Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
Komnas Perempuan menyampaikan apresiasi kepada karyawati di Universitas Pancasila yang berani melaporkan kasus pelecehan seksual yang dialaminya kepada aparat penegak hukum.
"Kami menyampaikan apresiasi atas keberanian korban untuk bersuara dan melaporkan kasus pelecehan seksual yang dialaminya kepada aparat penegak hukum agar ditangani melalui sistem peradilan pidana," kata Anggota Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi di Jakarta, Senin (26/2).
Komnas Perempuan pun meminta polisi menangani kasus tersebut secara profesional dengan memerhatikan aspek keberpihakan kepada perempuan selaku korban, sebagaimana dimandatkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Baca juga : Harapan Komnas Perempuan, Implementasi UU TPKS Lebih Maksimal
Kemudian, Komnas Perempauan meminta pihak kampus terkait untuk melakukan langkah-langkah yang dimandatkan Permendikbud Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi dan Permenaker Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.
"Intinya, perguruan tinggi atau pemberi kerja berkewajiban untuk melakukan penanganan dan pemenuhan hak korban atas pelindungan dan pemulihannya," katanya.
Komnas juga mendorong media massa menyajikan pemberitaan yang mengedepankan pelindungan terhadap korban.
Sebelumnya, seorang karyawati di Universitas Pancasila, Jakarta, menjadi korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh rektor berinisial E. E pun kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Hingga Senin, penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa delapan saksi, termasuk korban, dalam penyelidikan kasus tersebut. Polisi telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap terlapor E pada Senin, namun yang bersangkutan berhalangan hadir. Penyidik lalu menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap E. (Ant/Z-11)
Jumlah korban dalam kasus dugaan pelecehan yang melibatkan guru di sebuah SMA di kawasan Pasar Rebo lebih dari dua siswi.
Dokumen pengadilan yang baru dibuka mengungkap tuduhan serius terhadap Jes Staley, mantan CEO Barclays. Ia diduga melakukan pelecehan seksual dan kekerasan terhadap korban Jeffrey Epstein.
Departemen Kehakiman AS resmi mengakhiri peninjauan berkas Jeffrey Epstein, namun Kongres tetap melanjutkan penyelidikan. Nama Trump dan Clinton kembali jadi sorotan.
Dokumen terbaru Departemen Kehakiman AS mengungkap kedekatan Peter Mandelson dengan predator seksual Jeffrey Epstein, termasuk percakapan akrab setelah vonis tahun 2008.
Ketegangan terjadi di Oval Office saat Presiden Donald Trump menyerang pribadi jurnalis CNN, Kaitlan Collins, yang mencecarnya soal keadilan bagi korban Jeffrey Epstein.
Departemen Kehakiman AS (DOJ) menarik ribuan dokumen kasus Jeffrey Epstein setelah identitas para penyintas bocor akibat kesalahan redaksi yang fatal.
Pemulihan bagi Saudah harus mencakup aspek kesehatan, psikologis, hingga jaminan sosial, mengingat status korban sebagai kelompok rentan.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong penguatan peran keluarga sebagai ruang yang aman bagi perempuan, sebagai bagian penting dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
Komnas Perempuan menegaskan Pasal 452 KUHP baru tetap memidana orang dewasa yang membawa lari anak meski atas dasar suka sama suka.
WAKIL Ketua Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti, menilai aturan mengenai perzinaan dalam KUHP baru bisa mencegah terjadinya persekusi terhadap pelaku perzinaan.
Ia menjelaskan dalam pasal tersebut tidak ada orang yang dirugikan dapat dilaporkan dengan delik aduan oleh salah satu orangtua.
Meski masih dugaan, kasus tersebut mencerminkan tidak ada ruang aman bagi perempuan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved