Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
CALON presiden (capres) 01 Anies Baswedan mengaku akan mengubah aturan cuti bagi suami saat istri melahirkan. Suami bekerja akan mendapatkan cuti saat istri melahirkan selama 40 hari.
"Terkait dengan suami, bapak-bapaknya, kami memiliki program bahwa yang harus mengurus anak kan bukan hanya ibu ya, tapi bapak juga. Nah, cuti melahirkan untuk para suami itu biasanya hanya 2 hari, di berbagai tempat. Kami ingin mengubah itu 40 hari bagi suami," kata Anies dal acara desak Anies di Half Patiunus, Jakarta Selatan, Kamis, 18 Januari 2024.
Hal ini disampaikan Anies saat mendapatkan pertanyaan seputar perempuan. Khususnya, dilema seorang perempuan bekerja yang meninggalkan anaknya. Namun, bila tidak bekerja pemasukan tidak mencukupi.
Baca juga : Peduli Perempuan dan Anak, Anies Janji Bangun Daycare dan Ruang Laktasi di Tempat Kerja
Anies memaparkan data riset ada 1,7 juta dari 11 juta perempuan usia 20-24 tahun memilih berhenti bekerja dengan alasan menikah atau punya anak. Artinya, kata Anies, perempuan tidak bisa melanjutkan karena beban yamg tidak sederhana.
"Salah satunya adalah masalah pengasuhan anak karena mereka punya beban. Jadi apa yang kita ingin kerjakan melihat masalah ini, ini adalah problem yg harus diselesaikan bukan dibiarkan seringkali kita menemukan masalah itu bukan sulit tapi tidak diselesaikan," ujar capres dari Koalisi Perubahan itu.
Baca juga : Ini Penyebab Depresi Pascamelahirkan
Selain memberikan masa cuti 40 hari kepada suami, Anies mengaku juga akan membangun daycare atau tempat penitipan anak dan ruang laktasi di tempat-tempat kerja. Hal ini dinilai mudah dilakukan oleh perusahaan dan kantor pemerintahan.
"Ini adalah masalah sudah menahun diselesaikan saja, jadi apa yang bisa dilakukan? Kita harus membangun daycare, tempat penitipan anak kemudian ruang laktasi yang berkualitas di tempat-tempat kerja sebagai dukungan kepada perempuan yag bekerja agar dia tetap bisa bekerja sambil bisa merawat dan mengasuh anak-anaknya," ucap mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) itu. (MGN/Z-4)
Suhartoyo meminta panitera MK untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 172/PUU-XXII/2024 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK)
Dalam upaya menghadirkan pemilihan yang jujur dan adil, diperlukan penambahan atau perpanjangan waktu dalam menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Tahun 2025 memiliki daftar tanggal merah atau libur nasional pada hari kerja lebih banyak dibandingkan tahun lalu.
Hari Rabu, 25 Desember 2024, adalah libur nasional untuk memperingati Hari Raya Natal, sedangkan pada hari Kamis, 26 Desember 2024, ditetapkan sebagai cuti bersama Natal.
Juru bicara Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) Fauzan Arrasyid mengatakan para hakim meminta kenaikan gaji sebanyak 142%.
Sahala menekankan pentingnya perubahan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) No 94 Tahun 2012 yang mengatur hak keuangan dan fasilitas para hakim di bawah MA.
Menpan-Rebiro Abdullah Azwar Anas mengatakan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) segera rampung. Kemenpan-Rebiro telah melakukan uji publik.
Pakar Keluarga IPB University, Prof Euis Sunarti, merespons pengesahan UU KIA karena menjadi angin segar bagi para perempuan yang ingin berkiprah di dunia kerja.
Undang-Undang (UU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan bertujuan untuk melindungi hak perempuan sebagai ibu
Kaum buruh menilai pemberian cuti hamil dan melahirkan untuk perempuan banyak dilanggar. Ada saja perusahaan yang tidak memberikan upah bagi para pekerja yang mengambil izin sementara itu.
Pekerja perempuan memiliki hak cuti melahirkan seperti yang diatur Undang-Undang Ketenagakerjaan. Tapi masih ada sejumlah tantangan yang dihadapi saat implementasinya.
kebijakan cuti bagi suami untuk merawat anak dalam berbagai studi terbukti mendorong produktivitas tenaga kerja, dan mengurangi tingkat stres karyawan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved