Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
HUMAS Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Ilham Wahyudi memberikan klarifikasi atas adanya berita tentang gugatan tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan perkara nomor 744/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst yang menyatakan gugatan para penggugat Niet Ontvankelijke Verklaard atau gugatan tidak dapat diterima.
Adapun Unifah Rosyidi selaku ketua umum PB PGRI digugat pengurus PGRI Jawa Timur, PGRI Provinsi Riau, PGRI Sumatera Utara, PGRI Kota Tebing Tinggi, PGRI Kota Probolinggo, PGRI Kabupaten Banyuwangi dan PGRI Kabupaten Pamekasan.
"Pada prinsipnya gugatan terkait pembekuan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut bukan kandas, tapi sengaja kita cabut, karena gugatan pembekuan tersebut diajukan berdasarkan SK Pembekuan NOMOR: 108/Kep/PB/XXII/2023 tertanggal 3 November 2023," kata Ilham dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/12).
Baca juga: Guru-Guru di Garut Serahkan Donasi Rp444 Juta untuk Palestina lewat Baznas
Ilham menjelaskan, sejak kepengurusan PB PGRI baru sudah disahkan berdasarakan SK Ahu Nomor AHU- 00001568.AH.01.08. Tahun 2023 Tanggal 13 November 2023, secara otomatis SK Pembekuan yang dibuat Unifah Rosyidi sudah tidak diakui keabsahannya.
"Unifah bukan anggota PB PGRI lagi dan sudah diberhentikan melalui SK Pemberhentian No 03/KEP/ PB/XXIII/2023 tentang pemberhentian Unifah Rosyidi sebagai anggota PGRI dan dicabut kartu PGRI nya dengan No NPA=09030700004. Bahkan SK Pembekuan tersebut sudah kita cabut berdasarkan SK Pencabutan Pembekuan Nomor :04/Kep/PB/XXIII/2023 tertanggal 16 November 2023, sehingga pada intinya surat-surat yang dibuat oleh kelompok Unifah sudah tidak kita akui keabsahannya," jelas Ilham.
Baca juga: Kesejahteraan Guru Ngaji Jadi Komitmen Ganjar-Mahfud
Selanjutnya, saat ini pihaknya sedang menguji keabsahan SK Menkumham pihak Unifah dengan pihak kita di PTUN Jakarta. "Mari kita tunggu bersama kepengurusan mana yang diakui oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta," tegas Ilham. (RO/Z-7)
Ketidakjelasan ini disebut menyebabkan warga negara tidak dapat memprediksi secara rasional apakah kritik atau pendapatnya dapat dipidana.
Permasalahan dalam legislasi saat ini dinilai telah menyentuh level fundamental, baik dari sisi substansi (material) maupun prosedur pembentukan (formal).
Pencabutan gugatan diajukan Sandra Dewi melalui kuasa hukumnya sebelum Majelis Hakim membacakan kesimpulan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/10).
BBM swasta langka, konsumen mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PT Pertamina (Persero), serta PT Shell Indonesia.
Presiden Prancis Emmanuel Macron dan Brigitte Macron menggugat komentator sayap kanan Amerika Serikat, Candace Owens, atas tuduhan fitnah.
Elon Musk menggugat negara bagian New York atas undang-undang baru yang mewajibkan platform digital melaporkan ujaran kebencian.
Lembaga Bantuan Hukum Taretan Legal Justitia (TLJ) menyerukan pentingnya menjaga kesucian dan independensi lembaga peradilan di Indonesia.
Kemudian, terdakwa menghampiri korban untuk meminta sebatang rokok dan dijawab korban tidak ada.
Tindakan penyidik Polsek Kelapa Dua selaku termohon jelas tidak menaati Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Selebgram Ella meninggal dunia meski sempat dilarikan ke rumah sakit usai operasi sedot lemak di WSJ Clinic di Beji, Depok, pada 22 Juli 2024.
Ketua Mahkamah Agung Sunarto mengatakan bahwa pihaknya menerbitkan izin dispensasi untuk bersidang dengan hakim tunggal di pengadilan negeri (PN) guna mengatasi kekurangan jumlah hakim.
Selain itu dilakukan juga peninjauan loket pelayanan serta penyerahan Kartu Keluarga (KK) bagi perwakilan masyarakat yang telah ditunjuk.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved