Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PERKAWINAN anak sering kali menimbulkan persoalan susulan seperti perceraian dan stunting. Melihat situasi itu, Kementerian Agama (Kemenag) terus melakukan upaya serius.
"Pemerintah punya ambisi untuk menekan angka kawin anak menjadi 14 persen di tahun 2024," ujar Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin, dalam kegiatan Seminar Nasional Cegah Kawin Anak di Makassar, Sulawesi Selatan.
Menurut Kamaruddin, pernikahan dini akan berdampak pada ketahanan nasional.
Baca juga : 1.000 Siswa SMA Ikuti Bimbingan Kemenag, Cegah Nikah Dini
"Kita ingin membangun generasi yang berkualitas dalam menyongsong Indonesia Emas, karena keluarga sangat penting dan berkorelasi pada ketahanan nasional," tuturnya.
Ia menjelaskan, persoalan tersebut perlu diatasi dengan kolaborasi berbagai pihak.
"Butuh kolaborasi dan komitmen seluruh bangsa untuk menyelesaikan persoalan ini. Pernikahan anak ini bukan hanya menjadi perhatian di Indonesia, tapi juga dunia," ujarnya.
Baca juga : Upaya Menekan Angka Pernikahan Usia Dini Harus Konsisten
Upaya pencegahan perkawinan anak, imbuhnya, merupakan tanggung jawab semua pihak. Pemerintah, keluarga, dan masyarakat perlu berperan aktif dalam mencegah perkawinan anak.
Pemerintah, dikatakannya, telah melakukan sejumlah upaya untuk mencegah kawin anak, di antaranya dengan mengeluarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menaikkan batas usia minimal menikah menjadi 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan.
Terpisah, Kepala Subdirektorat Bina Keluarga Sakinah, Agus Suryo Suripto mengatakan, perkawinan anak akan melahirkan sejumlah dampak negatif.
Baca juga : Banyak Dispensasi Pernikahan Anak, Indonesia Darurat Hamil di Luar Nikah
"Perkawinan anak memiliki dampak negatif baik secara fisik, sosial, maupun psikologis. Secara fisik, anak perempuan yang menikah sebelum usia 18 tahun lebih berisiko mengalami komplikasi kehamilan dan persalinan, serta kematian ibu dan anak," ungkapnya.
Secara sosial, imbuh Suryo, anak perempuan yang menikah sebelum usia 18 tahun lebih rentan mengalami kekerasan dalam rumah tangga dan diskriminasi.
"Sementara secara psikologis, anak perempuan yang menikah sebelum usia 18 tahun lebih rentan mengalami depresi, kecemasan, dan trauma," imbuhnya.
Baca juga : Soal Pernikahan Dini, Wapres: Agama Melarang Sesuatu yang Membahayakan
"Dengan bekerja sama, kita dapat mewujudkan generasi yang berkualitas dan bebas dari perkawinan anak," pungkasnya.
Dalam kesempatan itu, Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin bersama Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Zainal Mustamin menandatangani komitmen bersama cegah kawin anak.
Komitmen tersebut juga ditandatangani Gubernur Sulsel, Kepala Perwakilan BKKBN Sulsel, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak Perempuan dan Pemuda Kemenko PMK, Kepala Dinas Pemberdayaan Anak Sulsel, dan Ketua Regional Asia Save The Children. (Z-5)
KPK didesak mengusut tuntas aliran dana dugaan korupsi kuota haji Kemenag 2023–2024 yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp1 triliun.
Angka ini melampaui target yang ditetapkan Bappenas, yaitu 1,3 juta pegawai.
Kemenag telah menerbitkan petunjuk teknis (juknis) PMBM sebagai acuan pelaksanaan seleksi di seluruh madrasah.
Sebanyak 1.636 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji mengikuti diklat PPIH di Asrama Haji Pondok Gede. Pelatihan meliputi baris-berbaris, pelayanan jemaah, hingga bahasa Arab intensif.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji.
Meski begitu, Melissa berharap semua hak kliennya dipenuhi, meski sudah menjadi tersangka. Salah satunya yaitu menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Dalam keluarga dengan tingkat literasi rendah mengenai pendidikan dan kesehatan reproduksi, pernikahan dini sering kali dianggap sebagai solusi instan menuju kedewasaan.
Dunia pernikahan menuntut kesiapan mental yang jauh lebih kompleks, seperti kemampuan mengelola konflik dan tanggung jawab rumah tangga yang besar.
Risiko kesehatan fisik yang serius seperti anemia, preeklamsia, hingga gangguan mental menjadi ancaman nyata yang mengintai remaja yang memutuskan menikah di usia anak.
Berdasarkan data BPS 2025, NTB merupakan provinsi dengan proporsi perempuan berstatus kawin atau hidup bersama sebelum usia 18 tahun tertinggi, yaitu sebesar 14,96%.
Berdasarkan catatan SIMKAH Kemenag jumlah pasangan di bawah usia 19 tahun yang menikah menurun signifikan dalam tiga tahun terakhir:
Angka pernikahan dini di Kalsel jauh di atas rata-rata nasional 18%, sementara angka stunting nasional 19,8%.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved