Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PEMERINTAH dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta instansi /lembaga terkait, harus lebih banyak mengeluarkan regulasi atau peraturan.
Termasuk peraturan pelaksananya yang terkait dengan beragam sampah secara detail per item asal sampah. Misalnya, sampah plastik, sampah botol, sampah kaleng, sampah kemasan dan sebagainya.
Penanganan sampah dengan peraturan yang mengikat serrta diikuti dengan sanksi yang jelas dan juga aturan pelaksanaannya akan lebih memudahkan dalam urusan penanganan sampah.
Baca juga: PSEL Wujudkan Bekasi Menuju Bebas Sampah
“Saya melihat di Indonesia, salah satu yang kurang adalah peraturan. Ada peraturan menteri di pemda provinsi dan kabupaten juga perlu membuat regulasi yang lebih detail sehingga ada sinergi antara peraturan menteri dan peraturan pemda,” ujar dosen School of Environmental Science (Sekolah Ilmu Lingkungan-SIL) Universitas Indonesia, Prof Kosuke Mizuno, di Jakarta, baru-baru ini.
Kosuke Mizuno, Professor of Development Studies.Kyoto University, Research Institute for Humanity and Nature yang sudah 4 tahun ini sebagai dosen SIL UI, menyinggung pentingnya regulasi yang mengikat dan juga tanggung jawab perusahaan yang menghasilkan sampah.
Pernyataan Prof Mizuno disampaikan dalam seminar “Extended Producer Responsibility (EPR) Towards The Circular Economy with Perspectives From Indonesia To Asean and East Asia” yang diselenggaraan atas kerja sama Environmental Research Cluster SIL UI dan Regional Knowledge Centre for Marine Plastic Debris of ERIA (Economic Research Institute for ASEAN and East Asia) di Kampsu UI Salemba, Rabu (11/10).
Sampah Bisa Jadi Sumber Ekonomi
Dalam konteks ekonomi sirkular, Prof Mizuno menjelaskan, konsep ini memanfaatkan sampah sebagai sumber ekonomi, artinya sampah bisa diolah dan dimanfaatkan sehingga memiliki nilai ekonomi yang juga tinggi.
Baca juga: Kebiasaan Kelola Sampah Harus Dimulai Sejak Kecil
Untuk sampah yang berasal dari kemasan makanan dan minuman, Prof Mizuno menegaskan, produsen mmiliki tanggungjawab yang besar untuk ikut membantu proses daur ulang sampah tersebut sehingga punya dampak yang berlipat bagi masyarakat. Tanggungjawab produsen itu dapat dalam bentuk bantuan uang/modal atau bantuan mesin pengolah sampah daur ulang.
Sementara Senior Advisor to the President on Environmental Issues Economic Research Institute for ASEAN and East Asia (ERIA), Michikazu Kojima, menambahkan, pemerintah daerah harus mengumpulkan sampah yang ditargetkan.
"Produsen menanggung biaya daur ulang. Pemerintah daerah yang memiliki segregasi lebih baik menerima insentif finansial dari kontribusi finansial produsen. Produsen diperbolehkan mengatur program pengumpulan," jelasnya.
Menurut Kojima, ada empat instrumen dalam pembuat kebijakan menerapkan EPR yaiu pertama, persyaratan pengambilan kembali produk, kedua instrumen ekonomi dan berbasis pasar sepertiskema deposit-refund, biaya pembuangan di muka, pajak material, dan pajak kombinasi hulu atau subsidi yang memberikan insentif kepada produsen untuk mematuhi EPR.
Kemudian ketiga, peraturan dan standar kinerja seperti konten daur ulang minimum; dan keempat, instrumen berbasis informasi yang menyertainya seperti meningkatkan kesadaran masyarakat
Empat Mahasiswa SIL Tampil
Dalam seminar yang dilaksanakan secara hybrit ini, ada empat mahasiswa tingkat master SIL UI yang tampil sebagai pembicara yaitu Yunita Fahmi dengan “The Implementation of EPR for Water treatmen in Industries, Ships and Ports and Ports Opration “ dengan menggunakan “alat Portabel Oil Trap “ untuk penanganan limbah Air dari pembangkit listrik tenaga diesel.
Baca juga: Pemkot Bandung Terus Edukasi Warga untuk Pilah Sampah
Lalu, Dinni Septianingrum mengenai Extended Producer Responsibility For Waste Management Policy. Kemudian Solichah Ratnasari tentang The Implementation of EPR: National to local government level, dan terakhir Kristie Imelda Mayesty mengenai Dampak Pertumbuhan Ekonomi Kelapa Sawit terhadap Keberlanjutan.
Yunita Fahmi sudah puluhan tahun menangani limbah dari pembangkit di daerah-daerah terpencil dengan produk dari perusahannya, PT Enerflow Engineering Indonesia.
Yunita menceritakan bagiamana penanganan limbah pembangkit di daerah-daerah terpecil. Sampai saat ini telah terpasang sekitar 200 Portabel Oil Trap di berbagai penjuru daerah terpencil Indonesia. (RO/S-4)
Merujuk laporan Bappenas ang dipublikasi pada 2021, limbah tekstil diproyeksikan menyentuh angka 3.5 juta ton pada 2030 mendatang.
Perilaku kita dalam berbelanja turut berpengaruh pada kelestarian lingkungan dan kesejahteraan pekerja. Mari terapkan prinsip-prinsip belanja etis.
Kita bisa membuat sendiri masker untuk merawat kulit wajah. Caranya mudah, cukup sediakan tisu bambu dan manfaatkan produk skincare yang ada di rumah.
Hotel ibis Palembang Sanggar dengan bangga mengumumkan keberhasilan meraih sertifikasi Green Key, sebuah penghargaan prestisius bertaraf internasional
Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan Hutan lestari yang dilaksanakan dalam Kawasan Hutan Negara atau Hutan Hak/Hutan Adat yang dilaksanakan oleh Masyarakat setempat.
Hasil Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup 2023
Upaya tampil glowing idealnya disertai dengan langkah-langkah menjaga kelestarian bumi. Berikut kiat untuk mewujudkannya.
Pengelolaan sampah di Masjid Salman ITB diawali dengan edukasi dan pembiasaan jemaah untuk mengurangi sampah
Sosialisasi penanganan sampah sudah dilakukan mulai dari kluster pendidikan, pusat perbelanjaan, hingga tempat ibadah
Lahan yang akan dikerjasamakan dengan Pemkab Sumedang berada di wilayah Cijeruk, Kabupaten Sumedang, yang potensial menjadi lahan tempat pembuangan akhir (TPA).
TPS Santiong akan menjadi proyek unggulan Kota Cimahi dalam pengelolaan sampah.
Rancangan PLTSa yang berlokasi di Kelurahan Rancanumpang, Kecamatan Gedebage, sudah dirancang sejak lama, akibat musibah longsornya TPA Leuwigajah
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved