Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KONSORSIUM Jurnalisme Aman yang terdiri dari tiga organisasi -–Yayasan Tifa, HRWG, dan PPMN -–mengecam aksi teror terhadap media Tempo. Aksi teror tersebut dilakukan dengan pengiriman paket berisi kepala babi yang ditujukan kepada jurnalis Tempo Francisca Christy Rosana (Cica) pada Rabu, 20 Maret 2025.
Cica adalah salah satu host siniar 'Bocor Alus Politik'. Paket tersebut baru ia buka pada Kamis sore, 20 Maret 2025. Sebelumnya, host 'Bocor Alus Politik' lainnya, Hussein Abri Dongoran, juga mengalami intimidasi yang diduga terkait dengan pekerjaan jurnalistik yang ia lakukan. Hussein mengalami dua kali perusakan kendaraan oleh orang tak dikenal, masing-masing terjadi pada Agustus dan September 2024.
Kasus ini menunjukkan pola ancaman yang berulang terhadap jurnalis dan media yang menjalankan tugas jurnalistiknya secara kritis, terutama terhadap pejabat publik atau tokoh politik tertentu. Temuan Indeks Keselamatan Jurnalis yang dilakukan oleh Yayasan TIFA bersama Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN) dan Human Rights Working Group (HRWG) dalam Konsorsium Jurnalisme Aman menggandeng mitra riset Populix terhadap 760 jurnalis di Indonesia sepanjang 2024 menunjukkan bahwa masih terdapat jurnalis yang mengalami kekerasan di masa transisi pemerintahan.
Bentuk kekerasan tersebut di antaranya 24% jurnalis mengalami teror dan intimidasi, 23% mengalami ancaman langsung, 26% mengalami pelarangan pemberitaan, dan 44% mengalami pelarangan liputan.
Teror terhadap Tempo menambah daftar panjang tindakan kekerasan dan ancaman terhadap jurnalis di Indonesia. Situasi ini sejalan dengan kemunduran kebebasan pers di Indonesia yang saat ini berada di peringkat 111 dari 180 negara dalam Indeks Kebebasan Pers Dunia, turun tiga peringkat dari tahun sebelumnya.
Pengiriman paket berisi kepala babi merupakan bentuk teror terhadap kebebasan pers, mencerminkan kecenderungan negara yang otoriter dan antikritik. Ini sejalan dengan pengesahan RUU TNI hari ini. Koalisi Jurnalisme Aman sangat mengutuk keras tindakan ini dan meminta aparat kepolisian untuk mengusut tuntas dan menangkap pelakunya. “Pemerintah, harus menjamin kebebasan pers dan keselamatan jurnalis di Indonesia," kata Direktur Eksekutif Yayasan Tifa Oslan Purba.
Senada dengan Oslan, Direktur Eksekutif PPMN Fransisca Ria Susanti mengatakan jika teror terhadap kebebasan pers dibiarkan dan tidak ada upaya dari aparat yang berwenang untuk mengusut pelakunya, maka hal-hal yang lebih buruk bisa terjadi. “Kita tidak ingin jurnalis, juga masyarakat, hidup dalam ketakutan akan ancaman dan teror hanya karena bersikap kritis terhadap kekuasaan atau punya pandangan berbeda dari pemerintah,” katanya.
“Kami menegaskan bahwa setiap tindakan ancaman, intimidasi, dan kekerasan terhadap media dan jurnalis adalah pelanggaran serius bagi kebebasan pers, demokrasi dan hak asasi manusia yang dijamin dalam UU Pers dan UU HAM. Apalagi, teror dengan kepala babi adalah serangan yang bersifat kultural di masyarakat Indonesia dan pelakunya wajib dipidana dengan UU Anti Diskriminasi Ras dan Etnis,” kata Direktur Eksekutif HRWG, Daniel Awigra.
Konsorsium Jurnalisme Aman menilai, meskipun tidak ditemukan pesan tertulis dalam paket tersebut, simbol kepala babi yang terpotong jelas dimaksudkan untuk mengintimidasi Tempo dan media lainnya yang selama ini menyuarakan kritik. Secara jelas dalam Pasal 2 Undang-undang Pers No.40 Tahun 1999, “Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.”
Kebebasan pers adalah pengejawantahan kekuatan rakyat. Apabila jurnalis dan media terus dirisak, kehidupan bernegara yang demokratis akan menjadi angan belaka.
Menilik situasi di atas, Konsorsium Jurnalisme Aman mendesak:
1. Aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan mengungkap pelaku serta aktor intelektual di balik teror ini.
2. Pemerintah untuk menjamin perlindungan terhadap jurnalis dan media yang menjalankan tugas jurnalistiknya sesuai dengan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Terkhusus, Dewan Pers dapat memaksimalkan kewenangannya yang independen untuk terus mengawasi dan mendorong perlindungan kebebasan pers yang substansial.
3. Seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung kebebasan pers dan menolak segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis.
Kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang tidak boleh dikorbankan. Kami tidak akan tinggal diam menghadapi upaya pembungkaman ini. Solidaritas untuk Tempo dan seluruh jurnalis yang terus memperjuangkan kebenaran. (H-1)
Ini menunjukkan ruang berekspresi di Indonesia semakin menyempit dan menandakan masalah dalam demokrasi
Hasan Nasbi dinilai telah mengeluarkan pernyataan dan komunikasi pemerintah yang buruk dan apatis terhadap ancaman kepada media.
TINDAKAN teror bangkai hewan kepala babi dan tikus ke kantor Tempo disebut bentuk provokasi yang tidak dapat dibenarkan dalam negara demokrasi yang menjunjung kebebasan pers.
Kebebasan pers dan demokrasi yang dibangun pasca reformasi 1998 ternyata mengalami penurunan, bukan hanya dari sisi negara, tetapi juga masyarakatnya.
Hensa juga menyinggung isu pembungkaman pers terkait peristiwa ini. Ia menilai bahwa kasus semacam ini bisa menjadi bentuk intimidasi yang mengancam kebebasan pers.
Arif meminta agar adanya teror tersebut tak melemahkan rekan-rekan pewarta media lain namun justru menguatkan dan bersatu untuk mengutuk keras ancaman tersebut.
DI dalam tubuh demokrasi, bahasa kekuasaan seharusnya bekerja bukan sekadar untuk menyampaikan kebijakan, melainkan juga untuk membentuk kepercayaan.
Penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan dugaan tindak pidana ancaman kekerasan dan/atau upaya menghalang-halangi kerja jurnalistik oleh Tempo ke Bareskrim Polri pada Jumat (21/3).
KOALISI Masyarakat Sipil mengecam keras pernyataan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, terkait teror paket kepala babi yang dikirim orang tak dikenal ke kantor media Tempo
PEMIMPIN Redaksi Tempo Setri Yasra menyerahkan barang bukti berupa rekaman CCTV terkait peristiwa dugaan teror pengiriman kepala babi terhadap jurnalis, Francisca Christy Rosana
Ekspor Asia ke Afrika mencapai 26% dari jumlah total ekspornya, sedangkan ekspor Afrika ke Asia baru 3% dari total ekspornya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved