Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

DPR Nilai Penting Penerapan PBI Jamsostek ke Pekerja Informal

Media Indonesia
30/1/2024 16:25
DPR Nilai Penting Penerapan PBI Jamsostek ke Pekerja Informal
Pekerja meyelesaikan pembangunan gedung bertingkat menggunakan gondola di Bogor, Jawa Barat.(ANTARA/Yulius Satria Wijaya)

PERLINDUNGAN ketenagakerjaan menjadi kewajiban yang harus diberikan pemerintah Indonesia terhadap semua kalangan pekerja, baik formal maupun informal. Perlindungan tersebut dalam bentuk jaminan sosial sehingga seluruh pekerja di Indonesia bisa bekerja dengan aman dan nyaman.

Apalagi jumlah pekerja informal di Indonesia tergolong besar, bahkan dapat disebut mendominasi dibandingkan segmen pekerja formal. Namun, besarnya jumlah pekerja informal belum dibarengi kepesertaan mereka dalam BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati.

“Dengan mayoritas pekerja informal di Indonesia maka program Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jamsostek sudah amat penting diterapkan. Mereka yang bekerja di sektor informal sejauh ini juga tidak mendapatkan jaminan keberlangsungan upah dari pekerjaan mereka,” ujar Kurniasih.

Baca juga: Selama 2023, BPJS Ketenagakerjaan Kebayoran Baru Bayar Santunan Rp 497,74 Miliar

Kurniasih menyebut, bila PBI Jamsostek terealisasi secara baik, para pekerja informal di Indonesia hidupnya bisa lebih terjamin karena memiliki perlindungan jika mengalami risiko saat bekerja.

“Program PBI Jamsostek harus didukung dan didorong terlaksana secara optimal. Hal itu agar semua pekerja informal mempunyai jaminan sosial dalam kehidupan dan pekerjaan yang dilakoni mereka,” ujar Kurniasih.

Pentingnya skema PBI Jamsostek diterapkan, ungkap Kurniasih, karena pekerja informal tidak memiliki jumlah penghasilan tetap seperti dirasakan pekerja formal. Namun, dari sisi lapangan kerja, justru pekerja informal yang paling terbuka kesempatannya.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan dan Kemen-PAN RB Kolaborasi Sosialiasikan Program Jamsostek

Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyampaikan, Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan setiap orang berhak memperoleh jaminan sosial sehingga mampu mengembangkan diri sebagai manusia bermartabat. 

Implementasi amanat tersebut melalui sistem jaminan sosial yang salah satunya di bidang ketenagakerjaan sebab dirasa penting mencegah dan mengatasi risiko sosial dan ekonomi terhadap pekerja.

Kemudian Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengungkapkan, penerapan PBI Jamsostek membutuhkan dukungan dari DPR RI agar regulasi skemanya dapat ada. (RO/Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya