Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan peserta program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Berbasis Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama (RSP-PU)/Hospital Based tidak dikenai biaya atau gratis. Selain itu, para peserta juga akan diberikan insentif sesuai dengan jasa yang sesuai.
"Isu lainnya yakni mahal pendidikan. Jadi, pendidikan dokter spesialis akan sama seperti dokter spesialis dunia tidak usah bayar uang kuliah dan tidak usah bayar uang pangkal," kata Budi dalam Acara Peluncuran Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit di RS Harapan Kita, Jakarta Barat, Senin (6/5).
Rekrutmen PPDS berbasis hospital based bersifat terbuka, tetapi diutamakan untuk para peserta yang berasal dari Daerah Tertinggal Perbatasan dan Kepulauan (DTPK).
Baca juga : Menkes Siap Reformasi dan Mendata Ketimpangan Gaji Dokter
Penempatan daerah prioritas atau lokus peserta setelah menyelesaikan pendidikan akan ditetapkan oleh Kemenkes sesuai perencanaan kebutuhan.
Masyarakat juga tidak perlu khawatir, peserta PPDS tersebut juga akan mendapatkan insentif sesuai hak mereka dan jasa yang diberikan karena mereka dihitung sebagai pegawai kontrak rumah sakit.
"Mereka akan jadi tenaga kontrak rumah sakit dan mendapatkan benefit yang normal seperti tenaga kerja lainnya. Mereka akan mendapatkan perlindungan kesehatan, perlindungan hukum, jam kerja wajar, dan statusnya bukan pesuruh, pembantu, atau keset tapi statusnya sama. Dengan demikian akan lebih mudah untuk masuk," ujar Budi.
Baca juga : Mendikbud-Ristek dan Menkes Dorong Akselerasi Penambahan Jumlah Dokter
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kemenkes, jumlah kuota penerimaan peserta PPDS Hospital Based Batch 1 sebanyak 38 orang.
Terdapat 6 RS milik Kemenkes yang sudah ditunjuk sebagai RSP-PU Pilot atau percontohan untuk program studi dokter spesialis antara lain RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita: program studi jantung (6 kuota), RS Anak dan Bunda Harapan Kita: program studi anak (6 kuota), RS Ortopedi Soeharso: program studi orthopaedi dan traumatologi (10 kuota), RS Mata Cicendo: program studi mata (5 kuota), RS Pusat Otak Nasional: program studi saraf (5 kuota), dan RS Kanker Dharmais: program studi onkologi radiasi (6 kuota).
Pertimbangan kuota di atas berdasarkan jumlah sumber daya manusia (SDM) kesehatan yang memungkinkan untuk mengajar para calon dokter spesialis. Idealnya, rasio SDM pengajar dalam program dokter spesialis adalah 1 banding 5 sampai 1 banding 10.
"Sekitar 420 RS pendidikan akan mendampingi 24 fakultas kedokteran yang sudah lakukan pendidikan spesialis sehingga bukan hanya 24 yang bisa produksi tapi bisa ditambah menjadi 420 RS," pungkasnya. (Z-1)
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut akan memberikan sanksi untuk penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) pelaku perundungan.
Agenda transformasi sistem kesehatan nasional yang dicanangkan pemerintah kembali diwujudkan melalui penguatan infrastruktur layanan rumah sakit rujukan.
MENTERI Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memastikan bahwa super flu bukanlah virus baru.
Selain penyakit umum, Kemenkes juga memberikan perhatian khusus terhadap penyakit menular dengan tingkat penularan tinggi.
Selain jumlah, persoalan lain yang disoroti adalah distribusi dokter yang belum merata. Ia menyebut sebagian besar pendidikan kedokteran masih terpusat di Pulau Jawa.
KEMENTERIAN Kesehatan memasuki tahap lanjutan penanganan bencana Aceh Sumatra dengan fokus pada pemulihan layanan kesehatan primer melalui puskesmas di wilayah terdampak.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut akan memberikan sanksi untuk penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) pelaku perundungan.
Kuasa hukum keluarga Aulia Risma Lestari, mengatakan bahwa melihat bahwa tuntutan jaksa penuntut umum sangat ringan.
Sidang menampilkan tiga terdakwa yaitu Taufik Eko Nugroho, Sri Maryani, dan Zara Yupita Azra
Salah satu kebijakan penting yang mulai diterapkan adalah pembatasan jam kerja peserta didik maksimal 80 jam per minggu.
RUMAH sakit pendidikan di bawah naungan Kementerian Kesehatan mulai merealisasikan pemberian insentif kepada peserta program pendidikan dokter spesialis (PPDS).
Data tersebut dihimpun melalui jalur pengaduan resmi serta audit internal Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved