Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PERGURUAN Attaqwa melakukan uji publik peraturan Perguruan tentang Pesantren/Madrasah/Sekolah Merdeka dari Kekerasan, Selasa (15/8).
Kegiatan uji publik ini merupakan bagian dari kolaborasi antara Yayasan Attaqwa, Universitas Muhammadiyah Jakarta, serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melalui platform Kedaireka. Kegiatan ini juga didukung oleh Droupadi dan Atiqoh Noer Alie Center.
Kegiatan uji publik diikuti oleh 70 peserta yang berasal dari 51 sekolah dari pondok pesantren, madrasah tsanawiyah, sekolah menengah pertama, madrasah Aliyah, sekolah menengah atas, dan sekolah menengah kejuruan yang bernaung di bawah Perguruan Attaqwa.
Baca juga : Wakil Ketua Komisi III DPR Dukung Kejaksaan Tinggi Sumsel Sosialisasi UU ITE di Sekolah
Latar belakang peserta dari wakil kepala sekolah bidang kesiswaan, guru BK, penanggungjawab kesantrian dan penanggung asrama.
Hadir sebagai fasilitator adalah Ahmad Ghozi dari Perguruan Attaqwa, Khaerul Umam Noer dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Ni Loh Gusti Madewanti dari Droupadi, dan Sipin Putra dari Universitas Kristen Indonesia.
Baca juga : Dukung Pendidikan Bermutu, GRP Peduli Resmikan Gedung SDN Sukadanau 01
Khaerul Umam Noer yang juga dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UMJ, mengatakan, Kedaireka merupakan platform kolaborasi antara kampus dan mitra untuk menyelesaikan persoalan di lapangan.
“Kolaborasi antara Yayasan Attaqwa, melalui Perguruan Attaqwa, dan Universitas Muhammadiyah Jakarta berfokus pada upaya memberantas kekerasan di satuan pendidikan,” ujarnya.
Perguruan Attaqwa membawahi tidak kurang dari 200 satuan pendidikan mulai dari Taman kanak-Kanak (TK), pondok pesantren, madrasah, dan sekolah hingga perguruan tinggi, dengan lebih dari 42.700 siswa.
Dalam uji publik diketahui laporan angka kekerasan yang ada di sekolah merupakan puncak dari gunung es, sebab banyak kekerasan tidak terlapor karena banyak pondok pesantren, madrasah, dan sekolah belum memiliki pedoman yang jelas tentang pencegahan dan penanganan laporan kekerasan.
Peraturan Perguruan menjadi respon dan tindak lanjut dari Permendikbud 46/2023 yang baru dirilis selasa lalu (8/8) yang mengatur tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan.
Dalam peraturan Perguruan tersebut dijelaskan bahwa tindak kekerasan di sekolah mencakup kekerasan fisik, psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi, dan kebijakan yang mendorong kekerasan.
Regulasi itu tidak hanya mengatur mengenai pencegahan dan penanganan, namun juga pemulihan korban dan sanksi. Lebih jauh, peraturan ini juga mengatur tentang pentingnya sekolah untuk berkolaborasi dengan dinas-dinas terkait dan kepolisian untuk melindungi seluruh warga sekolah, tidak hanya peserta didik, tapi juga guru, tenaga kependidikan, dan warga sekolah lain.
Ada empat elemen kunci yang diatur dalam Peraturan Perguruan, yaitu mendorong implementasi Sekolah Ramah Anak, penguatan tata kelola sekolah yang anti kekerasan, kejelasan mekanisme pelaporan dan penanganan tindak kekerasan, dan kepastian hukum serta tindak lanjut.
Peraturan ini diharapkan menjadi jalan keluar untuk menyelesaikan kasus-kasus kekerasan di di pondok pesantren, sekolah, dan madrasah, sekaligus bukti komitmen Perguruan Attaqwa untuk melindungi seluruh siswa, guru, dan tenaga kependidikan dari kekerasan.
Peraturan ini juga bukti kolaborasi antara kampus dan mitra dapat memberi manfaat yang luas bagi semua pihak. (Z-5)
Bunda, sedang bersiap menyekolahkan si kecil? Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan agar anak mendapatkan pendidikan terbaik untuk mengoptimalkan potensi mereka.
Anak harus memahami dan menghargai diri dan lingkungan serta mengetahui konsekuensi hukum dan akibat dari kekerasan/perundungan.
Hari terakhir di sekolah bisa membawa kesedihan bagi anak. Mereka harus berpisah dengan guru dan teman-teman akan memberikan tantangan emosional.
Psikolog anak dari Lembaga Psikologi Terapan Universitas Indonesia Fabiola Priscilla memberikan beberapa tips untuk mengatasi tekanan menjelang hari pertama anak kembali bersekolah
Sedang memilih sekolah untuk si kecil? Idealnya, lokasinya jangan terlalu jauh dari rumah untuk mencegah kelelahan anak maupun orang tua.
Sekolah perlu memberikan wadah seluas-luasnya bagi siswa untuk mengembangkan kreativitasnya.
Kontroversi aturan berpakaian di pesawat menjadi sorotan di Amerika setelah seorang penumpang menyewa pengacara karena dianggap tidak mematuhi kebijakan pakaian di Delta Air lines.
Larangan penembakan gas air mata itu termaktub dalam Pasal 31. Perpol juga mengatur peralatan keamanan yang dapat dibawa oleh anggota Polri.
Manchester City terancam hukuman berat bila terbukti bersalah atas tuduhan dari Liga Primer Inggris.
POLRI mengeluarkan sebuah aturan melalui surat telegram tentang ketentuan rambut bagi polisi wanita atau Polwan.
Perubahan ini dilakukan perusahaan tersebut untuk menyesuaikan dengan peraturan Undang-Undang Pasar Digital (DMA) Uni Eropa.
BPOM berencana untuk merevisi Peraturan BPOM No 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, khususnya pelabelan Biosphenol-A (BPA).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved