Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Jenderal Penegakan hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama dengan tim gabungan menangkap BA, 59, yang merupakan seorang mantan Plt Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bangka. Ia ditahan karena diduga terlibat dalam kasus perambahan kawasan hutan produksi Sungai Sembulan, Desa Penagan, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Direktur Penegakan Hukum Pidana LHK, Yazid Nurhuda, menyatakan BA merupakan aktor intelektual yang berperan dalam memberikan perintah dan memfasilitasi kegiatan perambahan hutan di kabupaten Bangka.
Tersangka BA yang beralamat di Jalan Jaya Wijaya Desa Parit Padang, Kec. Sungai Liat, Kab. Bangka telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tanggal 10 November 2023.
Baca juga : KLHK Tangkap Dua Pelaku Perambah Hutan Taman Nasional Tesso Nilo
“Dalam upaya pencariannya, PPNS KLHK menggandeng Biro Korwas PPNS untuk melakukan pencarian sejak bulan November 2023 hingga akhirnya tertangkap pada bulan Februari 2024,” kata Yazid dalam konferensi pers di gedung Manggala Wanabakti, Jakarta Pusat, Senin (4/3).
Hingga pada tanggal 25 Februari 2024, kata Yazid, tim gabungan berhasil menangkap BA di tempat persembunyiannya di rumah singgah yang terletak di Jalan Imam Bonjol, Desa Air Way, Kec. Pemali, Kab. Bangka, Prov. Kepulauan Bangka Belitung. Kemudian Tim membawa Tersangka Sdr. BA ke Jakarta dan menahan tersangka di Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat Sejak Senin, 26 Februari 2024.
Adapun, kasus bermula dari kegiatan pembukaan lahan (land clearing) tanpa izin di kawasan hutan produksi Sungai Sembulan seluas ±14,56 hektare untuk dilakukan penanaman sawit.
Baca juga : KLHK : Keberhasilan Babel Rehab Mangrove Harus Jadi Contoh
Terhadap kasus ini, Penyidik KLHK sebelumnya telah melakukan penyidikan tindak pidana kehutanan dan menetapkan dua tersangka, AY dan TH di lokasi tersebut. Berkas penyidikan KLHK tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti dan telah mendapatkan putusan hakim berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde) dari Pengadilan Negeri Sungailiat Kab. Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Adapun, AY dan TH saat ini telah menjalani tahanan di Lapas Sungailiat, Kab. Bangka, Prov. Kepulauan Bangka Belitung, ungkap Cepi Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Kehutanan.
Lebih lanjut, BA merupakan oknum pensiunan instansi pemerintah daerah yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Bangka.
Baca juga : 11 Jam Diperiksa Sebagai Tersangka, Firli tak Ditahan
“Setelah tertangkap BA, kami akan melakukan percepatan untuk segera menyelesaikan penanganan perkara. Adapun berkas perkara sudah kami sampaikan kepada Kejaksaan Agung pada tanggal 1 Maret 2024,” ucap Yazid.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa keberhasilan melakukan penangkapan BA merupakan buah keberhasilan sinergitas antara KLHK dan POLRI.
“Kami harapkan sinergitas tersebut terus dapat dibangun dan ditingkatkan untuk masa mendatang. Tindakan tegas akan terus dilakukan sebagai upaya menjaga dan melindungi ekosistem hutan dan mencegah adanya bencana alam serta kerugian negara,” tegas Rasio.
Baca juga : Ketua KPK Firli Bahuri Sudah Tersangka. Kapan Ditahan?
Berkaitan dengan penanganan kasus ini, Rasio menambahkan akan mendalami pihak-pihak lain yang terlibat. Termasuk pihak-pihak yang diduga menghalangi proses penyidikan yang sedang dilakukan penyidik.
Ancaman hukuman pihak yang menghalang-halangi penyidikan berdasarkan pasal 102 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 Juta dan paling banyak Rp5 Miliar.
Terhadap kasus ini Sdr. BA dijerat dengan Pasal 50 ayat (3) huruf a Jo. Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah pada paragraf 4 pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp7,5 miliar.
(Z-9)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan secepatnya menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Superintendent Des Moines, Ian Roberts, ditahan agen imigrasi AS karena dugaan pelanggaran izin tinggal dan kepemilikan senjata.
KUHAP yang masih berlaku sampai saat ini sangat jelas mengatur soal penahanan.
Tessa mengatakan, penahanan Hasto tergantung dari penilaian penyidik atas pemenuhan syarat formil dan materiil dari kasusnya.
Donny merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Proses penahanan Presiden Yoon Suk Yeol melibatkan bentrokan dengan Layanan Keamanan Presiden (PSS) yang mencoba menghalangi penyelidikan.
Tradisi ini merupakan salah satu bentuk penghormatan kepada leluhur, dan dewa-dewa yang disembah serta sebagai simbol penyucian sebelum memasuki Tahun Baru Imlek.
SEORANG nelayan Petaling Kabupaten Bangka diterkam buaya saat memancing ikan di sungai Limbung, Selasa (10/2) malam. Korban ditemukan menyangkut di jaring ikan, Rabu (11/2) pagi.
SEBANYAK tujuh pekerja tambang tertimbun longsor tanah di lokasi tambang eks Pondi, Desa Pemali, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung.
Sepanjang Januari 2026, setidaknya ditemukan 20 orang di Kabupaten Bangka Provinsi Bangka Belitung (Babel) terserang demam berdarah dengue (DBD).
Bupati Bangka berharap hal itu dapat membangkitkan gairah masyarakat atau pelaku UMKM untuk berjualan saat Ramadhan Fair 2026.
Target pada tahun 2026 ini semua gerai itu harus berjalan. Untuk saat ini mengupayakan melalui Agrinas, TNI, yang sering kita koordinasikan dari Korem dan Kodim.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved