Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
"Kalau itu bisa dilakukan itu akan memperpendek antrean, kemudian juga memberikan kesempatan mereka yang memang wajib (berangkat haji), ucap Muhadjir saat ditemui di Jakarta pada Senin (28/8).
Baca juga: Masa Tunggu Lama, Jadi Alasan Wacana Larangan Haji Lebih dari Sekali
Karena menurut ulama, Muhadjir menyebut bahwa pergi haji hanya sekali saja, jadi kalau sampai dua kali itu yang menjadi dilema.
"Tapi kalau itu mengambil haknya orang yang sebetulnya lebih wajib maka ya sebetulnya yang sunnah harus mendahulukan yang wajib," terang Muhadjir.
Baca juga: Amphuri: Layanan Terhadap Jemaah Lansia dalam Ibadah Haji Harus Ditransformasi
Ia menegaskan kepada jemaah yang sudah pernah berangkat ibadah haji bisa melakukan ibadah alternatif lain seperti ibadah umrah.
"Intinya menurut saya sih toh masih banyak pilihan, bisa umrah, dan umrah itu namanya haji kecil, jadi sebetulnya sama saja waktunya saja yang berbeda," tandasnya.
Direktur Sales & Distribution PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) Anton Sukarna mengungkapkan masa tunggu haji yang panjang perlu diantisipasi dengan persiapan yang matang sejak dini.
ASOSIASI Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) meminta pemerintah untuk lebih meningkatkan peran swasta dalam penyelenggaran ibadah haji.
PENYELENGGARAAN ibadah haji tahun 2026 akan sepenuhnya dialihkan dari Kementerian Agama (Kemenag) ke Badan Penyelenggara Haji (BP Haji).
WACANApenyelenggaraan haji jalur laut tengah mengemuka. Wacana haji jalur laut disebut sebagai hal yang bukan tidak mungkin untuk dilaksanakan. Namun, membutuhkan persiapan matang,
ANGGOTA Pansus Haji 2024, Luluk Nur Hamidah mengatakan rencana pelaksanaan haji jalur laut merupakan hal yang kompleks dan harus dipertimbangkan dengan sangat matang.
MENTERI Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membenarkan adanya rencana agar penyelenggaraan haji dan umrah ke depan berada di bawah Badan Penyelenggara (BP) Haji.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
KPK menilai pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 menyimpang dari tujuan awal Joko Widodo selaku Presiden RI saat itu yang meminta kuota ekstra kepada Pemerintah Arab Saudi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri sosok yang diduga menjadi otak di balik kasus dugaan korupsi distribusi kuota haji di Kementerian Agama.
Fokus penyidikan KPKÂ diarahkan pada siapa yang memberi perintah serta aliran dana dalam kasus dugaan korupsi kuota haji
Kasus dugaan korupsi terkait kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) naik ke tahap penyidikan. Sejumlah orang dipastikan menerima uang terkait perkara ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan penyimpangan pembagian kuota haji
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved