Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KONSORSIUM Jurnalisme Aman yang terdiri dari tiga organisasi -–Yayasan Tifa, HRWG, dan PPMN -–mengecam aksi teror terhadap media Tempo. Aksi teror tersebut dilakukan dengan pengiriman paket berisi kepala babi yang ditujukan kepada jurnalis Tempo Francisca Christy Rosana (Cica) pada Rabu, 20 Maret 2025.
Cica adalah salah satu host siniar 'Bocor Alus Politik'. Paket tersebut baru ia buka pada Kamis sore, 20 Maret 2025. Sebelumnya, host 'Bocor Alus Politik' lainnya, Hussein Abri Dongoran, juga mengalami intimidasi yang diduga terkait dengan pekerjaan jurnalistik yang ia lakukan. Hussein mengalami dua kali perusakan kendaraan oleh orang tak dikenal, masing-masing terjadi pada Agustus dan September 2024.
Kasus ini menunjukkan pola ancaman yang berulang terhadap jurnalis dan media yang menjalankan tugas jurnalistiknya secara kritis, terutama terhadap pejabat publik atau tokoh politik tertentu. Temuan Indeks Keselamatan Jurnalis yang dilakukan oleh Yayasan TIFA bersama Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN) dan Human Rights Working Group (HRWG) dalam Konsorsium Jurnalisme Aman menggandeng mitra riset Populix terhadap 760 jurnalis di Indonesia sepanjang 2024 menunjukkan bahwa masih terdapat jurnalis yang mengalami kekerasan di masa transisi pemerintahan.
Bentuk kekerasan tersebut di antaranya 24% jurnalis mengalami teror dan intimidasi, 23% mengalami ancaman langsung, 26% mengalami pelarangan pemberitaan, dan 44% mengalami pelarangan liputan.
Teror terhadap Tempo menambah daftar panjang tindakan kekerasan dan ancaman terhadap jurnalis di Indonesia. Situasi ini sejalan dengan kemunduran kebebasan pers di Indonesia yang saat ini berada di peringkat 111 dari 180 negara dalam Indeks Kebebasan Pers Dunia, turun tiga peringkat dari tahun sebelumnya.
Pengiriman paket berisi kepala babi merupakan bentuk teror terhadap kebebasan pers, mencerminkan kecenderungan negara yang otoriter dan antikritik. Ini sejalan dengan pengesahan RUU TNI hari ini. Koalisi Jurnalisme Aman sangat mengutuk keras tindakan ini dan meminta aparat kepolisian untuk mengusut tuntas dan menangkap pelakunya. “Pemerintah, harus menjamin kebebasan pers dan keselamatan jurnalis di Indonesia," kata Direktur Eksekutif Yayasan Tifa Oslan Purba.
Senada dengan Oslan, Direktur Eksekutif PPMN Fransisca Ria Susanti mengatakan jika teror terhadap kebebasan pers dibiarkan dan tidak ada upaya dari aparat yang berwenang untuk mengusut pelakunya, maka hal-hal yang lebih buruk bisa terjadi. “Kita tidak ingin jurnalis, juga masyarakat, hidup dalam ketakutan akan ancaman dan teror hanya karena bersikap kritis terhadap kekuasaan atau punya pandangan berbeda dari pemerintah,” katanya.
“Kami menegaskan bahwa setiap tindakan ancaman, intimidasi, dan kekerasan terhadap media dan jurnalis adalah pelanggaran serius bagi kebebasan pers, demokrasi dan hak asasi manusia yang dijamin dalam UU Pers dan UU HAM. Apalagi, teror dengan kepala babi adalah serangan yang bersifat kultural di masyarakat Indonesia dan pelakunya wajib dipidana dengan UU Anti Diskriminasi Ras dan Etnis,” kata Direktur Eksekutif HRWG, Daniel Awigra.
Konsorsium Jurnalisme Aman menilai, meskipun tidak ditemukan pesan tertulis dalam paket tersebut, simbol kepala babi yang terpotong jelas dimaksudkan untuk mengintimidasi Tempo dan media lainnya yang selama ini menyuarakan kritik. Secara jelas dalam Pasal 2 Undang-undang Pers No.40 Tahun 1999, “Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.”
Kebebasan pers adalah pengejawantahan kekuatan rakyat. Apabila jurnalis dan media terus dirisak, kehidupan bernegara yang demokratis akan menjadi angan belaka.
Menilik situasi di atas, Konsorsium Jurnalisme Aman mendesak:
1. Aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan mengungkap pelaku serta aktor intelektual di balik teror ini.
2. Pemerintah untuk menjamin perlindungan terhadap jurnalis dan media yang menjalankan tugas jurnalistiknya sesuai dengan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Terkhusus, Dewan Pers dapat memaksimalkan kewenangannya yang independen untuk terus mengawasi dan mendorong perlindungan kebebasan pers yang substansial.
3. Seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung kebebasan pers dan menolak segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis.
Kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang tidak boleh dikorbankan. Kami tidak akan tinggal diam menghadapi upaya pembungkaman ini. Solidaritas untuk Tempo dan seluruh jurnalis yang terus memperjuangkan kebenaran. (H-1)
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Departemen Kehakiman AS di bawah Pam Bondi mengambil langkah ekstrem dengan menyita perangkat wartawan Hannah Natanson terkait penyelidikan kebocoran dokumen rahasia.
Demokrasi tak alergi atas masukan dan kritik dari dan oleh rakyat. Demokrasi juga tidak tuna-'teguran' dan 'koreksian'. Sebagai konsep, demokrasi tidak pernah 'kaku' dan 'beku'.
AKADEMISI Usman Kansong mengatakan pencabutan kartu pers liputan istana dengan alasan wartawan bertanya di luar konteks merupakan pelanggaran terhadap kemerdekaan pers.
Dewan Pers mendesak Istana, dalam hal ini, Biro Pers, Media, dan informasi Sekretariat Presiden (BPMI Setpres), memulihkan akses liputan wartawan CNN Indonesia.
BPMI Setpres didesak meminta maaf dan mengembalikan ID liputan Istana milik jurnalis CNN Indonesia.
Polisi Serbia menuduh para tersangka menghasut kebencian di Prancis dan Jerman, dan menyebutkan keterlibatan dinas intelijen asing, kata pihak berwenang.
Apakah teror itu terkait dengan penguasa? Apa pula yang seharusnya dilakukan pemerintah agar pers dan rakyat punya jaminan keamanan dan kebebasan?
DI dalam tubuh demokrasi, bahasa kekuasaan seharusnya bekerja bukan sekadar untuk menyampaikan kebijakan, melainkan juga untuk membentuk kepercayaan.
Hensa juga menyinggung isu pembungkaman pers terkait peristiwa ini. Ia menilai bahwa kasus semacam ini bisa menjadi bentuk intimidasi yang mengancam kebebasan pers.
Penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan dugaan tindak pidana ancaman kekerasan dan/atau upaya menghalang-halangi kerja jurnalistik oleh Tempo ke Bareskrim Polri pada Jumat (21/3).
KOALISI Masyarakat Sipil mengecam keras pernyataan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, terkait teror paket kepala babi yang dikirim orang tak dikenal ke kantor media Tempo
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved