Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menyelenggarakan kegiatan Rapat Kerja (Raker) Unit Pengumpul Zakat (UPZ) tingkat nasional dengan tema 'Penguatan Pengelolaan Zakat dengan Prinsip Aman Syar'i, Aman Regulasi, Aman NKRI, dan Sinergi Program untuk Kesejahteraan Umat'.
UPZ sebagai mitra Baznas bertujuan untuk memfasilitasi layanan zakat pada pegawai di kementerian/lembaga (K/L), BUMN, dan BUMS yang zakatnya selama ini belum optimal dan belum dikelola dengan baik.
Raker UPZ Baznas Tingkat Nasional 2023 ini dibuka oleh Ketua Baznas RI Prof Dr KH Noor Achmad di Jakarta, Senin (4/12). "Selama ini, keberadaan UPZ telah memberikan dampak yang cukup signifikan bagi pengelolaan zakat di setiap instansi," ujar Kiai Noor dalam sambutannya.
Dia menjelaskan, ada sebanyak 133 UPZ yang telah melaksanakan pengumpulannya, dengan total pengumpulan sebesar Rp259 miliar per tahun.
"Untuk itu dalam rangka mendorong optimalisasi tata kelola ZIS, seluruh UPZ diharapkan dapat mengimplementasikan prinsip 3A (Aman Syar'i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI," jelasnya.
Menurutnya, potensi penghimpunan UPZ juga sangat besar karena masih banyak institusi pemerintah dan perusahaan swasta yang akan dibentuk UPZ, sehingga diharapkan dapat terus mengoptimalkan perannya agar semakin banyak umat terlayani dalam melaksanakan zakat dan semakin banyak mustahik yang menjadi lebih sejahtera secara materi dan spiritual.
Baca juga: Asosiasi Dokter Herbal Minta Fitofarmaka Bisa Diresepkan untuk Pasien BPJS Kesehatan
Melalui Raker UPZ Baznas Tingkat Nasional ini, Kiai Noor berharap, pengelolaan zakat makin efektif dan efisien, serta dapat meningkatkan manfaat untuk mewujudkan kesejahteraan mustahik dan menanggulangi kemiskinan melalui program-program pendistribusian dan pendayagunaan yang telah disiapkan.
Kegiatan Raker UPZ Baznas Tingkat Nasional bertujuan untuk mendorong UPZ Baznas dalam peningkatan pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan, layanan inovasi, sinergi, pelaporan, monitoring evaluasi, dan audit pengelolaan zakat untuk mendukung implementasi RKAT Baznas dalam rangka penyusunan dan pencapaian IKK 2024.
Baznas memiliki kewenangan membentuk UPZ sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat pasal 16 dan PP 14/2014 tentang pelaksanaan UU No 23/2011 pasal 53.
Selain itu juga respons atas Instruksi Presiden Nomor 3/2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat di K/L, Sekretariat Jenderal Lembaga Negara, Sekretariat Jenderal Komisi Negara, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah melalui Badan Amil Zakat Nasional.
Raker UPZ Baznas 2023 ini dihadiri oleh 133 UPZ Baznas yang terdiri atas 12 UPZ kementerian, 31 UPZ lembaga negara, 42 UPZ BUMN, dan 48 UPZ swasta.
Turut hadir dalam acara tersebut, pimpinan Baznas RI Bidang Perencanaan dan Kajian Zainulbahar Noor, Sekretaris Utama Baznas RI Muchlis Muhammad Hanafi, serta Direktur Pengumpulan Badan Faisal Qosim. (RO/I-1)
Langkah strategis ini menandai evolusi perusahaan dalam menghadirkan standar global kepatuhan, keamanan, dan tata kelola.
Dorongan agar dunia usaha menempatkan integritas sebagai prinsip utama dalam menjalankan operasional bisnis kembali ditegaskan melalui ajang Corporate Governance Perception Index 2025.
15 TPS3R di Karawang melayani lebih dari 6.900 rumah tangga dan menciptakan lapangan kerja baru.
PERHIMPUNAN Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Plaza Asia mencatat prestasi signifikan dengan berhasil menyelamatkan dana sebesar Rp8,45 miliar selama masa bakti 2022-2025.
Selain itu, Dharma Jaya juga akan mengembangan olahan daging sehingga pilihan konsumsi protein hewani dapat lebih bervariasi.
Local Government Index diharapkan dapat melengkapi instrumen evaluasi yang sudah dijalankan oleh Kemendagri seperti EPPD.
Pelaksanaan Tarhib Ramadan di ruang publik seperti Terowongan Kendal bertujuan untuk mendekatkan Baznas dengan masyarakat sekaligus memperluas literasi zakat.
Ketua BAZNAS Kota Tangsel Mohamad Subhan mengutarakan sinergi antar-lembaga zakat menjadi kunci dalam menggali potensi zakat secara optimal, khususnya di Provinsi Banten.
Dana ZIS yang terhimpun akan dikelola secara amanah dan profesional serta diarahkan pada program-program yang berdampak langsung bagi mustahik.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp50.000 per jiwa atau setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium.
Dana sosial keagamaan tidak hanya terbatas pada zakat, infak, sedekah, dan wakaf, tetapi juga mencakup sumber-sumber lainnya.
Penyerahan bantuan ini merupakan wujud kepedulian masyarakat Kota Semarang terhadap para penyintas bencana banjir di Sumatra dan Aceh yang dititipkan melalui Baznas RI.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved