Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta instansi /lembaga terkait, harus lebih banyak mengeluarkan regulasi atau peraturan.
Termasuk peraturan pelaksananya yang terkait dengan beragam sampah secara detail per item asal sampah. Misalnya, sampah plastik, sampah botol, sampah kaleng, sampah kemasan dan sebagainya.
Penanganan sampah dengan peraturan yang mengikat serrta diikuti dengan sanksi yang jelas dan juga aturan pelaksanaannya akan lebih memudahkan dalam urusan penanganan sampah.
Baca juga: PSEL Wujudkan Bekasi Menuju Bebas Sampah
“Saya melihat di Indonesia, salah satu yang kurang adalah peraturan. Ada peraturan menteri di pemda provinsi dan kabupaten juga perlu membuat regulasi yang lebih detail sehingga ada sinergi antara peraturan menteri dan peraturan pemda,” ujar dosen School of Environmental Science (Sekolah Ilmu Lingkungan-SIL) Universitas Indonesia, Prof Kosuke Mizuno, di Jakarta, baru-baru ini.
Kosuke Mizuno, Professor of Development Studies.Kyoto University, Research Institute for Humanity and Nature yang sudah 4 tahun ini sebagai dosen SIL UI, menyinggung pentingnya regulasi yang mengikat dan juga tanggung jawab perusahaan yang menghasilkan sampah.
Pernyataan Prof Mizuno disampaikan dalam seminar “Extended Producer Responsibility (EPR) Towards The Circular Economy with Perspectives From Indonesia To Asean and East Asia” yang diselenggaraan atas kerja sama Environmental Research Cluster SIL UI dan Regional Knowledge Centre for Marine Plastic Debris of ERIA (Economic Research Institute for ASEAN and East Asia) di Kampsu UI Salemba, Rabu (11/10).
Sampah Bisa Jadi Sumber Ekonomi
Dalam konteks ekonomi sirkular, Prof Mizuno menjelaskan, konsep ini memanfaatkan sampah sebagai sumber ekonomi, artinya sampah bisa diolah dan dimanfaatkan sehingga memiliki nilai ekonomi yang juga tinggi.
Baca juga: Kebiasaan Kelola Sampah Harus Dimulai Sejak Kecil
Untuk sampah yang berasal dari kemasan makanan dan minuman, Prof Mizuno menegaskan, produsen mmiliki tanggungjawab yang besar untuk ikut membantu proses daur ulang sampah tersebut sehingga punya dampak yang berlipat bagi masyarakat. Tanggungjawab produsen itu dapat dalam bentuk bantuan uang/modal atau bantuan mesin pengolah sampah daur ulang.
Sementara Senior Advisor to the President on Environmental Issues Economic Research Institute for ASEAN and East Asia (ERIA), Michikazu Kojima, menambahkan, pemerintah daerah harus mengumpulkan sampah yang ditargetkan.
"Produsen menanggung biaya daur ulang. Pemerintah daerah yang memiliki segregasi lebih baik menerima insentif finansial dari kontribusi finansial produsen. Produsen diperbolehkan mengatur program pengumpulan," jelasnya.
Menurut Kojima, ada empat instrumen dalam pembuat kebijakan menerapkan EPR yaiu pertama, persyaratan pengambilan kembali produk, kedua instrumen ekonomi dan berbasis pasar sepertiskema deposit-refund, biaya pembuangan di muka, pajak material, dan pajak kombinasi hulu atau subsidi yang memberikan insentif kepada produsen untuk mematuhi EPR.
Kemudian ketiga, peraturan dan standar kinerja seperti konten daur ulang minimum; dan keempat, instrumen berbasis informasi yang menyertainya seperti meningkatkan kesadaran masyarakat
Empat Mahasiswa SIL Tampil
Dalam seminar yang dilaksanakan secara hybrit ini, ada empat mahasiswa tingkat master SIL UI yang tampil sebagai pembicara yaitu Yunita Fahmi dengan “The Implementation of EPR for Water treatmen in Industries, Ships and Ports and Ports Opration “ dengan menggunakan “alat Portabel Oil Trap “ untuk penanganan limbah Air dari pembangkit listrik tenaga diesel.
Baca juga: Pemkot Bandung Terus Edukasi Warga untuk Pilah Sampah
Lalu, Dinni Septianingrum mengenai Extended Producer Responsibility For Waste Management Policy. Kemudian Solichah Ratnasari tentang The Implementation of EPR: National to local government level, dan terakhir Kristie Imelda Mayesty mengenai Dampak Pertumbuhan Ekonomi Kelapa Sawit terhadap Keberlanjutan.
Yunita Fahmi sudah puluhan tahun menangani limbah dari pembangkit di daerah-daerah terpencil dengan produk dari perusahannya, PT Enerflow Engineering Indonesia.
Yunita menceritakan bagiamana penanganan limbah pembangkit di daerah-daerah terpecil. Sampai saat ini telah terpasang sekitar 200 Portabel Oil Trap di berbagai penjuru daerah terpencil Indonesia. (RO/S-4)
Kemajuan ilmu pengetahuan modern telah membawa banyak progres dalam pengelolaan kehutanan dan lingkungan.
Pemerintah mencabut izin 28 perusahaan kehutanan dan non-kehutanan di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat terkait pelanggaran hukum dan kerusakan lingkungan.
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan, menegaskan bahwa manusia memiliki kewajiban moral tanpa batas untuk menjaga kelestarian alam
Muslimat NU dan Kementerian Lingkungan Hidup RI menandatangani MoU untuk memperkuat gerakan pelestarian lingkungan berbasis masyarakat melalui program Mustika Darling.
Kementerian LH memberikan tenggat waktu selama enam bulan bagi seluruh pengelola rest area di jalur tol untuk segera menyediakan unit pengolahan sampah mandiri yang mumpuni.
Seorang guru, Beryl Hamdi Rayhan, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendorong pendidikan lingkungan hidup menjadi mata pelajaran wajib dalam kurikulum nasional.
Kerja sama itu diharapkan bisa menangani masalah sampah sekaligus menghasilkan energi listrik.
Setiap kemasan plastik yang dipilah oleh warga dapat disetorkan ke bank sampah terdekat lalu dikonversi menjadi poin yang setara dengan tabungan emas di rekening tabungan emas Pegadaian.
PESISIR Kota Cirebon kembali dipenuhi tumpukan sampah. Kesadaran bersama diminta untuk bisa mengatasi permasalahan sampah. Tumpukan sampah terlihat di sepanjang pesisir pantai.
Kabupaten Banyumas dianggap telah berhasil mengelola sampah secara menyeluruh, mulai dari pemilahan hingga pemanfaatan akhir.
Setiap hari, Jakarta memproduksi sekitar 8.300 ton sampah yang harus dikelola secara berkelanjutan.
Data Pemerintah Kabupaten Tegal menunjukkan timbulan sampah mencapai 670,38 ton per hari. Namun, sampah yang berhasil diolah baru sekitar 5,3 persen.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved