Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
PERLINDUNGAN ketenagakerjaan menjadi kewajiban yang harus diberikan pemerintah Indonesia terhadap semua kalangan pekerja, baik formal maupun informal. Perlindungan tersebut dalam bentuk jaminan sosial sehingga seluruh pekerja di Indonesia bisa bekerja dengan aman dan nyaman.
Apalagi jumlah pekerja informal di Indonesia tergolong besar, bahkan dapat disebut mendominasi dibandingkan segmen pekerja formal. Namun, besarnya jumlah pekerja informal belum dibarengi kepesertaan mereka dalam BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati.
“Dengan mayoritas pekerja informal di Indonesia maka program Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jamsostek sudah amat penting diterapkan. Mereka yang bekerja di sektor informal sejauh ini juga tidak mendapatkan jaminan keberlangsungan upah dari pekerjaan mereka,” ujar Kurniasih.
Baca juga: Selama 2023, BPJS Ketenagakerjaan Kebayoran Baru Bayar Santunan Rp 497,74 Miliar
Kurniasih menyebut, bila PBI Jamsostek terealisasi secara baik, para pekerja informal di Indonesia hidupnya bisa lebih terjamin karena memiliki perlindungan jika mengalami risiko saat bekerja.
“Program PBI Jamsostek harus didukung dan didorong terlaksana secara optimal. Hal itu agar semua pekerja informal mempunyai jaminan sosial dalam kehidupan dan pekerjaan yang dilakoni mereka,” ujar Kurniasih.
Pentingnya skema PBI Jamsostek diterapkan, ungkap Kurniasih, karena pekerja informal tidak memiliki jumlah penghasilan tetap seperti dirasakan pekerja formal. Namun, dari sisi lapangan kerja, justru pekerja informal yang paling terbuka kesempatannya.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan dan Kemen-PAN RB Kolaborasi Sosialiasikan Program Jamsostek
Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyampaikan, Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan setiap orang berhak memperoleh jaminan sosial sehingga mampu mengembangkan diri sebagai manusia bermartabat.
Implementasi amanat tersebut melalui sistem jaminan sosial yang salah satunya di bidang ketenagakerjaan sebab dirasa penting mencegah dan mengatasi risiko sosial dan ekonomi terhadap pekerja.
Kemudian Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengungkapkan, penerapan PBI Jamsostek membutuhkan dukungan dari DPR RI agar regulasi skemanya dapat ada. (RO/Z-1)
Pekerja sektor informal diketahui rentan gejolak ekonomi dan tingkat kesejahteraan di bawah rata-rata; seperti petani, nelayan, pedagang kaki lima, dan pekerja bukan penerima upah lainnya.
Penerapan akuntansi di lembaga publik bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi wujud nyata dari tanggung jawab dalam menjaga amanah dana publik.
BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada keluarga korban kecelakaan saat berangkat kerja.
Banyak lansia Indonesia tetap bekerja bukan karena pilihan, tapi keterpaksaan.
Yassierli menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen memperluas jaminan perlindungan tenaga kerja, termasuk bagi pekerja di sektor kreatif dan informal.
BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Ceger menyalurkan manfaat program jaminan kematian kepada dua keluarga peserta. Penyaluran dilaksanakan di RPTRA Susukan, Ciracas.
Cudarsiah, warga Tarakan yang dijuluki “Ibu BPJS”, gigih menyosialisasikan BPJS Ketenagakerjaan hingga menjangkau ribuan pekerja informal.
Pemerintah menaikkan target penyaluran FLPP pada 2026 menjadi 285.000 unit rumah subsidi dengan kebutuhan dana mencapai Rp37,1 triliun.
Presiden Prabowo Subianto menyebut sekitar 29 juta warga Indonesia belum memiliki rumah, saat menghadiri akad massal 50.030 KPR FLPP.
SORE sehabis hujan, Soliah tak pernah menyangka hidupnya bakal berubah begitu cepat.
Perluasan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja bukan penerima upah (BPU) harus menjadi fokus penting BPJS Ketenagakerjaan.
Pekerja informal terdiri atas pekerja rumah tangga, sopir, tenaga kerja bongkar muat (TKBM), dan pekerja migran.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved