Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
KEPALA Subdirektorat Perizinan, Akreditasi dan Bina Penyelenggara Ibadah Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) Rizky Fisa Abadi menyebut Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang kuota haji 2024 akan terbit minggu depan. KMA tersebut akan mengatur tentang kuota haji reguler dan khusus, kuota pembimbing, pembagian provinsi, hingga pedoman finalisasi penyediaan layanan jemaah haji.
"Minggu depan Inshaaallah Keputusan Menteri Agama (KMA) akan keluar," kata Rizky dalam beauty contest atau praktik pemilihan mitra penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Kamis (12/10).
Diketahui kuota haji jemaah Indonesia pada 1445 H/2024 M sebanyak 221.000 jemaah, angka tersebut tidak berubah dari tahun tahun lalu.
Baca juga: Perdosri Bahas Penguatan Kompetensi Tenaga Medis Pembimbing Haji dan Umrah
Selain itu, pada beauty contest tersebut ia meminta Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) perlu memastikan bahwa apa yang ditawarkan syarikah Mashariq (Motawif Pilgrims for Southeast Asian Countries Co) tidak berubah.
"Sampai saat ini memang belum ada pengumuman resmi dari Arab Saudi terkait yang diumumkan namun saya yakin Mashariq bisa memiliki izin dari Pemerintah Arab Saudi untuk layanan haji tahun depan. Mashariq perlu menyesuaikan dengan apa yang dijalankan dengan penawaran sesuai dengan di musim haji sehingga jangan hanya janji-janji manis saja," ujar dia.
Baca juga: Perpendek Masa Tunggu, Anggota DPR Usul Hapus Dana Talangan Haji
"Amphuri juga perlu memastikan apa yang ditawarkan dari Mashariq terutama bisa buat draft komitmen terutama yang perlu layanan yang diinginkan jangan sampai ada kekecewaan," pungkasnya.
(Z-9)
Mengacu pada data Kementerian Agama, saat ini jumlah waiting list atau daftar tunggu jamaah haji Indonesia mencapai 5,2 juta jamaah.
Usulan pertama adalah terkait kuota haji khusus menjadi minimal 8% bukan maksimal 8%.
Budi mengatakan, pembagian itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kemenag.
Laporan masyarakat menyebut setiap jamaah diminta membayar US$4.000–5.000, setara Rp60 juta–75 juta, demi memuluskan keberangkatan di luar mekanisme resmi.
WAKIL Menteri Agama Romo Muhammad Syafii menyatakan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) sudah tidak lagi mengurus haji dan akan lebih fokus pada layanan keagamaan serta pendidikan agama.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
KPK menilai pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 menyimpang dari tujuan awal Joko Widodo selaku Presiden RI saat itu yang meminta kuota ekstra kepada Pemerintah Arab Saudi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri sosok yang diduga menjadi otak di balik kasus dugaan korupsi distribusi kuota haji di Kementerian Agama.
Fokus penyidikan KPK diarahkan pada siapa yang memberi perintah serta aliran dana dalam kasus dugaan korupsi kuota haji
Kasus dugaan korupsi terkait kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) naik ke tahap penyidikan. Sejumlah orang dipastikan menerima uang terkait perkara ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan penyimpangan pembagian kuota haji
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved