Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
MENTERI Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan peserta program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Berbasis Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama (RSP-PU)/Hospital Based tidak dikenai biaya atau gratis. Selain itu, para peserta juga akan diberikan insentif sesuai dengan jasa yang sesuai.
"Isu lainnya yakni mahal pendidikan. Jadi, pendidikan dokter spesialis akan sama seperti dokter spesialis dunia tidak usah bayar uang kuliah dan tidak usah bayar uang pangkal," kata Budi dalam Acara Peluncuran Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit di RS Harapan Kita, Jakarta Barat, Senin (6/5).
Rekrutmen PPDS berbasis hospital based bersifat terbuka, tetapi diutamakan untuk para peserta yang berasal dari Daerah Tertinggal Perbatasan dan Kepulauan (DTPK).
Baca juga : Menkes Siap Reformasi dan Mendata Ketimpangan Gaji Dokter
Penempatan daerah prioritas atau lokus peserta setelah menyelesaikan pendidikan akan ditetapkan oleh Kemenkes sesuai perencanaan kebutuhan.
Masyarakat juga tidak perlu khawatir, peserta PPDS tersebut juga akan mendapatkan insentif sesuai hak mereka dan jasa yang diberikan karena mereka dihitung sebagai pegawai kontrak rumah sakit.
"Mereka akan jadi tenaga kontrak rumah sakit dan mendapatkan benefit yang normal seperti tenaga kerja lainnya. Mereka akan mendapatkan perlindungan kesehatan, perlindungan hukum, jam kerja wajar, dan statusnya bukan pesuruh, pembantu, atau keset tapi statusnya sama. Dengan demikian akan lebih mudah untuk masuk," ujar Budi.
Baca juga : Mendikbud-Ristek dan Menkes Dorong Akselerasi Penambahan Jumlah Dokter
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kemenkes, jumlah kuota penerimaan peserta PPDS Hospital Based Batch 1 sebanyak 38 orang.
Terdapat 6 RS milik Kemenkes yang sudah ditunjuk sebagai RSP-PU Pilot atau percontohan untuk program studi dokter spesialis antara lain RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita: program studi jantung (6 kuota), RS Anak dan Bunda Harapan Kita: program studi anak (6 kuota), RS Ortopedi Soeharso: program studi orthopaedi dan traumatologi (10 kuota), RS Mata Cicendo: program studi mata (5 kuota), RS Pusat Otak Nasional: program studi saraf (5 kuota), dan RS Kanker Dharmais: program studi onkologi radiasi (6 kuota).
Pertimbangan kuota di atas berdasarkan jumlah sumber daya manusia (SDM) kesehatan yang memungkinkan untuk mengajar para calon dokter spesialis. Idealnya, rasio SDM pengajar dalam program dokter spesialis adalah 1 banding 5 sampai 1 banding 10.
"Sekitar 420 RS pendidikan akan mendampingi 24 fakultas kedokteran yang sudah lakukan pendidikan spesialis sehingga bukan hanya 24 yang bisa produksi tapi bisa ditambah menjadi 420 RS," pungkasnya. (Z-1)
Sebelumnya, 372 guru besar Fakultas Kedokteran dari 23 universitas di Indonesia mendeklarasikan ketidakpercayaannya kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, pekan lalu.
MENTERI Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan fakta mengejutkan. Di Indonesia, katanya, dua orang meninggal karena tuberkulosis (Tb) setiap lima menit.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengungkapkan pentingnya untuk mengukur tekanan darah secara rutin.
Kebijakan yang dibuat Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin kerap kali menimbulkan polemik.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa meskipun terjadi peningkatan kasus covid-19, masyarakat diimbau untuk tidak panik.
MENTERI Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu panik menyikapi peningkatan kasus Covid-19 belakangan ini.
Sidang menampilkan tiga terdakwa yaitu Taufik Eko Nugroho, Sri Maryani, dan Zara Yupita Azra
Salah satu kebijakan penting yang mulai diterapkan adalah pembatasan jam kerja peserta didik maksimal 80 jam per minggu.
RUMAH sakit pendidikan di bawah naungan Kementerian Kesehatan mulai merealisasikan pemberian insentif kepada peserta program pendidikan dokter spesialis (PPDS).
Data tersebut dihimpun melalui jalur pengaduan resmi serta audit internal Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan
MENTERI Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa sejak 2023, pihaknya sudah mengamati terkait perundungan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).
Konsep yang disebutkan oleh Kementerian Kesehatan bahwa PPDS bisa melakukan praktik dokter umum sebenarnya merupakan konsep yang lama.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved