Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PERLINDUNGAN ketenagakerjaan menjadi kewajiban yang harus diberikan pemerintah Indonesia terhadap semua kalangan pekerja, baik formal maupun informal. Perlindungan tersebut dalam bentuk jaminan sosial sehingga seluruh pekerja di Indonesia bisa bekerja dengan aman dan nyaman.
Apalagi jumlah pekerja informal di Indonesia tergolong besar, bahkan dapat disebut mendominasi dibandingkan segmen pekerja formal. Namun, besarnya jumlah pekerja informal belum dibarengi kepesertaan mereka dalam BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati.
“Dengan mayoritas pekerja informal di Indonesia maka program Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jamsostek sudah amat penting diterapkan. Mereka yang bekerja di sektor informal sejauh ini juga tidak mendapatkan jaminan keberlangsungan upah dari pekerjaan mereka,” ujar Kurniasih.
Baca juga: Selama 2023, BPJS Ketenagakerjaan Kebayoran Baru Bayar Santunan Rp 497,74 Miliar
Kurniasih menyebut, bila PBI Jamsostek terealisasi secara baik, para pekerja informal di Indonesia hidupnya bisa lebih terjamin karena memiliki perlindungan jika mengalami risiko saat bekerja.
“Program PBI Jamsostek harus didukung dan didorong terlaksana secara optimal. Hal itu agar semua pekerja informal mempunyai jaminan sosial dalam kehidupan dan pekerjaan yang dilakoni mereka,” ujar Kurniasih.
Pentingnya skema PBI Jamsostek diterapkan, ungkap Kurniasih, karena pekerja informal tidak memiliki jumlah penghasilan tetap seperti dirasakan pekerja formal. Namun, dari sisi lapangan kerja, justru pekerja informal yang paling terbuka kesempatannya.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan dan Kemen-PAN RB Kolaborasi Sosialiasikan Program Jamsostek
Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyampaikan, Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan setiap orang berhak memperoleh jaminan sosial sehingga mampu mengembangkan diri sebagai manusia bermartabat.
Implementasi amanat tersebut melalui sistem jaminan sosial yang salah satunya di bidang ketenagakerjaan sebab dirasa penting mencegah dan mengatasi risiko sosial dan ekonomi terhadap pekerja.
Kemudian Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengungkapkan, penerapan PBI Jamsostek membutuhkan dukungan dari DPR RI agar regulasi skemanya dapat ada. (RO/Z-1)
Alipudin mengatakan hingga akhir 2024, BPJS Kesehatan telah mencatatkan 277 juta peserta atau mencakup sekitar 98,67% dari populasi Indonesia.
Kerja sama yang akan dibangun antara BPJS Kesehatan dan Kemenkum ini juga dapat mendukung perluasan cakupan kepesertaan Program JKN.
Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Yayat Syariful Hidayat, berkunjung ke pulau Nias, Sumatra Utara, dalam rangka memastikan para pekerja di lindungi oleh negara melalui BPJSTK.
Mantan Presiden AS Joe Biden mengecam pemerintahan penggantinya yang dianggap membawa kerusakan besar dalam waktu kurang dari 100 hari.
Pangeran Laurent dari Belgia, adik Raja Philippe, gagal memperoleh jaminan sosial dari negara meski menerima tunjangan kerajaan tahunan sebesar €388.000.
Kehadiran UU No 20 Tahun 2023 sebagai UU ASN baru mencabut UU ASN lama, yaitu No 5 Tahun 2014.
BRI dan BPJS Ketenagakerjaan berkolaborasi dalam program Kebut Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan di AgenBRILink 2024 untuk memperluas akses jaminan sosial bagi pekerja informal.
Ombudsman menyerahkan hasil evaluasi dan kajian sistematik mengenai penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan
Jaminan Hari Tua (JHT) diakui sebagai salah satu solusi utama bagi pekerja untuk memastikan hidup layak setelah pensiun.
Ombudsman Republik Indonesia (RI) menyerahkan hasil evaluasi dan kajian sistematik terkait penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada Pemerintah Kota Makassar.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, pada Agustus 2024, jumlah orang bekerja mencapai 144,64 juta . Dari total itu, 57,95% bekerja di sektor informal.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pascapandemi, jumlah masyarakat kelas menengah mengalami penurunan sebesar 5,98 juta orang dari 2021-2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved