Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
SEKRETARIS Jenderal Kwarnas Pramuka, Mayor Jenderal TNI (Purn) Dr. Bachtiar menyayangkan keputusan Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim mengeluarkan Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 12 Tahun 2024 sehingga Pramuka bukan lagi ekskul wajib. Ia juga semakin kecewa karena surat terbuka protes dari Kwarnas belum juga direspon oleh pendiri aplikasi Gojek tersebut.
"Sangat disayangkan jika tidak wajib. Karena pramuka signifikan dan berpengaruh langsung kepada generasi muda," kata Bachtiar dalam pertemuan di Komplek Media Group, Jakarta Barat, Kamis (30/5).
Ia menjelaskan Pramuka sangat penting jika merujuk pada Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 di zaman Mendikbud-Ristek sebelumnya. Kemudian Nadiem mengeluarkan Nomor 12 Tahun 2024 yang membuat ekstrakulikuler pramuka menjadi sukarela.
Baca juga : Kwarnas Pramuka Sayangkan dan Minta Mendikbudristek Tinjau Ulang Kebijakan
"Permendikbud 63/2014 diubah jadi tidak wajib jadi kami tidak diajak bicara diputuskan sepihak. Mendikbud tidak konsisten tapi peraturan menterinya tidak diubah karena karakter kami bukan pemberontak jadi tidak semasif polemik kenaikan UKT," ujar dia.
"Pramuka menjadi pengamanan bagi anak-anak. Maka sangat disayangkan jika tidak diwajibkan kembali. Banyak di sekolah saat ini terjangkit kasus narkoba, perundungan, seks bebas, disiplin merosot dan sebagainya padahal pilar negara ada di pramuka. Pramuka memperkuat juga Kemendikbud-Ristek sehingga aneh jika harus diubah," ungkapnya.
Dihubungi terpisah Kepala Badan Standar Kurikulum Asesmen Pendidikan (BSKAP), Kemendikbud-Ristek, Anindito Aditomo menjelaskan sekolah tetap wajib menyediakan kegiatan pramuka.
"Tentang pramuka, sekolah tetap wajib menyelenggarakan sebagai salah satu ekstrakulikuler. Ini akan diperjelas di buku panduan implementasi Kurikulum Merdeka," ujar Anindito. (Iam/Z-7)
kejagung memastikan akan memanggil lagi eks Staf Khusus (Stafsus) mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan.
KPK mengatakan peluang untuk memanggil mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menunggu perkembangan penanganan perkara.
Anang berjanji akan terbuka memberikan informasi jika Nadiem dipanggil lagi. Namun, pemeriksaan, tergantung dari kebutuhan penyidik dalam menangani perkara.
Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Grup WA tersebut diduga sudah dibuat sebelum Nadiem Makarim resmi dilantik sebagai menteri.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) masih melacak keberadaan mantan staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim pada 2020-2024 Jurist Tan
Kwarnas Pramuka mengingatkan dengan tegas pengelola SPBU untuk menjalankan bisnis dengan jujur sesuai aturan dan mengedepankan kepentingan pelanggan.
Pondok Pesantren Modern Gontor akan menyelenggarakan World Muslim Scout Jamboree 2025 menyongsong 100 tahun pondok pesantren tersebut pada 2026 mendatang.
Kwarnas membuat program khusus ‘Media Sahabat Pramuka’ sehingga bersama-sama menjadi pilar kekuatan bangsa dalam mewujudkan Indonesia Emas.
Kwarnas berinisiatif membantu pemerintah dan petani melalui pengembangan kapasitas generasi muda ini.
Kwarnas Pramuka menyatakan keprihatinannya terhadap kebijakan yang mencabut kegiatan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved