Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Yayasan konservasi World Wide Fund for Nature (WWF) Indonesia menegaskan bahwa praktik perburuan liar satwa dilindungi adalah kejahatan serius sehingga dibutuhkan komitmen konkret dari pemerintah untuk menghentikannya.
"Terus terang, susah berbicara tentang fenomena ini. Kami prihatin sekali dan menganggapnya kejahatan serius," kata Direktur Utama Yayasan konservasi WWF Indonesia Aditya Bayunanda di Jakarta, Kamis (9/11).
Menurutnya, perburuan menjadi kejahatan serius karena memiliki dampak buruk yang begitu besar. Itu bukan hanya menyebabkan kepunahan spesies tertentu namun juga mengganggu rantai ekosistem di hutan.
Baca juga: Pelestarian Badak Sumatra di Kalimantan Dilakukan Lewat Bayi Tabung
Gangguan tersebut berimplikasi terhadap beberapa hal yang umum dirasakan masyarakat di sekitar kawasan hutan Sumatera dan Kalimantan. Di antaranya, kebun warga rusak akibat hama babi. Poplulasi babi meningkat karena keberadaan pemangsanya, yakni harimau, kian langka akibat perburuan.
Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sepanjang 2023 telah terjadi 1.098 kasus perburuan liar satwa dilindungi di Indonesia. Meski tidak secara spesifik menyebutkan jenis satwa yang menjadi korban, data tersebut setidaknya menunjukkan alasan keprihatinan WWF Indonesia.
Baca juga: Siantar Zoo Punya Satu Warga Baru, Susanti si Anak Tapir
Aditya mengatakan praktik perburuan liar masih terus terjadi karena sangat rendahnya ancaman hukuman bagi pelaku.
Perburuan satwa dilindungi diatur dalam Pasal 21 ayat (2) huruf (a) Undang-undang (UU) nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam, Hayati dan Ekosistemnya. Di beleid tersebut, pelaku hanya dikenai sanksi berupa kurungan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
"Itu pun bisa remisi. Bisa-bisa sisa hukumannya dua atau hanya satu tahun penjara. Hukuman ini terlalu lunak dan tidak menimbulkan efek jera terhadap pelaku perburuan. Itu tidak sebanding dengan kerusakan yang mereka buat," tegas Aditya. (Ant/Z-11)
Burung Manumea, kerabat dekat Dodo yang sangat langka, terlihat beberapa kali di hutan Samoa. Temuan ini menjadi secercah harapan di tengah ancaman kepunahan.
Populasi satwa dilindungi di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), seperti macan tutul jawa, elang jawa, dan owa jawa, semakin terancam punah.
Sebuah tawon parasit kecil bernama Microterys nietneri telah memberikan harapan bagi bunting Wilkins, yang mengancam kelangsungan hidupnya di Pulau Nightingale.
Bumi menyimpan keanekaragaman hayati yang luar biasa, termasuk sejumlah hewan unik dan langka seperti Axolotl, Blobfish, Okapi, Aye-aye, dan Tarsius.
Indonesia, sebagai rumah bagi ribuan spesies endemik, menghadapi tantangan serius dalam melindungi hewan langka yang terancam punah.
Kebun Binatang Chester merayakan kelahiran onager Persia yang sangat langka, bernama Jasper, dari induk betina Azita setelah kehamilan selama setahun.
KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus perburuan ilegal satwa dilindungi di kawasan Taman Nasional (TN) Komodo.
Kemenhut bersama Polri berhasil menggagalkan aksi perburuan liar bersenjata di kawasan konservasi Taman Nasional (TN) Komodo, Nusa Tenggara Timur.
Aksi penangkapan ini bahkan diwarnai kejar-kejaran dan kontak senjata di perairan Loh Laju Pemali.
Ditpolairud Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menyelamatkan dua ekor penyu laut dilindungi dari upaya perburuan di perairan Desa Henga, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka.
Kepala Balai TN Gunung Merbabu Anggit Haryoso menyampaikan bahwa penangkapan JW merupakan bukti nyata komitmen negara dalam menjaga kawasan konservasi dan melindungi satwa liar di dalamnya.
Penangkapan JW, 36, merupakan rangkaian panjang pengungkapan kasus perburuan satwa liar di kawasan konservasi tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved