Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyebut bahwa jumlah pengaduan kasus kekerasan terhadap anak selama 2023, tercatat naik tiga kali lipat dari tahun sebelumnya.
Diketahui, jumlah pengaduan pada 2023 mencapai 2.797, sementara pada 2022 tercatat mencapai 957. Dari data tersebut, jumlah pengaduan terbanyak antara Januari - Oktober 2023 adalah kasus kekerasan seksual, sedangkan Oktober hingga November 2023, jumlah kekerasan fisik/psikis mendominasi
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra menegaskan bahwa hal ini menandakan pentingnya di tempat terdekat peristiwa, ada akses sistem sumber terdekat layanan anak, agar bisa dicegah dan tidak menjadi fenomena puncak permasalahan anak.
Baca juga: 502 Aduan Kekerasan Anak di Sepanjang 2023
Baca juga: KPAI Sebut Posisi Anak dalam Keluarga Masih Terancam
“Di sana lah KPAI selalu mengingatkan pentingnya manajemen kasus dan manajemen referal ada dekat bersama anak dan orangtua,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Selasa (2/1).
Lebih lanjut, menurutnya intervensi tersier mulai harus dikurangi negara. Memang hal ini terjadi karena pemerintah banyak terjebak dalam cara pandang mencegah dan menyelamatkan anak adalah berbasis lembaga.
Penerjemahan Undang-Undang Perlindungan Anak di Indonesia dalam intervensi anak-anak yang membutuhkan perlindungan khusus pascaperistiwa, masih dalam lembaga atau institusional care.
“Layanan terdekat yang dirasa menjadi ideal, yang merupakan cita cita mandat Undang-Undang Perlindungan Anak berbasis layanan keluarga, sekolah dan lingkungan belum diatur secara sistem. Yang di dalamnya bicara kunci penanganannya adalah pengasuhan,” tegas Jasra.
Baca juga: KPAI: Situasi Sulit Pasca Pandemi Picu Tindakan Kekerasan
Kendati demikian, negara dikatakan lebih banyak mengatur anak yang rentan atau berhadapan hukum dengan intervensi institusional care, sehingga lebih banyak mengatur di sektor tersebut.
“Kita lebih punya banyak regulasi yang bersifat kelembagaan. Sehingga keluarga selalu menyerahkannya ke lembaga. Baik panti asuhan, lembaga penyedia layanan berbagai pihak, baik yang dimiliki pemerintah atau masyarakat,” tuturnya.
Padahal, Undang-Undang Perlindungan Anak meyakini layanan berbasis keluarga menjadi kunci pengurangan angka kekerasan. Namun belum banyak aturannya di lengkapi, sehingga masih wacana.
“Semisal, negara kita butuh list calon orangtua asuh, di mana ketika ditemukan anak-anak tidak mendapattkan layanan pengasuhan yang layak, ada orangtua asuh yang sudah disiapkan sementara,” ujar Jasra.
“Karena regulasi kita meyakini bila layanannya berbasis keluarga akan lebih efektif dan jauh lebih masif penanganannya dibanding di kumpulkan dalam institusional care,” sambungnya.
Jasra menyayangkan saat ini Indonesia belum banyak mengatur skema pengasuhan yang layak baik di orangtua, orangtua sedarah atau keluarga besar (kinship care), atau keluarga pengganti (foster care), sekolah, dan lingkungan, yang di dalamnya punya respon yang sama soal pengasuhan yang layak.
“Termasuk didalamnya pengasuhan yang dapat melalukan pememuhan hak kesejahteraan anak. Inilah yang belum banyak diatur,” ucap Jasra.
Untuk itu, dia merasa sangat penting untuk mengisi kekosongan hukum, yaitu segera mengesahkan RUU Pengasuhan Anak agar ketahanan keluarga yang dicita-citakan RPJMN mendapatkan payung kebijakan operasionalnya.
“Saya sering mengatakan di tengah besarnya angka kasus kekerasan anak, juga menuntut adanya respons layanan cepat dan integratif serta masif di tengah besarnya angka tersebut. Karena yang lebih penting dari besarnya angka tersebut adalah adanya percepatan respons layanan yang lengkap dan profesional,” tuturnya.
Jasra menekankan dalam melihat angka kekerasan yang dialami anak ini, jangan hanya melihat naiknya deret angka. Tetapi ada perubahan dari dekat, di mana anak bertumbuh.
“Jadi ada perspektif dalam bekerja melindungi anak. Tidak hanya sekadar deret angka,” pungkas Jasra. (H-2)
KpAI meminta media massa, khususnya lembaga penyiaran, berperan aktif mengawal implementasi PP Tunas
Permen tersebut mengatur secara teknis berbagai ketentuan dalam PP Tunas, termasuk pengelolaan akun anak dan profil risiko pada platform digital.
KPAI MENYOAL keputusan pemerintah untuk melaksanakan kegiatan sekolah tatap muka di tengah krisis global butuh kesiapan
Seorang anak berinisial YBS yang baru menginjak 10 tahun di Nusa Tenggara Timur (NTT) memilih mengakhiri hidupnya karena tidak mampu membeli buku dan pena untuk perlengkapan sekolah.
KPAI mendorong penerapan tiga pilar utama dalam pemulihan trauma anak di wilayah terdampak bencana. Pilar pertama adalah trauma healing berbasis resiliensi ekologis (eco-healing).
KONTEN bertajuk 'Sewa Pacar 1 Jam' buatan konten kreator berinisial SL, warga Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya, berbuntut panjang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved