Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
REVISI Undang-Undang Penyiaran dinilai mengancam jurnalisme dan kebebasan ruang digital. Seperti diketahi, saat ini, DPR RI sedang merancang revisi UU Penyiaran yang diusulkan pada 2 Oktober 2023. Berdasarkan draft tersebut, perluasan definisi penyiaran yang semula hanya pada media konvesnional, dialkukan dengan merambah ke digital.
Menurut Direktur Eksekutif Remotivi Yovantra Arief, ada beberapa hal yang mengkhawatirkan, salah satunya diaplikasikannya panduan kelayakan isi siaran dan konten siaran dalam definisi penyiaran konvesnional di ranah digital. Artinya, akan ada pembatasan atau pelarangan terhadap isi dari konten platform digital. Aturan itu juga menyatakan bahwa paltform digital akan mendapatkan sanksi layaknya TV.
“Ada tiga konsekuensi. Karena masuk ke ranah digital, KPI akan ke ranah digital, dan ada beberapa larangan berlebihan atas konten digital. Dan ini akan mengancam kebebasan pers,” katanya dalam media briefing di Jakarta, Rabu (24/4).
Baca juga : AMSI: Perpres Publisher Rights Bersihkan Ruang Digital Dari Sampah
Namun, menurut dia, dalam pasal tersebut, definisi konten di ranah digital serta platform penyelenggara konten di ranah digital sangatlah luas. Ia pun mempertanyakan, apakah konten yang ada dalam TikTok, YouTube ataupun media sosial lainnya masuk juga dalam ranah pengawasan KPI di ranah digital.
Di samping itu, menurut dia, ada beberapa larangan berlebihan atas konten digital. Misalnya saja, dalam draft revisi UU tersebut, dikatakan bahwa TV digital tidak boleh menayangkan berbagai hal, di antaranya konten kekerasan maupun narkotika. Di samping itu, pasal tersebut juga menyebutkan adalnya larangan penayangan ekslusif jurnalisme investigasi.
“Banyak platform yang gak bisa menayangkan apa-apa kalau aturan ini benar terjadi. Di digital kan sangat banyak konten yang menguak aksi kekerasan dan korban. Lalu karena kodenya memuat larangan, hal-hal ini gak boleh ada,” ucap dia.
Baca juga : Ketua Komisi I DPR Ingin Perpres Publisher Rights Jadi UU
Untuk itu, ia menilai, banyak hal membingungkan yang perlu dijabarkan oleh pemerintah terkait dengan revisi UU tersebut. Beberapa hal yang menurut dia penting untuk dijawab di antaranya, apa saja subjek pengaturan dan pengawasan KPI, dan apa yang dimaksud dengan larangan tayangan eksklusif jurnalistik investigasi.
“Lalu, apa saja yang dimaksud larangan penayangan suatu profesi atau tokoh yang memiliki perilaku atau gaya hidup negatif yang berpotensi ditiru masyarakat? Dan bagaimana mengatasi masalah tumpang tindih kewenangan antara KPI dan Dewan Pers?” Tandas dia.
Pada kesempatan itu, Ketua Bidang Data dan Informasi Aliansi Jurnalis Indepenen Bayu Wardhana menilai, pembahasan mengenai revisi UU tersebut sangat tertutup dan tidak dipublikasikan secara transparan.
Baca juga : Enesis Manfaatkan Kekuatan Konten Digital dalam Komunikasi
Dalam bidang jurnalistik, ada beberapa hal yang menurut Bayu mengancam kebebasan pers di antaranya ialah pasal 25 ayat 1q, yang mengatakan bahwa KPI berwenang menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang penyiaran.
“Selama ini, UU yang berjalan, KPI berkoordinasi dengan Dewan Pers. Ada pelanggaran bukan jurnalistik, seperti di biang hiburan dan sebagainya, itu memang ranah KPI. Tapi untuk saluran berita, KPI melimpahkan ke Dewan Pers. Dan UU ini akan memotong itu semua. Dewan Pers tidak dilibatkan,” beber Bayu.
Selain itu, pasal 56 ayat 2 memuat aturan mengenai larangan mengenai penayangan eksklusif jurnalis investigasi. “Ini sangat berbahaya kalau diloloskan. Dan apa yang dimaksud dengan pasal ini? Kalau diloloskan, berita-berita hanya sebatas berita seremonial dan sebagainya, tidak ada kritisi,” tegasnya. (Z-10)
Mewujudkan kebebasan pers perlu penguatan bersama publik di tengah tantangan, tekanan dan ancaman.
Kebebasan pers adalah pengejawantahan kekuatan rakyat. Apabila jurnalis dan media terus dirisak, kehidupan bernegara yang demokratis akan menjadi angan belaka.
PEDOMAN Pelaksanaan Pemenuhan Kewajiban Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas resmi diluncurkan pada Senin (10/3) di kantor Komdigi.
Penulisan berita dengan judul menarik perhatian pembaca atau jurnalisme clickbait tidak dapat dijadikan sandaran jangka panjang bagi perusahaan media untuk mendapatkan keuntungan.
Sebagai seorang jurnalis warga maka perlu juga diperhatikan bahwa informasi yang diperoleh tersebut benar atau tidak sehingga harus dilakukan konfirmasi terlebih dahulu
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya dapat beradaptasi dengan fenomena citizen journalism atau jurnalisme warga
Penetrasi asuransi masih rendah di kisaran 1,4%-2,7%. Kesenjangan perlindungan tetap menjadi tantangan besar, terutama di daerah perdesaan dan terpencil.
Transcosmos Indonesia (TCID), penyedia layanan omni channel contact center dan digital marketing, merayakan 12 tahun kiprahnya di Indonesia.
ADA sejumlah tantangan digitalisasi yang dihadapi oleh dewan kemakmuran masjid (DKM), seperti belum optimalnya pemanfaatan website dan terbatasnya literasi digital pengurus DKM.
DI tengah dunia yang semakin sibuk dan bising, kemampuan untuk mendengarkan menjadi keterampilan yang makin langka dan sering kali diabaikan.
Langkah ini merupakan strategi Aleph untuk memperkokoh posisi sebagai pemimpin transformasi digital yang menghubungkan pasar global dengan kawasan Asia Pasifik.
Salah satu langkah strategis yang kini mulai diadopsi adalah penggunaan barcode atau QR code sebagai identitas digital untuk menjamin keaslian barang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved