Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PRESIDEN Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Publishers Rights pada 20 Februari 2024. Peraturan ini merupakan usulan dari komunitas pers yang sudah dibahas lebih dari 3 tahun lalu, dan draf peraturan tersebut telah dipublikasi di website Dewan Pers pada 17 Februari 2023.
Menanggapi hal tersebut, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan LBH Pers berharap Perpres Publishers Rights ini dijalankan dengan prinsip keadilan, transparansi dan penuh akuntabilitas.
“Utamanya terkait pembagian dana atas pemanfaatan berita oleh perusahaan platform digital berdasarkan perhitungan nilai keekonomian, kerja sama lisensi berbayar, berbagi data agregat pengguna berita, dan bentuk lain yang disepakati. Berbagai kerja sama tersebut diharapkan bisa memperbaiki model bisnis jurnalisme yang lebih berkelanjutan pada masa mendatang,” ungkap Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Sasmito Madrim, Kamis (22/2).
Baca juga : Perpres Publisher Rights Bentuk Kemenangan Indonesia Hadapi Platform Global
Namun demikian, Sasmito meminta kerja sama tersebut digunakan sebagaimana judul regulasi ini yaitu untuk mendukung jurnalisme berkualitas. Karena itu, penting bagi semua pihak untuk memastikan dana bagi hasil atau lainnya, betul-betul dibelanjakan untuk mendukung jurnalisme berkualitas. Salah satunya yaitu dengan memastikan bagi hasil tersebut mengalir pada upah layak jurnalis dan pekerja media.
Sebab hasil riset AJI pada Februari-April 2023 menemukan hampir 50% jurnalis di berbagai daerah mengatakan upah mereka di bawah upah minimum. Bahkan, belasan persen lainnya menyatakan upah mereka tidak menentu, dan mendapat upah dari komisi iklan.
Lebih jauh, implementasi Publisher Rights ini juga dikatakan harus memberikan keadilan bagi Public Interest Media yang selama ini telah konsisten mengusung jurnalisme untuk publik. Kelompok media ini masih sulit untuk lolos verifikasi Dewan Pers meskipun karya jurnalistik mereka berkualitas. Karena itu, Dewan Pers perlu membuat terobosan agar media-media yang berkualitas bisa lolos verifikasi dan mendapat keadilan dari regulasi ini.
Baca juga : Perpres Publisher Rights Disahkan, Ada Masa Transisi 6 Bulan
Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin menambahkan bahwa pihaknya juga menyoroti komposisi komite dalam regulasi ini yang mempunyai tugas untuk memastikan pemenuhan kewajiban Perusahaan Platform Digital.
Pasal 14 Perpres 32/2024 ini menyebutkan komite terdiri dari lima orang perwakilan Dewan Pers yang tidak mewakili perusahaan, satu perwakilan kementerian, dan lima pakar yang ditunjuk oleh menteri yang mengoordinasikan urusan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan.
“Dengan komposisi seperti ini, maka akan ada enam orang yang dipilih pemerintah dan lima orang dipilih dari Dewan Pers. Komposisi yang lebih banyak dari pemerintah dikhawatirkan menjadi pintu untuk mengintervensi komite,” tegas Ade.
Baca juga : AMSI: Perpres Publisher Rights Bersihkan Ruang Digital Dari Sampah
Karena itu, AJI dan LBH Pers menilai penting proses seleksi anggota komite dari pemerintah melalui proses yang kredibel sehingga orang-orang yang terpilih bisa independen.
Selain itu, AJI dan LBH Pers mengingatkan pelaksanaan kerja sama berbagi data agregat pengguna berita dalam regulasi ini agar memperhatikan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi sehingga tidak merugikan pembaca berita.
Untuk itu, Dewan Pers perlu memastikan regulasi yang lebih teknis terkait Publisher Rights harus berdampak pada jurnalisme berkualitas dan upah yang layak bagi pekerja media. Termasuk memastikan indikator dan mekanisme pengawasan dalam pelaksanaan regulasi ini agar dapat transparan, akuntabel dan publik mendapatkan informasi yang mudah diakses. (Des/Z-7)
PEMERINTAH Australia akan memperkenalkan aturan baru yang mewajibkan perusahaan teknologi besar membayar kepada organisasi media untuk konten berita.
Pemerintah saat ini dituntut menghadirkan terobosan baru dari sisi regulasi untuk memastikan agar ada keberpihakan negara pada media nasional.
Anggota komite Publisher Rights dari unsur pakar ditunjuk oleh Menkopolhukam dan diserahkan pada Dewan Pers.
Dewan Pers telah menetapkan sebelas anggota Komite pelaksana Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Platform Digital Mendukung Jurnalis Berkualitas
Pemerintah dan Dewan Pers bahas pembentukan komite terkait implementasi Peraturan Presiden (Perpres) No.32/2024.
Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid menginginkan Perpres Publisher Rights dijadikan undang-undang (UU).
Mewujudkan kebebasan pers perlu penguatan bersama publik di tengah tantangan, tekanan dan ancaman.
Kebebasan pers adalah pengejawantahan kekuatan rakyat. Apabila jurnalis dan media terus dirisak, kehidupan bernegara yang demokratis akan menjadi angan belaka.
PEDOMAN Pelaksanaan Pemenuhan Kewajiban Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas resmi diluncurkan pada Senin (10/3) di kantor Komdigi.
Penulisan berita dengan judul menarik perhatian pembaca atau jurnalisme clickbait tidak dapat dijadikan sandaran jangka panjang bagi perusahaan media untuk mendapatkan keuntungan.
Sebagai seorang jurnalis warga maka perlu juga diperhatikan bahwa informasi yang diperoleh tersebut benar atau tidak sehingga harus dilakukan konfirmasi terlebih dahulu
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya dapat beradaptasi dengan fenomena citizen journalism atau jurnalisme warga
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved