Headline
RI-AS membuat protokol keamanan data lintas negara.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PERKAWINAN anak sering kali menimbulkan persoalan susulan seperti perceraian dan stunting. Melihat situasi itu, Kementerian Agama (Kemenag) terus melakukan upaya serius.
"Pemerintah punya ambisi untuk menekan angka kawin anak menjadi 14 persen di tahun 2024," ujar Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin, dalam kegiatan Seminar Nasional Cegah Kawin Anak di Makassar, Sulawesi Selatan.
Menurut Kamaruddin, pernikahan dini akan berdampak pada ketahanan nasional.
Baca juga : 1.000 Siswa SMA Ikuti Bimbingan Kemenag, Cegah Nikah Dini
"Kita ingin membangun generasi yang berkualitas dalam menyongsong Indonesia Emas, karena keluarga sangat penting dan berkorelasi pada ketahanan nasional," tuturnya.
Ia menjelaskan, persoalan tersebut perlu diatasi dengan kolaborasi berbagai pihak.
"Butuh kolaborasi dan komitmen seluruh bangsa untuk menyelesaikan persoalan ini. Pernikahan anak ini bukan hanya menjadi perhatian di Indonesia, tapi juga dunia," ujarnya.
Baca juga : Upaya Menekan Angka Pernikahan Usia Dini Harus Konsisten
Upaya pencegahan perkawinan anak, imbuhnya, merupakan tanggung jawab semua pihak. Pemerintah, keluarga, dan masyarakat perlu berperan aktif dalam mencegah perkawinan anak.
Pemerintah, dikatakannya, telah melakukan sejumlah upaya untuk mencegah kawin anak, di antaranya dengan mengeluarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menaikkan batas usia minimal menikah menjadi 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan.
Terpisah, Kepala Subdirektorat Bina Keluarga Sakinah, Agus Suryo Suripto mengatakan, perkawinan anak akan melahirkan sejumlah dampak negatif.
Baca juga : Banyak Dispensasi Pernikahan Anak, Indonesia Darurat Hamil di Luar Nikah
"Perkawinan anak memiliki dampak negatif baik secara fisik, sosial, maupun psikologis. Secara fisik, anak perempuan yang menikah sebelum usia 18 tahun lebih berisiko mengalami komplikasi kehamilan dan persalinan, serta kematian ibu dan anak," ungkapnya.
Secara sosial, imbuh Suryo, anak perempuan yang menikah sebelum usia 18 tahun lebih rentan mengalami kekerasan dalam rumah tangga dan diskriminasi.
"Sementara secara psikologis, anak perempuan yang menikah sebelum usia 18 tahun lebih rentan mengalami depresi, kecemasan, dan trauma," imbuhnya.
Baca juga : Soal Pernikahan Dini, Wapres: Agama Melarang Sesuatu yang Membahayakan
"Dengan bekerja sama, kita dapat mewujudkan generasi yang berkualitas dan bebas dari perkawinan anak," pungkasnya.
Dalam kesempatan itu, Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin bersama Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Zainal Mustamin menandatangani komitmen bersama cegah kawin anak.
Komitmen tersebut juga ditandatangani Gubernur Sulsel, Kepala Perwakilan BKKBN Sulsel, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak Perempuan dan Pemuda Kemenko PMK, Kepala Dinas Pemberdayaan Anak Sulsel, dan Ketua Regional Asia Save The Children. (Z-5)
BWA menawarkan kerja sama kepada Kemenag untuk pelatihan yang diberi title "Memilih dan Menata Sound System Masjid Tersertifikasi".
KEMENTERIAN Agama RI dengan meluncurkan Kurikulum Berbasis Cinta (KBC) sebagai wajah baru pendidikan Islam yang lebih humanis, inklusif, dan spiritual.
Pelaku menjual tambahan kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi, yang seharusnya dipakai untuk mempercepat antrean.
Nikah massal digelar sebagai salah satu upaya membantu masyarakat kurang mampu dan upaya menekan jumlah nikah siri yang tergolong banyak di Kalsel.
AMPHURI juga mendorong DPR dalam pembahasan RUU perubahan UU tersebut agar memperhatikan keberlangsungan usaha PPIU dan PIHK.
KPK mengonfirmasikan telah mengundang dan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus.
Pernikahan dini juga merampas hak anak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal.
UPAYA pencegahan pernikahan usia dini harus konsisten ditingkatkan dengan pelaksanaan sejumlah kebijakan yang ada dan langkah yang sistematis.
Upaya pencegahan pernikahan dini harus terus ditingkatkan melalui perluasan pemahaman masyarakat terkait risiko dan dampak negatif dari pernikahan dini.
Melihat kasus tersebut dan banyak kasus pelanggaran hak bagi anak dan perempuan, Kementerian PPPA akan meluncurkan Ruang Bersama Indonesia (RBI) yang nantinya akan dimiliki di desa-desa.
Mereka belum siap untuk berumah tangga dan belum memahami mengurus anak.
Pernikahan dini bisa menimbulkan risiko kesehatan reproduksi pada perempuan, konflik pernikahan yang berujung pada perceraian, serta masalah psikologis yang dapat mempengaruhi pola asuh.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved