Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
CALON presiden (capres) 01 Anies Baswedan mengaku akan mengubah aturan cuti bagi suami saat istri melahirkan. Suami bekerja akan mendapatkan cuti saat istri melahirkan selama 40 hari.
"Terkait dengan suami, bapak-bapaknya, kami memiliki program bahwa yang harus mengurus anak kan bukan hanya ibu ya, tapi bapak juga. Nah, cuti melahirkan untuk para suami itu biasanya hanya 2 hari, di berbagai tempat. Kami ingin mengubah itu 40 hari bagi suami," kata Anies dal acara desak Anies di Half Patiunus, Jakarta Selatan, Kamis, 18 Januari 2024.
Hal ini disampaikan Anies saat mendapatkan pertanyaan seputar perempuan. Khususnya, dilema seorang perempuan bekerja yang meninggalkan anaknya. Namun, bila tidak bekerja pemasukan tidak mencukupi.
Baca juga : Peduli Perempuan dan Anak, Anies Janji Bangun Daycare dan Ruang Laktasi di Tempat Kerja
Anies memaparkan data riset ada 1,7 juta dari 11 juta perempuan usia 20-24 tahun memilih berhenti bekerja dengan alasan menikah atau punya anak. Artinya, kata Anies, perempuan tidak bisa melanjutkan karena beban yamg tidak sederhana.
"Salah satunya adalah masalah pengasuhan anak karena mereka punya beban. Jadi apa yang kita ingin kerjakan melihat masalah ini, ini adalah problem yg harus diselesaikan bukan dibiarkan seringkali kita menemukan masalah itu bukan sulit tapi tidak diselesaikan," ujar capres dari Koalisi Perubahan itu.
Baca juga : Ini Penyebab Depresi Pascamelahirkan
Selain memberikan masa cuti 40 hari kepada suami, Anies mengaku juga akan membangun daycare atau tempat penitipan anak dan ruang laktasi di tempat-tempat kerja. Hal ini dinilai mudah dilakukan oleh perusahaan dan kantor pemerintahan.
"Ini adalah masalah sudah menahun diselesaikan saja, jadi apa yang bisa dilakukan? Kita harus membangun daycare, tempat penitipan anak kemudian ruang laktasi yang berkualitas di tempat-tempat kerja sebagai dukungan kepada perempuan yag bekerja agar dia tetap bisa bekerja sambil bisa merawat dan mengasuh anak-anaknya," ucap mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) itu. (MGN/Z-4)
ANGGOTA Ombudsman RI Robert Endi Jaweng beranggapan penambahan cuti bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk memecah arus balik Lebaran tidak akan efektif.
APARATUR Sipil Negara (ASN) diperbolehkan untuk memperpanjang cuti Lebaran. Namun, dengan catatan bahwa teknisnya diatur oleh instansi masing-masing dalam bentuk cuti tambahan.
PEMERINTAH menyebut imbauan aparatur sipil negara (ASN) hingga pegawai swasta untuk mengambil cuti tambahan telah berdampak dalam menekan kemacetan pada arus balik.
Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) Muhammad Rudi, telah resmi mengajukan Cuti di Luar Tanggungan Negara.
Dalam upaya menghadirkan pemilihan yang jujur dan adil, diperlukan penambahan atau perpanjangan waktu dalam menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Suhartoyo meminta panitera MK untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 172/PUU-XXII/2024 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK)
Pekerja perempuan memiliki hak cuti melahirkan seperti yang diatur Undang-Undang Ketenagakerjaan. Tapi masih ada sejumlah tantangan yang dihadapi saat implementasinya.
"Kedokteran hingga public policy sejak tahun 90-an sudah membuktikan, cuti 3 bulan saja pasti akan menyebabkan kegagalan ASI eksklusif, sehingga berdampak pada kesehatan ibu dan bayi,"
Hak-hak yang melekat pada perempuan dari fungsi biologisnya harus dipastikan negara dan dijamin melalui berbagai upaya perlindungan, salah satunya dengan memberikan cuti selama 6 bulan
Selain mendukung upaya percepatan penurunan prevalensi stunting, cuti melahirkan selama enam bulan diharapkan dapat memperkecil risiko terjadinya kematian ibu dan bayi.
Perusahaan juga memberikan edukasi nutrisi dan kesehatan secara rutin oleh expert kepada karyawan dan Employee Assistance Program (EAP).
Persentase bayi yang mendapat ASI eksklusif dalam tiga tahun terakhir menurun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved