Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Seorang guru di Madrasah Aliyah (MA) di Pilangwetan, Kecamatan Kebonagung, Demak, Jawa Tengah, dibacok murid laki-laki berinisial AR. Peristiwa terjadi pada 25 September 2023 di madrasah tersebut.
Menurut keterangan pihak Kepolisian, kasus tersebut bermula dari hukuman yang diberikan guru kepada pelaku. Pelaku diketahui tidak mengerjakan tugas yang diberikan sehingga tidak diizinkan mengikuti ujian tengah semester.
Ketuan Dewan Pakar Federasi Serikat guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti menyampaikan keprihatinannya. Menurutnya, seluruh tindak kekerasan atas alasan apapun tidak dibenarkan.
Baca juga: Siswa Pembacok Guru di Demak Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
“Semua tindak kekerasan dengan alasan apapun tidak dibenarkan dan melanggar hukum,” ujar Retno melalui keterangan tertulis, Rabu (27/9).
Kendati demikian, FSGI mendorong Kementerian Agama melakukan evaluasi dalam proses pembelajaran dan pendisiplinan peserta didik di MA tersebut. Pasalnya, menurut keterangan pihak kepolisian, guru yang menjadi korban juga kerap melakukan kekerasan ketika mendisiplinkan peserta didik.
Baca juga: Murid Pelaku Pembacokan Terhadap Guru di Demak Ditangkap
“Hal tersebut patut diduga menimbulkan dendam, termasuk anak pelaku,” kata Retno.
FSGI juga mendorong Kemenag untuk melakukan evaluasi terhadap aturan sekolah dalam pembelajaran. Aturan yang tidak memperbolehkan siswa mengikuti ujian jika tidak mengumpulkan tugas mungkin perlu dikaji kembali.
“Karena tidak ikut ujian inilah yang memicu anak pelaku melakukan kekerasan. Ketika tidak diberikan izin mengikuti ujian, mungkin anak merasa panik karena khawatir tidak naik kelas. Padahal, seorang pendidik tidak boleh melarang peserta didik mengikuti ujian dengan alasan apapun karena mengikuti ujian adalah hak siswa. Jika yang berangkutan tidak mengumpulkan tugas maka ujian bisa dilakukan di ruangan berbeda misalnya, bukan melarang anak mengikuti ujian,” tuturnya.
Bisa jadi, sambungnya, anak kelelahan sehingga tidak bisa menyelesaikan tugas yang diberikan. Solusinya bukanlah memberi hukuman tidak boleh mengikuti ujian, melainkan memberikan bimbingan dan waktu lebih bagi yang bersangkutan.
Terakhir, FSGI juga mendorong pihak kepolisian untuk menerapakan UU No 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Pasalnya, dalam kasus itu, anak merupakan pelaku pidana yang masih berusia di bawah 18 tahun.
“UU SPPA mengamanatkan proses hukumnya harus cepat dan tuntutan hukuman terhadap anak pelaku harus setengah dari hukuman orang dewasa,” pungkas Retno. (Z-11)
Bunda, sedang bersiap menyekolahkan si kecil? Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan agar anak mendapatkan pendidikan terbaik untuk mengoptimalkan potensi mereka.
Anak harus memahami dan menghargai diri dan lingkungan serta mengetahui konsekuensi hukum dan akibat dari kekerasan/perundungan.
Hari terakhir di sekolah bisa membawa kesedihan bagi anak. Mereka harus berpisah dengan guru dan teman-teman akan memberikan tantangan emosional.
Psikolog anak dari Lembaga Psikologi Terapan Universitas Indonesia Fabiola Priscilla memberikan beberapa tips untuk mengatasi tekanan menjelang hari pertama anak kembali bersekolah
Sedang memilih sekolah untuk si kecil? Idealnya, lokasinya jangan terlalu jauh dari rumah untuk mencegah kelelahan anak maupun orang tua.
Sekolah perlu memberikan wadah seluas-luasnya bagi siswa untuk mengembangkan kreativitasnya.
Motif di balik aksi teror tersebut diduga dilatarbelakangi sakit hati pelaku karena tidak dilibatkan kembali sebagai tim sukses Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz,
Kasus dugaan tindak pidana fidusia itu sudah terorganisir karena merupakan sindikat internasional. Pasalnya, sepeda motor yang digelapkan akan dikirimkan secara lintas negara.
Polri berkomitmen menekan angka kriminalitas selama periode angkutan lebaran 2023. Komitmen tersebut diwujudkan dengan menyebar personel di tengah-tengah masyarakat.
Kapolsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, AKP Erick Sitepu menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada pukul 02.00 WIB Senin. Saat itu korban bersama dua rekannya sedang berjalan kaki usai menyaksikan pertunjukkan musik di daerah tersebut.
Bong Sukinto, 31, ditemukan tewas gantung diri di kamar mandi khusus petugas lapas, Minggu (3/3) pukul 17.00 WIB.
Dari sekitar Jakarta, Polres Depok meringkus 12 bandit, Polres Tangerang Selatan 18 bandit, Polres Tangerang Kota 8 bandit, Bekasi 10 bandit, Pelabuhan Tanjung Priok 1 bandit, dan Bandara Soekarno Hatta 1 bandit.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved