Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KEMENTERIAN Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) mengeluarkan Peraturan Menteri nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah. Dalam aturan tersebut, dinyatakan bahwa ekstrakurikuler (ekskul) pramuka menjadi ekskul yang sukarela untuk diikuti oleh peserta didik, alias tidak wajib.
Menanggapi itu, Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriawan Salim mengungkapkan, hal itu sejalan dengan UU nomor 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, bahwa sifat pramuka adalah sukarela.
“Bagi P2G, tentu kita harus merujuk dan berpedoman kepada aturan yang lebih tinggi yaitu UU Pramuka yang mengatakan bahwa Pramuka adalah kegiatan yang sifatnya sukarela,” kata Satriawan saat dihubungi, Senin (1/4).
Baca juga : Pengamat: Gonta-Ganti Kurikulum Persulit Sekolah dan Guru
Ia menuturkan, sebelum dikeluarkannya Permendikbud 12/2024, pada kurikulum 2013 ekskul pramuka memang bersifat wajib. Hal itu tertuang dalam Permendikbud nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan Sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Terkait hal ini, Satriawan menyatakan, jika sekolah sudah memiliki gugus depan pramuka eksis, maka siswa yang memilih ikut pramuka yang menjadi pengurus gugus depannya. “Tapi misalnya tidak ada siswa yang memilih ekskul pramuka, ya tidak apa-apa juga. Sekolah tidak boleh mewajibkan seluruh siswa mengikuti ekskul pramuka sebab sifat pramuka adalah sukarela,” imbuh dia.
Meski demikian, meski bersifat sukarela, P2G berharap sekolah dan madrasah menyediakan ekskul pramuka untuk menyalurkan minat anak yang bersedia aktif di pramuka. “Kemendikbud-Ristek harus sosialisasikan betul-betul aturan tersebut. Jangan sampai nanti ada sekolah yang kemudian mencabut ekskul pramuka,” pungkas dia.
Baca juga : Memilih Sekolah untuk Anak
Sebelumnya(Kemendikbud-Ristek) menanggapi informasi mengenai dicabutnya Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan Sebagai Kegiatan Ekstrakuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Kemendikbud-Ristek mengatakan, dalam Permendikbud Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah ketentuan mengenai sekolah wajib memiliki ekskul pramuka tidak berubah. "Sekolah tetap wajib menyediakan ekskul pramuka," ungkap Kepala Badan Standar Kurikulum Asesmen Pendidikan Kemendikbud-Ristek Anindito Aditomo.
Nino menuturkan Permendikbud 12 Tahun 2024 mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu ekstrakulikuler. Sementara ketentuan mengenai satuan pendidikan wajib memiliki gugus depan (ekskul pramuka) diatur dalam UU Gerakan Pramuka. "Jika sekolah hanya memiliki satu ekskul, maka ekskul tersebut praktis adalah pramuka," tuturnya.
Ia menegaskan Permendikbud 12 Tahun 2024 tidak mengubah ketentuan ekskul pramuka di sekolah. Sehingga sekolah tetap wajib menawarkan ekskul pramuka sebagai salah satu ekskul yang dapat diikuti oleh peserta didik. "Ini akan lebih jelas ketika panduan implementasi Kurikulum Merdeka kita terbitkan sebelum tahun ajaran baru," katanya.
Baca juga : Kesenjangan Akses Pendidikan Perlu Penanganan Serius, Guruku.com Berkontribusi Ini!
Selain itu, Nino meluruskan bahwa sejak dulu ekskul pramuka mengedepankan prinsip kesukarelaan. Hal itu diatur dalam Pasal 20 ayat (1) UU Gerakan Pramuka yang menyatakan bahwa gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela dan non politis.
"Murid boleh memilih pramuka, tapi tidak wajib. UU gerakan pramuka menyatakan bahwa salah satu prinsip pramuka adalah sukarela. UU Pramuka ini tahun 2010. Jadi prinsip sukarela itu sudah sejak tahun 2010," pungkasnya.
(Z-9)
Ribuan calon siswa SMA/SMK yang tereliminasi tahap pendaftaran dimulai Sabtu (14/6) in karena tidak melakukan verifikasi akun hingga hingga batas akhir yang ditentukan pada Jumat (13/6).
Collaborative for Academic Social Emotional Learning (CASEL) mulai mendapat perhatian serius di Indonesia.
Sebanyak 73% sekolah di Indonesia berada di area rawan banjir.
Sepuluh orang tewas dalam insiden penembakan di sekolah di kota Graz, Austria.
SALAH satu program prioritas Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) ialah Wajib Belajar 13 Tahun.
TKA berperan sebagai salah satu upaya penjaminan mutu pendidikan.
KUASA hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, menegaskan bahwa kliennya akan kooperatif.
MANTAN Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud-Ristek), Nadiem Makarim, menanggapi soal pemilihan laptop Chromebook yang tidak cocok untuk di sekolah.
MANTAN Mendikbud-Ristek saat era Presiden Joko Widodo, Nadiem Makarim mengaku kaget atas proses penyidikan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Nadiem Makarim, mengungkap bahwa pengadaan laptop Chromebook yang dilakukan pihaknya pada 2019-2022 sudah melibatkan Kejaksaan Agung.
MANTAN Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud-Ristek), Nadiem Makarim, menjelaskan soal dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook saat ia menjabat.
Kejagung menggeledah dua unit apartemen milik staf khusus mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim, terkait dugaan korupsi pengadaan laptop
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved