Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Begini Cara Kementerian ATR/BPN Hadapi Tantangan Reforma Agraria

Kautsar Widya Prabowo
07/5/2024 17:30
Begini Cara Kementerian ATR/BPN Hadapi Tantangan Reforma Agraria
Ilustrasi.(MI/PANCA SYURKANI)

KEMENTERIAN Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)membeberkan tantangan reforma agraria di Indonesia. Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Dalu Agung Darmawan menyebut salah satu tantangan yakni ego sektoral.

“Terutama empat kelompok kerja, yakni Pokja Kebijakan Penguatan Skema Legalisasi Aset Permukiman di-Atas Air, Pulau-Pulau Kecil dan Pulau Kecil Terluar; b. Pokja Kebijakan Penyelesaian Permasalahan Aset Tanah BUMN/BUMD; c. Pokja Penyelesaian Permasalahan Tanah Transmigrasi; d. Pokja Kebijakan Percepatan Redistribusi Tanah dari Pelepasan Kawasan Hutan,” kata Dalu dalam keterangan tertulis, Selasa (7/5).

Hal tersebut diungkap Dalu dalam Reforma Agraria Summit 2024 di Bali. Menurut Dalu, agenda ini menjadi wadah yang efektif untuk menyadarkan pihak terkait dalam membangun kolaborasi dan menghadapi tantangan reforma agraria di Indonesia.

Baca juga : Gandeng Ritel Hero dan Rekosistem, Nestlé Luncurkan Fasilitas Waste Station

Dalu melihat masih terdapat hambatan ego sektoral, baik dalam kerangka kerja spasial. Misalnya, penggunaan peta yang berbeda; kemudian dalam kerangka legal, di mana setiap instansi memiliki peraturan perundang-undangan yang harus dilaksanakan; maupun kerangka institusional.

"RA Summit Bali 2024 merupakan sebuah upaya untuk menyelaraskan kebijakan lintas institusi dalam tataran yang lebih detail untuk meruntuhkan ego sektoral dan mengurangi pluralisme pengelolaan agraria, yang akan kami inisiasi dari kerangka spasial. Dalam kesempatan Rakernis ini, kita akan mencoba kerja bersama dengan rekan-rekan dari ATR/BPN,” kata Dalu Agung.

Di sisi lain, Dalu Agung membeberkan pencapaian selama hampir 5 tahun dalam pelaksanaan agenda Reforma Agraria. Antara lain penyelesaian konflik pada Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) sebagai wujud komitmen Kementerian ATR/BPN baik di tingkat pusat serta di daerah, pemerintah daerah dan dari berbagai LSM.

Baca juga : Tingkatkan Kepedulian Lingkungan Kaum Muda, KLHK dan PMI Jalin Kerja Sama

"Dari 70 LPRA yang tersebar di 16 provinsi telah ditindaklanjuti dengan redistribusi tanah sebanyak 24 lokasi," kata dia.

Sementara itu, pencapaian kegiatan penataan aset meliputi redistribusi tanah yang bersumber dari eks HGU, tanah terlantar, dan tanah negara lainnya dengan target 0,4 juta hektare (Ha) per April 2024 adalah 2,2 juta bidang. Rinciannya, yakni seluas 1,4 juta Ha (358, 38 persen).

"Sedangkan redistribusi tanah yang bersumber dari pelepasan kawasan hutan dengan target 4,1 juta Ha per April 2024 adalah 380.00 Ha atau 9,3 persen," kata dia. (Z-6)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya