Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
MENTERI Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy mengungkapkan salah satu alasan wacana larangan haji lebih dari sekali karena masa tunggu haji di Indonesia yang sangat lama.
"Peminat haji Indonesia luar biasa dan butuh waktu lama. Jika melarang haji berkali-kali maka peluang maka jemaah yang belum berangkat juga masa tunggunya bisa terpotong," kata Muhadjir saat ditemui di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Minggu (27/8).
Diketahui masa tunggu haji di berbagai provinsi sudah sangat lama hingga lebih ari 30 tahun. Berdasarkan daftar waiting list dari Kementerian Agama bahwa daftar tinggi haji Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) hingga 37 tahun, Aceh 34 tahun, dan Kalimantan Selatan 38 tahun.
Baca juga: Amphuri Setujui Wacana Pergi Haji Tidak Boleh Lebih dari Satu Kali
Alasan kedua yakni jika masa tunggu yang terlalu lama maka jemaah yang berangkat pun akan semakin tua akan membahayakan risiko ketika di Tanah Suci.
"Semakin lama, maka yang berangkat haji yang berumur maka itu berisiko. Karena itu saya mengusulkan bahwa mulai dipertimbangkan mereka yang sudah berhaji tetap dibatasi," ujarnya.
Baca juga: Amphuri: Layanan Terhadap Jemaah Lansia dalam Ibadah Haji Harus Ditransformasi
Selain itu, lanjut Muhadjir, dari segi syariat bahwa haji memang diwajibkannya hanya sekali seumur hidup. Kemudian berikutnya orang yang belum haji maka lebih berhak untuk berangkat haji.
"Kalau masyarakat kangen dengan Baitullah maka bisa melakukan umrah atau haji kecil bedanya tidak wukuf saja. Nabi Muhammad juga sudah mengusulkan umrah dan tidak dibatasi," pungkas dia, (Iam/Z-7)
Direktur Sales & Distribution PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) Anton Sukarna mengungkapkan masa tunggu haji yang panjang perlu diantisipasi dengan persiapan yang matang sejak dini.
ASOSIASI Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) meminta pemerintah untuk lebih meningkatkan peran swasta dalam penyelenggaran ibadah haji.
PENYELENGGARAAN ibadah haji tahun 2026 akan sepenuhnya dialihkan dari Kementerian Agama (Kemenag) ke Badan Penyelenggara Haji (BP Haji).
WACANApenyelenggaraan haji jalur laut tengah mengemuka. Wacana haji jalur laut disebut sebagai hal yang bukan tidak mungkin untuk dilaksanakan. Namun, membutuhkan persiapan matang,
ANGGOTA Pansus Haji 2024, Luluk Nur Hamidah mengatakan rencana pelaksanaan haji jalur laut merupakan hal yang kompleks dan harus dipertimbangkan dengan sangat matang.
MENTERI Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membenarkan adanya rencana agar penyelenggaraan haji dan umrah ke depan berada di bawah Badan Penyelenggara (BP) Haji.
Penguatan AMPD ini selaras dengan Flagship KITATANGGUH yang tengah dikembangkan Kemenko PMK.
Sejak Januari hingga 14 Juni 2025, pelaporan yang masuk di Kementerian PPPA lebih dari 11.800. Kemudian laporan meningkat tajam menjadi sekitar 13 ribu per 7 Juli 2025.
RAN-PK harus menjadi peta jalan konkret untuk mewujudkan visi besar Indonesia Emas 2045.
Program Perintis Berdaya 2025 diharapkan menjadi katalisator lahirnya pelaku usaha yang inovatif, adaptif, dan berdaya saing tinggi.
Semangat Kebangkitan Nasional sejak berdirinya Budi Utomo pada 1928, kata menko PMK, adalah tentang kesadaran kolektif untuk bangkit melalui pendidikan, persatuan, dan kebudayaan.
HOPE International telah berhasil menghubungkan sejumlah industri Tiongkok dengan institusi pendidikan vokasi di Indonesia dalam menyiapkan SDM yang sesuai dengan kebutuhan industri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved