Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEMENTERIAN Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) mengeluarkan Peraturan Menteri nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah. Dalam aturan tersebut, dinyatakan bahwa ekstrakurikuler (ekskul) pramuka menjadi ekskul yang sukarela untuk diikuti oleh peserta didik, alias tidak wajib.
Menanggapi itu, Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriawan Salim mengungkapkan, hal itu sejalan dengan UU nomor 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, bahwa sifat pramuka adalah sukarela.
“Bagi P2G, tentu kita harus merujuk dan berpedoman kepada aturan yang lebih tinggi yaitu UU Pramuka yang mengatakan bahwa Pramuka adalah kegiatan yang sifatnya sukarela,” kata Satriawan saat dihubungi, Senin (1/4).
Baca juga : Pengamat: Gonta-Ganti Kurikulum Persulit Sekolah dan Guru
Ia menuturkan, sebelum dikeluarkannya Permendikbud 12/2024, pada kurikulum 2013 ekskul pramuka memang bersifat wajib. Hal itu tertuang dalam Permendikbud nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan Sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Terkait hal ini, Satriawan menyatakan, jika sekolah sudah memiliki gugus depan pramuka eksis, maka siswa yang memilih ikut pramuka yang menjadi pengurus gugus depannya. “Tapi misalnya tidak ada siswa yang memilih ekskul pramuka, ya tidak apa-apa juga. Sekolah tidak boleh mewajibkan seluruh siswa mengikuti ekskul pramuka sebab sifat pramuka adalah sukarela,” imbuh dia.
Meski demikian, meski bersifat sukarela, P2G berharap sekolah dan madrasah menyediakan ekskul pramuka untuk menyalurkan minat anak yang bersedia aktif di pramuka. “Kemendikbud-Ristek harus sosialisasikan betul-betul aturan tersebut. Jangan sampai nanti ada sekolah yang kemudian mencabut ekskul pramuka,” pungkas dia.
Baca juga : Memilih Sekolah untuk Anak
Sebelumnya(Kemendikbud-Ristek) menanggapi informasi mengenai dicabutnya Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan Sebagai Kegiatan Ekstrakuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Kemendikbud-Ristek mengatakan, dalam Permendikbud Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah ketentuan mengenai sekolah wajib memiliki ekskul pramuka tidak berubah. "Sekolah tetap wajib menyediakan ekskul pramuka," ungkap Kepala Badan Standar Kurikulum Asesmen Pendidikan Kemendikbud-Ristek Anindito Aditomo.
Nino menuturkan Permendikbud 12 Tahun 2024 mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu ekstrakulikuler. Sementara ketentuan mengenai satuan pendidikan wajib memiliki gugus depan (ekskul pramuka) diatur dalam UU Gerakan Pramuka. "Jika sekolah hanya memiliki satu ekskul, maka ekskul tersebut praktis adalah pramuka," tuturnya.
Ia menegaskan Permendikbud 12 Tahun 2024 tidak mengubah ketentuan ekskul pramuka di sekolah. Sehingga sekolah tetap wajib menawarkan ekskul pramuka sebagai salah satu ekskul yang dapat diikuti oleh peserta didik. "Ini akan lebih jelas ketika panduan implementasi Kurikulum Merdeka kita terbitkan sebelum tahun ajaran baru," katanya.
Baca juga : Kesenjangan Akses Pendidikan Perlu Penanganan Serius, Guruku.com Berkontribusi Ini!
Selain itu, Nino meluruskan bahwa sejak dulu ekskul pramuka mengedepankan prinsip kesukarelaan. Hal itu diatur dalam Pasal 20 ayat (1) UU Gerakan Pramuka yang menyatakan bahwa gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela dan non politis.
"Murid boleh memilih pramuka, tapi tidak wajib. UU gerakan pramuka menyatakan bahwa salah satu prinsip pramuka adalah sukarela. UU Pramuka ini tahun 2010. Jadi prinsip sukarela itu sudah sejak tahun 2010," pungkasnya.
(Z-9)
Bunda, sedang bersiap menyekolahkan si kecil? Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan agar anak mendapatkan pendidikan terbaik untuk mengoptimalkan potensi mereka.
Anak harus memahami dan menghargai diri dan lingkungan serta mengetahui konsekuensi hukum dan akibat dari kekerasan/perundungan.
Hari terakhir di sekolah bisa membawa kesedihan bagi anak. Mereka harus berpisah dengan guru dan teman-teman akan memberikan tantangan emosional.
Psikolog anak dari Lembaga Psikologi Terapan Universitas Indonesia Fabiola Priscilla memberikan beberapa tips untuk mengatasi tekanan menjelang hari pertama anak kembali bersekolah
Sedang memilih sekolah untuk si kecil? Idealnya, lokasinya jangan terlalu jauh dari rumah untuk mencegah kelelahan anak maupun orang tua.
Sekolah perlu memberikan wadah seluas-luasnya bagi siswa untuk mengembangkan kreativitasnya.
Putri ketiga dari tiga bersaudara pasangan Ira Esmeralda dan Erianto ini meraih penghargaan bergengsi tersebut berkat kepiawaian menulis dan mendongeng.
Jika mahasiswa baru merasa keberatan terhadap penempatan kelompok UKT, dia menekankan bahwa PTN dan PTN-BH harus mewadahi peninjauan ulang kelompok UKT
PULUHAN orang lulusan Sekolah Menengah Pertama atau SMP di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) dicoret dari daftar penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2024-2025
KASUS kecurangan yang terjadi pada penerimaan peserta didik baru atau PPDB 2024-2025 Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), segera dilaporkan ke Kemendikbud-Ristek.
POLRI melaporkan terdapat 1.047 mahasiswa dari 33 universitas di Indonesia yang menjadi korban dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Jerman. Kemendikbud Ristek bahwa ferienjob
Kerusakan infrastruktur cukup signifikan di wilayah Kabupaten Gresik, kini 304 unit rumah warga rusak berat, 835 unit rusak sedang dan 1.334 unit rumah rusak ringan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved