Headline
Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.
Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.
DEWAN Pers saat ini sedang membentuk Komite Publisher Rights sebagai tindak lanjut terbitnya Perpres Nomor 32/2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Menurut Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), Usman Kansong, Komite Publisher Rights direncanakan terdiri dari 11 orang yang terdiri dari
Ia mengatakan komite akan terdiri maksimal 11 orang. Bila anggota Komite terdiri 11 orang, lima di antara dari Dewan Pers yang tidak terikat dengan usaha pers. Selain itu, lima orang ditunjuk Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan. Sedangkan satu orang sisanya dari Kementerian Komunikasi dan Informasi.
“Itu kalau 11, kalau sembilan boleh yang penting ganjil," ujar Usman dalam diskusi bertajuk ‘Publisher Rights Harapan Baru Pers Bermutu”, yang diselenggarakan PWI Lampung, di Bandarlampung, Senin (25/3).
Ia mengatakan dasar munculnya Perpres Publisher Rights adalah karena kegelisahan insan pers karena keberadaan platform digital yang menguasai iklan hingga 70%.
Karena itu, lanjutnya, kehadiran Perpres Publisher Rights di Pasal 5 mewajibkan platform digital bekerja sama dengan dengan usaha pers dalam berbagai bentuk. Antara lain, dalam bentuk berbagi hasil, edukasi, penghargaan atau lainnya.
Baca juga : Perpres Publisher Rights Bentuk Kemenangan Indonesia Hadapi Platform Global
“Jadi kerja sama bisa dalam berbagai hal, tergantung kesepakatan antara platform digital dengan usaha pers. Itu kesepakatan business to business, pemerintah tidak ikut campur,” sambungnya.
Bila tidak ada kesepakatan, lanjut Usman, Komiter Publisher Rights akan menyelesaikan.
Di sisi lain, Ketua PWI Lampung, Wirahadikusumah mengatakan diskusi Publishers Rights yang pertama dilakukan oleh PWI di Indonesia karena belum mengetahui implementasinya. “Kami hanya mengetahui dari berita yang berseliweran, kami masih belum mengetahui Publisher Right itu sebenarnya untuk siapa, untuk platform digital atau untuk kami," ujarnya.
Baca juga : Perpres Publisher Rights Disahkan, Ada Masa Transisi 6 Bulan
Dia menyampaikan, apakah Publisher Right tersebut adalah sebuah aturan yang mengatur platform digital atau perusahaan pers.
"Apakah nantinya per pres Publisher Right itu sendiri hanya sekadar ikut ikutan atau memang aturan ini sebelumnya sudah ada di Australia dan kanada," imbuhnya.
Menurut dia, ada kegelisahan perusahaan pers saat ini bahwa audiensnya telah dikuasai oleh platform digital.
Baca juga : Jalan Tengah Pro-Kontra Pengesahan Perpres Jurnalisme Berkualitas masih Diupayakan
"Kami tidak menguasai audiens itu, bahwa berbicara Publishers Rights sendiri dikatakan adalah untuk mengatur keberlanjutan ekosistem media. Bagaimana mengatur bisnis media. Juga katanya untuk mementingkan kualitas para jurnalisme," ungkapnya.
Namun, lanjutnya, jika berbicara mengenai jurnalisme berkualitas yaitu tentang skill dan etika. "Penggabungan skil dan etika adalah namanya jurnalisme berkualitas, terkait skill serta etika kami PWI Lampung masih terus berusaha meningkatkan kompetensi wartawan, dengan cara kami mengadakan UKW. Karena modal jurnalisme itu ada empat yaitu liputan, editing, publishing dan distribusi," jelas dia.
Soal distribusi konten jurnalistik ini, menurut dia, tidak ada kode etik yang mengatur. "Karenanya kode etik tidak bisa mengatur pendistribusian konten konten jurnalistik. Dengan begitu dalam diskusi ini kami berharap mendapatkan pencerahan, bahwa Publisher Right ini benar benar untuk mementingkan ekosistem media khususnya di Lampung," pungkasnya. (Ria/Z-7)
PEMERINTAH Australia akan memperkenalkan aturan baru yang mewajibkan perusahaan teknologi besar membayar kepada organisasi media untuk konten berita.
Pemerintah saat ini dituntut menghadirkan terobosan baru dari sisi regulasi untuk memastikan agar ada keberpihakan negara pada media nasional.
Anggota komite Publisher Rights dari unsur pakar ditunjuk oleh Menkopolhukam dan diserahkan pada Dewan Pers.
Dewan Pers telah menetapkan sebelas anggota Komite pelaksana Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Platform Digital Mendukung Jurnalis Berkualitas
Pemerintah dan Dewan Pers bahas pembentukan komite terkait implementasi Peraturan Presiden (Perpres) No.32/2024.
Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid menginginkan Perpres Publisher Rights dijadikan undang-undang (UU).
Mewujudkan kebebasan pers perlu penguatan bersama publik di tengah tantangan, tekanan dan ancaman.
Kebebasan pers adalah pengejawantahan kekuatan rakyat. Apabila jurnalis dan media terus dirisak, kehidupan bernegara yang demokratis akan menjadi angan belaka.
PEDOMAN Pelaksanaan Pemenuhan Kewajiban Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas resmi diluncurkan pada Senin (10/3) di kantor Komdigi.
Penulisan berita dengan judul menarik perhatian pembaca atau jurnalisme clickbait tidak dapat dijadikan sandaran jangka panjang bagi perusahaan media untuk mendapatkan keuntungan.
Sebagai seorang jurnalis warga maka perlu juga diperhatikan bahwa informasi yang diperoleh tersebut benar atau tidak sehingga harus dilakukan konfirmasi terlebih dahulu
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya dapat beradaptasi dengan fenomena citizen journalism atau jurnalisme warga
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved