Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KEMENTERIAN Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) memastikan pramuka sebagai ekstrakurikuler atau ekskul tetap harus disediakan oleh pihak sekolah sebagai opsi kegiatan siswa. Pernyataan itu dikeluarkan setelah sebelumnya diberitakan Mendikbud Nadiem Makarim tak lagi mewajibkan pramuka sebagai ekskul bagi seluruh siswa di sekolah dasar dan menengah.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo, menegaskan setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah wajib menyediakan pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka. Dengan begitu bagi siswa yang menyukainya bisa tetap mengikuti kegiatan pramuka.
Hal itu tercantum pada Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka juga mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan.
Baca juga : Ekskul Pramuka Disebut Memang Seharusnya Tak Wajib, Sesuai UU Gerakan Pramuka
"Permendikbud Ristek 12/2024 tidak mengubah ketentuan bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah. Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu Pramuka," kata Anindito di Jakarta, Senin (1/4).
Sejak awal, Anindito menyebut Kemendikbud-Ristek tidak memiliki gagasan untuk meniadakan pramuka. Adapun Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 justru menguatkan peraturan perundangan dalam menempatkan pentingnya kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan.
Dalam praktiknya, Permendikbud Ristek Nomor 12 Tahun 2024 hanya merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan, menjadi tidak wajib. Namun demikian, jika satuan pendidikan akan menyelenggarakan kegiatan perkemahan, maka tetap diperbolehkan. Selain itu, keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler juga bersifat sukarela.
Baca juga : Pengamat: Gonta-Ganti Kurikulum Persulit Sekolah dan Guru
"UU 12/2010 menyatakan bahwa gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis. Sejalan dengan hal itu, Permendikbud Ristek 12/2024 mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, bersifat sukarela,” papar Anindito.
Lebih lanjut, Anindito menjelaskan, Pendidikan Kepramukaan dalam Sistem Pendidikan Nasional diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai gerakan pramuka dalam pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup. Dengan seluruh pertimbangan tersebut, setiap peserta didik berhak ikut serta dalam Pendidikan Kepramukaan.
Diketahui, pendidikan kepramukaan merupakan kegiatan ekstrakurikuler wajib dalam Kurikulum 2013. Pendidikan kepramukaan memiliki tiga model, yakni Blok, Aktualisasi, dan Reguler.
Baca juga : Memilih Sekolah untuk Anak
Kemendikbud-Ristek memastikan akan memperjelas ketentuan teknis mengenai ekstrakurikuler Pramuka dalam Panduan Implementasi Kurikulum Merdeka yang akan terbit sebelum tahun ajaran baru.
"Pada intinya setiap sekolah tetap wajib menawarkan Pramuka sebagai salah satu ekstrakurikuler. Ketentuan ini tidak berubah dari kurikulum sebelumnya," pungkasnya.
(Z-9)
Tim yang beranggotakan 18 siswa ini bertarung dalam kategori B5: Pop Vocal Ensemble. Event ini berlangsung di Kuala Lumpur Malaysia pada 6-10 November 2024.
Dede beranggapan bahwa perilaku itu bisa saja timbul karena kurangnya kegiatan energik di sekolah
PAKAR intelijen Indonesia, A.M. Hendropriyono menegaskan, keberadaan Gerakan Pramuka harus tetap menjadi kegiatan ekstrakurikuler yang wajib diikuti para siswa di tanah air
Kwarnas membuat program khusus ‘Media Sahabat Pramuka’ sehingga bersama-sama menjadi pilar kekuatan bangsa dalam mewujudkan Indonesia Emas.
Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim mengeluarkan Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 12 Tahun 2024 sehingga Pramuka bukan lagi ekskul wajib. Surat terbuka protes dari Kwarnas belum juga direspons
Kemendikbud menerangkan ekstrakurikuler (ekskul) pramuka tetap ada dalam Kurikulum Merdeka. Ini membantah pernyataan yang menyebut ekskul pramuka dihapuskan.
KUASA hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, menegaskan bahwa kliennya akan kooperatif.
MANTAN Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud-Ristek), Nadiem Makarim, menanggapi soal pemilihan laptop Chromebook yang tidak cocok untuk di sekolah.
MANTAN Mendikbud-Ristek saat era Presiden Joko Widodo, Nadiem Makarim mengaku kaget atas proses penyidikan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Nadiem Makarim, mengungkap bahwa pengadaan laptop Chromebook yang dilakukan pihaknya pada 2019-2022 sudah melibatkan Kejaksaan Agung.
MANTAN Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud-Ristek), Nadiem Makarim, menjelaskan soal dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook saat ia menjabat.
Kejagung menggeledah dua unit apartemen milik staf khusus mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim, terkait dugaan korupsi pengadaan laptop
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved