Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
KASUS kekerasan seksual yang menyeret Bupati Maluku Tenggara M Thaher Hanubun meninggalkan sisi trauma yang mendalam.
Pendamping korban kekerasan seksual Othe Patty Laisina mengungkapkan bahwa korban berinisial TA, 21, sering mencoba melakukan bunuh diri.
"Setelah percobaan pelecehan kedua, korban mengalami depresi hingga mencoba untuk bunuh diri dengan cara mengiris urat nadi di tangan hingga 6-7 irisan," ungkap dia.
Baca juga: Kawin Paksa Korban dengan Pelaku Kekerasan Seksual Jadi Modus Hindari Pidana
Di kesempatan yang sama Wakil Ketua LPSK Livia Iskandar mengungkapkan TA saat ini berada di Jakarta untuk melakukan pernikahan paksa dengan terlapor yakni bupati Maluku Tenggara.
"Seharusnya pihak dari kepolisian bisa melakukan evakuasi. Diperlukan perlindungan darurat kepada korban agar tidak terjadi pernikahan paksa dengan terlapor," ujar Silvia.
Baca juga: Kasus Kekerasan Seksual Bupati Maluku Tenggara Butuh Aturan Turunan UU TPKS
Kronologi kasus tindak pidana kekerasan seksual yang menyeret Bupati Kabupaten Maluku Tenggara antara lain korban berinisial TA, 21, bekerja di kafe miliki terlapor di Kota Ambon, belum genap bekerja 3 bulan TA sudah mengalami kekerasan seksual oleh pemilik kafe. Karena kafe tersebut menyatu dengan rumah maka setiap terlapor datang ke Ambon selalu menginap di kafe miliknya.
Ada 3 bentuk kekerasan seksual yang dialami korban sebelum dipecat. Kasus pertama yakni TA diminta mengantarkan teh ke kamar bupati dan setibanya di kamar, sang bupati malah mengelus tangan dan kepala TA.
Itu membuat TA ketakutan dan langsung turun dari lantai 3 untuk menceritakannya kepada rekan kerjanya kemudian menyimpulkan bahwa bupati hanya menunjukkan rasa sayangnya saja.
Peristiwa kedua yakni pada Juni 2023 TA diminta mengantarkan teh kepadanya, begitu TA naik ke lantai 3 bupati sedang duduk di ruang makan. Ketika hendak turun bupati minta korban untuk memijat tangannya lalu korban menurutinya, tiba-tiba korban dipeluk hingga meremas payudara korban.
Korban juga disuruh untuk ke kamar oleh terlapor, ketika di dalam kamar terjadi rudapaksa. Setelah itu korban disuruh pergi ke kafe dengan bingung dan ketakutan.
Peristiwa ketiga pada Agustus 2023 korban kembali diminta antarkan teh oleh pelaku. Akhirnya korban menurutinya namun dengan berani TA membawa handphone untuk merekam.
Dalam rekamannya ada percakapan antara bupati dengan korban, yang mana bupati menanyakan 'amankah? apakah ada yang tahu kamu naik ke sini? bisa cium tidak?' dan rekaman tersebut sudah ada di pihak kepolisian. Pada peristiwa ketiga korban berhasil melarikan diri. (Iam/Z-7)
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
Peristiwa tersebut harus menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak, terutama dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi di wilayah dengan kondisi geografis rawan.
KPK dijadwalkan akan memberikan keterangan resmi mengenai konstruksi perkara dan status hukum para pihak melalui konferensi pers yang akan digelar dalam waktu dekat.
KPK memiliki aturan main 1x24 jam dalam OTT. Status hukum pihak terjaring akan ditetapkan dalam waktu tersebut.
Pejabat publik harus memperhatikan komunikasi politik yang sensitif terhadap masyarakat.
Kegiatan anjangsana Bupati dan Wakil Bupati ke mantan Bupati Klaten, Sunarno dan Sri Mulyani, dilakukan Sabtu (26/7).
Menteri PPPA Arifah Fauzi menekankan transparansi dan keadilan dalam proses hukum Bripda MS, anggota Brimob Polda Maluku, tersangka kekerasan hingga menewaskan anak berusia 14 tahun di Tual.
Pengamat ISESS Bambang Rukminto menyoroti pelibatan Brimob dalam penanganan kamtibmas di Polres Tual, Maluku Tenggara, menyusul tewasnya pelajar MTs oleh oknum Bripda MS
Kapolri menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat yang mencoreng nama baik Korps Brimob Polri.
Proses hukum terhadap tersangka, yang merupakan oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS, harus dilakukan secara terbuka tanpa ada upaya menutupi fakta.
Setelah putusan etik ditetapkan, pelaku akan langsung dikembalikan ke wilayah hukum Polres Tual untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum pidana.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan Polri akan menangani kasus Bripka MS yang diduga menganiaya dua pelajar di Maluku Tenggara hingga satu tewas secara transparan dan akuntabel.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved