Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
Patroli gabungan Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) berhasil menggagalkan perburuan rusa ilegal di kawasan konservasi Pulau Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Aksi penangkapan ini bahkan diwarnai kejar-kejaran dan kontak senjata di perairan Loh Laju Pemali.
Direktur Polairud Polda NTT, Kombes Irwan Deffi Nasution, mengatakan patroli gabungan dilakukan menyusul permintaan resmi dari BTNK terkait informasi adanya aktivitas perburuan liar di wilayah konservasi.
Tim gabungan—yang terdiri dari Ditpolairud Polda NTT, Korpolairud Baharkam Polri, Satpolairud Polres Manggarai Barat, Gakkum Kementerian Kehutanan, dan BTNK—memulai rangkaian patroli sejak Sabtu (13/12).
Pada Minggu (14/12) sekitar pukul 02.00 Wita, tim menemukan perahu target. Saat hendak dihentikan, perahu tersebut melarikan diri dan menembaki speedboat tim patroli. Insiden ini memicu kontak senjata dan kejar-kejaran di perairan Pulau Komodo.
Setelah tembakan peringatan dilepaskan, aparat berhasil menghentikan perahu tersebut. Tiga orang terduga pelaku berhasil diamankan, sementara beberapa pelaku lain melompat ke laut dan masih dalam pencarian.
Dalam olah tempat kejadian perkara (TKP) di perahu tanpa nama, tim menemukan sejumlah barang bukti kunci, antara lain, satu ekor rusa jantan yang menjadi target perburuan, satu pucuk senjata api laras panjang lengkap dengan peluru, sepuluh butir selongsong peluru, dan dua bilah pisau dan perlengkapan lain.
Irwan Deffi Nasution menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan komitmen Polri dalam mendukung penegakan hukum lingkungan.
“Pulau Komodo adalah kawasan konservasi dunia. Tidak ada toleransi terhadap perburuan satwa dilindungi. Kami akan terus meningkatkan patroli dan penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan lingkungan,” ujar Irwan, Selasa (16/12).
Ketiga terduga pelaku telah diserahkan untuk proses hukum lebih lanjut. Seluruh barang bukti diamankan di Labuan Bajo untuk kepentingan penyidikan. Petugas terus memburu pelaku lain yang melarikan diri. (PO/P-5)
KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus perburuan ilegal satwa dilindungi di kawasan Taman Nasional (TN) Komodo.
Kemenhut bersama Polri berhasil menggagalkan aksi perburuan liar bersenjata di kawasan konservasi Taman Nasional (TN) Komodo, Nusa Tenggara Timur.
Ditpolairud Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menyelamatkan dua ekor penyu laut dilindungi dari upaya perburuan di perairan Desa Henga, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka.
Kepala Balai TN Gunung Merbabu Anggit Haryoso menyampaikan bahwa penangkapan JW merupakan bukti nyata komitmen negara dalam menjaga kawasan konservasi dan melindungi satwa liar di dalamnya.
Penangkapan JW, 36, merupakan rangkaian panjang pengungkapan kasus perburuan satwa liar di kawasan konservasi tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved