepuluh tahun, jumlah masyarakat yang tercakup dalam program JKN semakin besar.
“Bagaimanapun jaminan kesehatan adalah sesuatu yang baru di Indonesia sehingga lewat buku ini, kami ingin berkomunikasi dengan publik mengenai berbagai dinamika dan berbagai program BPJS, bahwa ternyata masih banyak publik yang belum paham. Bahkan masyarakat juga belum bisa membedakan antara tarif dan iuran, terlebih lagi mengenai KRIS,” ujarnya di Gedung BPJS Kesehatan Pusat, Jakarta Pusat pada Jum’at (17/5).
Baca juga : Cara Cek BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak dan Cara Mengaktifkan Kembali
Dalam buku tersebut, dijabarkan dinamika perjalanan BPJS Kesehatan sepanjang mengelola Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) selama satu dekade. Data BPJS Kesehatan menunjukkan, jumlah peserta pada tahun 2014 sebesar 133,4 juta peserta dan meningkat menjadi 271,2 juta atau sekitar 97,24% pada 2024.
Sementara, buku kedua berjudul "Prinsip Dasar Sistem Jaminan Sosial dan Asuransi Kesehatan". Pada buku ini, banyak pembahasan mengenai dasar-dasar asuransi kesehatan sosial dan berbagai isu terkini, seperti penyelenggaraan Program JKN, Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK), Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
“Bukan hal yang mudah untuk mendaftarkan lebih dari 97% penduduk Indonesia menjadi peserta JKN dalam waktu 10 tahun. Di saat yang bersamaan, BPJS Kesehatan juga dituntut untuk meningkatkan kepuasan peserta JKN dengan memberikan pelayanan yang mudah, cepat dan setara,” ujar Ghufron.
Baca juga : Ketua Komisi IX DPR RI : JKN Wajib Bagi Masyarakat Indonesia
Buku yang berjumlah 49 halaman tersebut juga memuat informasi mengenai mekanisme naik kelas dan turunnya pembiayaan, program anti kecurangan, transformasi digital yang dilakukan BPJS Kesehatan, dan lainnya. Buku tersebut diharapkan dapat menjadi acuan bagi berbagai pemangku kebijakan untuk mengembangkan JKN dan mengedukasi masyarakat luas.
“Dengan kerja keras dan kolaborasi bersama segenap pihak, BPJS Kesehatan mampu bertahan menghadapi berbagai tantangan dalam mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) di Indonesia. Terlebih lagi saat ini BPJS banyak menjadi contoh bagi negara lain, kami juga kerap diundang ke berbagai forum untuk menjadi pembicara dan menjalin kerjasama mulai dari Korea hingga Amerika,” tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Koordinator BPJS Watch, Timboel Siregar mengapresiasi peluncuran dua buku tersebut. Ia menyoroti tiga tantangan yang masih dihadapi BPJS untuk membuat sistem kesehatan nasional lebih baik.
Baca juga : Wakil Presiden Minta Kepala Daerah Aktif Daftarkan Warganya ke BPJS
“Tiga area persoalan dan tantangan di jaminan sosial adalah mengenai kepesertaan baik yang membayar maupun yang dibantu pemerintah, layanan fasilitas kesehatan serta bagaimana membangun kesadaran bergotong royong di masyarakat agar yang memerlukan bantuan kesehatan ditolong oleh masyarakat sehat dan yang mampu,” ungkapnya.
Timboel juga menyinggung topik terkait pentingnya penyediaan layanan distribusi obat lewat BPJS Kesehatan. Menurutnya, harus ada kajian lebih lanjut mengenai hal tersebut untuk memudahkan masyarakat yang sakit dalam mengakses obat.
“Peserta JKN masih ada yang merasa kurang dalam mengakses pelayanan obat, misalnya pemberian obat tidak sesuai resep. Mungkin ke depan lewat buku ini, bisa saja obat itu penyediaannya diberikan oleh BPJS Kesehatan, sehingga yang bertanggung jawab dan memastikan ketersediaan obat di fasilitas kesehatan adalah BPJS,” tandasnya. (Z-8)
Kemenkes menegaskan rumah sakit tidak boleh menolak pasien peserta PBI dengan status JKN nonaktif sementara hingga tiga bulan.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung memberikan jaminan keamanan bagi 270.000 warga Jakarta pemegang kartu Penerima Bantuan Iuran atau PBI BPJS Kesehatan.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menilai penonaktifan mendadak kepesertaan PBI BPJS Kesehatan telah membuka celah serius dalam perlindungan kesehatan rakyat miskin.
MENTERI Sosial Saifullah Yusuf menegaskan pembaruan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional atau PBI BPJS Kesehatan merupakan bagian dari transformasi data.
Pakar dari UGM mengomentari kebijakan penonaktifan PBI BPJS Kesehatan yang disebut dilakukan untuk memutakhirkan data penerima bantuan.
Simak cara mendapatkan PBI BPJS Kesehatan, syarat, dan pendaftaran bagi warga miskin serta rentan agar mendapatkan layanan kesehatan gratis dari pemerintah.
Pendekatan yang bersifat administratif-finansial ini membuat sistem kesehatan menjadi reaktif.
Kemenkes bekerja sama dengan Philips, Graha Teknomedika, dan Panasonic Healthcare Indonesia sepakat untuk melakukan transfer teknologi dan produksi alkes berteknologi tinggi secara lokal.
AbadiNusa memulai langkah sebagai usaha distribusi alat laboratorium dan alat kesehatan dengan keyakinan atas pentingnya akses alat kesehatan berkualitas.
Penguatan daya saing industri kesehatan nasional dinilai semakin krusial di tengah meningkatnya kebutuhan layanan medis, dan ketatnya persaingan global.
Tes laboratorium presisi menjawab berbagai masalah kesehatan, mulai alergi yang tidak kunjung membaik, demam berulang pada anak, hingga berat badan yang turun naik atau yoyo.
Ketua Gakeslab Indonesia Provinsi DKI Jakarta, Andri Noviar menyampaikan bahwa banyak pelaku usaha alat kesehatan menyebut kondisi saat ini sebagai masa berduka bagi dunia alat kesehatan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved