Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
BADAN Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menyelenggarakan kegiatan Rapat Kerja (Raker) Unit Pengumpul Zakat (UPZ) tingkat nasional dengan tema 'Penguatan Pengelolaan Zakat dengan Prinsip Aman Syar'i, Aman Regulasi, Aman NKRI, dan Sinergi Program untuk Kesejahteraan Umat'.
UPZ sebagai mitra Baznas bertujuan untuk memfasilitasi layanan zakat pada pegawai di kementerian/lembaga (K/L), BUMN, dan BUMS yang zakatnya selama ini belum optimal dan belum dikelola dengan baik.
Raker UPZ Baznas Tingkat Nasional 2023 ini dibuka oleh Ketua Baznas RI Prof Dr KH Noor Achmad di Jakarta, Senin (4/12). "Selama ini, keberadaan UPZ telah memberikan dampak yang cukup signifikan bagi pengelolaan zakat di setiap instansi," ujar Kiai Noor dalam sambutannya.
Dia menjelaskan, ada sebanyak 133 UPZ yang telah melaksanakan pengumpulannya, dengan total pengumpulan sebesar Rp259 miliar per tahun.
"Untuk itu dalam rangka mendorong optimalisasi tata kelola ZIS, seluruh UPZ diharapkan dapat mengimplementasikan prinsip 3A (Aman Syar'i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI," jelasnya.
Menurutnya, potensi penghimpunan UPZ juga sangat besar karena masih banyak institusi pemerintah dan perusahaan swasta yang akan dibentuk UPZ, sehingga diharapkan dapat terus mengoptimalkan perannya agar semakin banyak umat terlayani dalam melaksanakan zakat dan semakin banyak mustahik yang menjadi lebih sejahtera secara materi dan spiritual.
Baca juga: Asosiasi Dokter Herbal Minta Fitofarmaka Bisa Diresepkan untuk Pasien BPJS Kesehatan
Melalui Raker UPZ Baznas Tingkat Nasional ini, Kiai Noor berharap, pengelolaan zakat makin efektif dan efisien, serta dapat meningkatkan manfaat untuk mewujudkan kesejahteraan mustahik dan menanggulangi kemiskinan melalui program-program pendistribusian dan pendayagunaan yang telah disiapkan.
Kegiatan Raker UPZ Baznas Tingkat Nasional bertujuan untuk mendorong UPZ Baznas dalam peningkatan pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan, layanan inovasi, sinergi, pelaporan, monitoring evaluasi, dan audit pengelolaan zakat untuk mendukung implementasi RKAT Baznas dalam rangka penyusunan dan pencapaian IKK 2024.
Baznas memiliki kewenangan membentuk UPZ sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat pasal 16 dan PP 14/2014 tentang pelaksanaan UU No 23/2011 pasal 53.
Selain itu juga respons atas Instruksi Presiden Nomor 3/2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat di K/L, Sekretariat Jenderal Lembaga Negara, Sekretariat Jenderal Komisi Negara, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah melalui Badan Amil Zakat Nasional.
Raker UPZ Baznas 2023 ini dihadiri oleh 133 UPZ Baznas yang terdiri atas 12 UPZ kementerian, 31 UPZ lembaga negara, 42 UPZ BUMN, dan 48 UPZ swasta.
Turut hadir dalam acara tersebut, pimpinan Baznas RI Bidang Perencanaan dan Kajian Zainulbahar Noor, Sekretaris Utama Baznas RI Muchlis Muhammad Hanafi, serta Direktur Pengumpulan Badan Faisal Qosim. (RO/I-1)
Koperasi yang berbasis di Surabaya, Jawa Timur, ini bergerak dalam industri gula dengan fokus ekspor ke beberapa negara, seperti Hongkong, Thailand, dan Malaysia.
Pentingnya pembinaan dan pengawasan yang ketat agar keberadaan BUMD tidak menjadi beban fiskal daerah.
Pemkab Sumedang melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) melakukan percepatan digitalisasi pengadaan barang dan jasa di wilayah setempat.
Pemberantasan fraud merupakan bagian dari strategi utama perusahaan dalam menjaga kepercayaan publik dan memastikan keberlanjutan bisnis.
PENELITI The Reform Initiative (TRI) Unggul Heriqbaldi, menilai kebijakan tata kelola subsidi Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 Kg atau gas epliji adalah langkah yang tepat
Pada era Presiden Joko Widodo (Jokowi), Boyamin pernah melaporkan dugaan korupsi impor bawang putih ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Indonesia merupakan kiblat ideal dalam regulasi zakat karena mampu menyeimbangkan peran negara dan masyarakat dalam pengelolaan zakat.
Di tengah tantangan ekonomi global, zakat harus diposisikan sebagai strategic leverage. Ia bukan hanya solusi bagi umat Islam, melainkan best practice yang bisa diadopsi
Baznas, termasuk Baznas Provinsi, dan Bazmas Kabupaten/Kota, dibina dan diawasi oleh Kementerian Agama. Artinya, Baznas tidak memiliki kekuasaan absolut.
Ia juga menyoroti pentingnya membangun integrasi ekosistem zakat yang melibatkan Banzas dan berbagai lembaga zakat lainnya secara selaras
Baznas RI menargetkan pengumpulan 7.000 ekor setara doka (domba dan kambing) senilai Rp21 miliar, yang akan didistribusikan ke 34 provinsi dan menjangkau 105.000 mustahik.
Pengelolaan zakat di Indonesia telah mengalami transformasi yang signifikan sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved