Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
SEKITAR 20-30% anak di Indonesia mengalami kekerasan dan rawan kekerasan. Hal itu didapati Irjen Kemendikbudristek Chatarina Muliana Girsang, berdasarkan data dari KPAI yang sejalan dengan hasil asesmen nasional.
Dari Kemendikbudristek sendiri, selama periode 2021-2023 pihaknya sudah menangani 127 kasus kekerasan di lingkungan sekolah. "Terbanyak adalah perundungan dengan lokus terbanyak di sekolah menengah,” ungkapnya dalam Rapat Kerja bersama Komisi X DPR RI, Selasa (7/11).
Perundungan dilaporkan sebanyak 52 kasus di jenjang SMP, SMA/SMK (32 kasus), dan SD (20 kasus). Selain itu, ada juga kasus kekerasan seksual di jenjang SMP 50 kasus, SMA/SMK (22 kasus), serta SD (28 kasus).
Baca juga : Korban Perundungan, Bocah SD di Bekasi Harus Diamputasi
Kemudian, kasus penanganan intoleransi 25 kasus di jenjang SMP, SMA/SMK 14 kasus dan SD 11 kasus.
"Total 127 kasus dengan rincian 7 kasus di 2021, 68 kasus 2022, dan 52 kasus di 2023," jelas Chatarina.
Baca juga : KPAI Catat 2.355 Kasus Kekerasan di Sektor Pendidikan
Guna menangani kasus kekerasan, Kemendikbudristek berinisiatif mencabut Permendikbud 82/2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan dan digantikan dengan Permendikbud 46/2023 Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan yang diundangkan pada 4 Agustus 2023 lalu.
Setidaknya, terdapat beberapa hal yang berhasil diubah karena penggantian Permendikbud ini di antaranya mengenai sasaran, definisi dan bentuk kekerasan.
Tugas dari kelompok tim satgas yang diatur dalam Permendikbud 82 tidak mengatur lebih rigit mekanisme pencegahan dan penanganannya. Sehingga sasaran yang ada dalam Perembdikbud 46 selain peserta didik termasuk tenaga pendidik yang menjadi warga sekolah dan juga memperjelas definisi dari bentuk-bentuk kekerasan secara lebih detail yaitu dari bentuk perundungan, kekerasan seksual, intoleransi, dan diskriminasi,” ujar Chatarina.
Pembentukan tim penanganan di tim satuan pendidikan dan pemerintah daerah juga dikatakan diatur lebih rinci, di mana dalam Permendikbud 82 satgas bersifat ad hoc tapi dalam Permendikbud 46 satgas daerah bersifat permanen dengan melibatkan dinas terkait dan unsur dari masyarakat.
Mekanisme pencegahan diatur lebih struktur dengan peran masing-masing dari tim satgas, baik itu daerah maupun tim penanganan pencegahan kekerasan pada sekolah.
“Juga diatur alur kewenangan dan koordinasi dalam penanganan kekerasan. Jika tidak dilaksanakan oleh tim sekolah, maka akan dilaksanakan oleh satgas di daerah,” lanjutnya.
Dalam implementasi Permendikbud 46 ini, pihaknya juga melakukan koordinasi, kolaborasi dan sinkronisasi dengan 8 K/L terkait, karena dalam penanganan dan pencegahan kekerasan tidak bisa dilakukan hanya dari tugas dan fungsi Kemendikbudristek saja tapi juga dari bersama Kemenag, Kemensos, Kemendagri, Kementerian PPPA, KPAI, Komnas HAM, dan Komnas Disabilitas.
Kebijakan Permendikbud 46 ini juga mengatur pencegahan yang dilakukan oleh sekolah dan pemerintah daerah untuk memastikan seluruh warga sekolah aman dari berbagai jenis kekerasan, di mana pencegahan secara lebih detail diatur dalam penguatan tata kelola, edukasi dan penyediaan sarana dan prasarana.
Penguatan tata kelola berupa pembuatan tata tertib dan pencegahan, penerapan pembelajaran tanpa kekerasan, pembentukan TPPK di sekolah dan pelibatan warga sekolah, orangtua atau wali murid.
Sedangkan di pemerintah daerah satgas memiliki tugas penguatan tata kelola dalam membuat kebijakan pencegahan dan penanganan, mengalokasikan anggaran, memfasilitasi dan membina sekolah, membentuk satgas di tingkat daerah dan juga pelibatan masyarakat.
Untuk edukasi, tugas sekolah adalah melakukan sosialisasi dan kampanye baik daring dan di sekolah, serta melakukan kegiatan penguatan karakter. Untuk pemerintah daerah melakukan sosialisasi program pencegahan kekerasan pemerintah daerah dan melatih TPPK dan satgas daerah.
Untuk pencegahan dalam sarana dan prasarana, maka sekolah memiliki kewajiban untuk memastikan tersedianya sarana dan prasarana yang aman dan ramah disabilitas serta menyediakan kanal aduan.
“Kemajuan satgas TPPK di satuan pendidikan pada saat ini sudah mencapai sekitar 21% dan kami juga sedang mengupayakan untuk pembentukan TPPK dan pendampingan dalam implementasi Permendikbud 46 di beberapa regional yang kemarin akan dilaksanakan di Makassar, Jakarta, Bali, dan Medan,” tegas Chatarina.
Dalam mekanisme penanganan kekerasan dan pemulihan korban oleh TPPK atau satgas diatur dalam Permendikbud 46 yaitu mulai dari penerimaan laporan, pemeriksaan atau tindak lanjut, penyusunan kesimpulan dan rekomendasi, tindak lanjut laporan dari hasil pemeriksaan dan pemulihan. Ini merupakan tugas TPPK atau satgas ketika menerima laporan adanya dugaan kekerasan yang terjadi di sekolah.
Sedangkan untuk program pencegahan perundungan pada 2023, telah dilakukan program pencegahan perundungan di sekolah melalui roots Indonesia, juga kampanye dan sosialisasi antiperundungan dan pengembangan.
Dalam melakukan strategi penanganan kekerasan oleh Itjen Kemendikbudristek, pihaknya memastikan TPPK pada sekolah dan satgas pada disdik, setelah terbentuk wajib menangani setiap laporan yang masuk dan diterima melalui kanal aduan Itjen maupun yang diterima dari media nasional.
“Kami juga memastikan bahwa menindaklanjuti aduan informasi melalui Itjen dengan melakukan pemantauan fact finding dan FGD bersama Disdik, ORI, Ombudsman dan KPAI. Lalu melakukan sinergi dengan K/L dan organisasi masyarakat sipil untuk pendampingan penanganan laporan kekerasan,” ujar Chatarina.
“Karena ini tidak hanya selesai dengan diberikannya sanksi pada pelaku tapi dengan adanya pemberian sanksi, korban juga masih berpotensi dapat bully dari kelompok pelaku dan ini terus kami dampingi supaya korban bisa belajar dengan suasana aman dan nyaman,” pungkasnya. (Z-4)
Saksi Sutanto ungkap peran dominan Jurist Tan dalam sidang korupsi pengadaan laptop Kemendikbudristek yang menyeret nama Nadiem Makarim.
Dalam persidangan, terlihat juga istri Nadiem, Franka Franklin, serta ibunda Nadiem, Atika Algadrie, yang sudah hadir dan menyambut Nadiem sejak masuk ke ruang sidang.
KEMAMPUAN membaca bukan bawaan lahir. Otak manusia tidak dirancang untuk itu. Itu ialah penemuan budaya yang baru
Penulisan sejarah pun perlu melakukan analisis dan ditulis dengan kritis dan pemikiran yang terbuka.
Suap dan gratifikasi di sektor pendidikan biasanya terjadi karena adanya orang tua murid memaksakan anaknya masuk sekolah tertentu.
Harli menegaskan Kejagung belum menentukan tersangka dalam kasus ini. Perkaranya masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menegaskan pentingnya membangun ekosistem hukum yang kuat serta edukasi yang memadai untuk melindungi anak-anak.
kasus kekerasan terhadap siswa ini mencederai rasa kemanusiaan.
Ciri berikutnya adalah anak cenderung menarik diri dari pergaulan karena komunitas TCC membuat mereka nyaman sehingga anak-anak lebih suka menyendiri.
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menyampaikan keprihatinan mendalam atas maraknya kasus penculikan anak yang terjadi belakangan ini.
Psikolog anak, Mira Damayanti Amir, menekankan bahwa darurat kekerasan tengah terjadi di Indonesia.
UPAYA yang terukur untuk mewujudkan gerakan mengatasi kondisi darurat kekerasan terhadap perempuan dan anak harus segera direalisasikan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved