Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
PERGURUAN Attaqwa melakukan uji publik peraturan Perguruan tentang Pesantren/Madrasah/Sekolah Merdeka dari Kekerasan, Selasa (15/8).
Kegiatan uji publik ini merupakan bagian dari kolaborasi antara Yayasan Attaqwa, Universitas Muhammadiyah Jakarta, serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melalui platform Kedaireka. Kegiatan ini juga didukung oleh Droupadi dan Atiqoh Noer Alie Center.
Kegiatan uji publik diikuti oleh 70 peserta yang berasal dari 51 sekolah dari pondok pesantren, madrasah tsanawiyah, sekolah menengah pertama, madrasah Aliyah, sekolah menengah atas, dan sekolah menengah kejuruan yang bernaung di bawah Perguruan Attaqwa.
Baca juga : Wakil Ketua Komisi III DPR Dukung Kejaksaan Tinggi Sumsel Sosialisasi UU ITE di Sekolah
Latar belakang peserta dari wakil kepala sekolah bidang kesiswaan, guru BK, penanggungjawab kesantrian dan penanggung asrama.
Hadir sebagai fasilitator adalah Ahmad Ghozi dari Perguruan Attaqwa, Khaerul Umam Noer dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Ni Loh Gusti Madewanti dari Droupadi, dan Sipin Putra dari Universitas Kristen Indonesia.
Baca juga : Dukung Pendidikan Bermutu, GRP Peduli Resmikan Gedung SDN Sukadanau 01
Khaerul Umam Noer yang juga dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UMJ, mengatakan, Kedaireka merupakan platform kolaborasi antara kampus dan mitra untuk menyelesaikan persoalan di lapangan.
“Kolaborasi antara Yayasan Attaqwa, melalui Perguruan Attaqwa, dan Universitas Muhammadiyah Jakarta berfokus pada upaya memberantas kekerasan di satuan pendidikan,” ujarnya.
Perguruan Attaqwa membawahi tidak kurang dari 200 satuan pendidikan mulai dari Taman kanak-Kanak (TK), pondok pesantren, madrasah, dan sekolah hingga perguruan tinggi, dengan lebih dari 42.700 siswa.
Dalam uji publik diketahui laporan angka kekerasan yang ada di sekolah merupakan puncak dari gunung es, sebab banyak kekerasan tidak terlapor karena banyak pondok pesantren, madrasah, dan sekolah belum memiliki pedoman yang jelas tentang pencegahan dan penanganan laporan kekerasan.
Peraturan Perguruan menjadi respon dan tindak lanjut dari Permendikbud 46/2023 yang baru dirilis selasa lalu (8/8) yang mengatur tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan.
Dalam peraturan Perguruan tersebut dijelaskan bahwa tindak kekerasan di sekolah mencakup kekerasan fisik, psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi, dan kebijakan yang mendorong kekerasan.
Regulasi itu tidak hanya mengatur mengenai pencegahan dan penanganan, namun juga pemulihan korban dan sanksi. Lebih jauh, peraturan ini juga mengatur tentang pentingnya sekolah untuk berkolaborasi dengan dinas-dinas terkait dan kepolisian untuk melindungi seluruh warga sekolah, tidak hanya peserta didik, tapi juga guru, tenaga kependidikan, dan warga sekolah lain.
Ada empat elemen kunci yang diatur dalam Peraturan Perguruan, yaitu mendorong implementasi Sekolah Ramah Anak, penguatan tata kelola sekolah yang anti kekerasan, kejelasan mekanisme pelaporan dan penanganan tindak kekerasan, dan kepastian hukum serta tindak lanjut.
Peraturan ini diharapkan menjadi jalan keluar untuk menyelesaikan kasus-kasus kekerasan di di pondok pesantren, sekolah, dan madrasah, sekaligus bukti komitmen Perguruan Attaqwa untuk melindungi seluruh siswa, guru, dan tenaga kependidikan dari kekerasan.
Peraturan ini juga bukti kolaborasi antara kampus dan mitra dapat memberi manfaat yang luas bagi semua pihak. (Z-5)
Instruksi itu merupakan turunan dari perintah Divisi Kabinet Pemerintah Bangladesh sebagai langkah lebih lanjut untuk menekan permintaan energi di sektor-sektor tertentu.
BAGAIMANA pendidikan dapat tetap berjalan ketika banjir merenggut kelas, fasilitas, bahkan rasa aman?
SELAMA puluhan tahun, Indonesia terjebak dalam delusi bahwa mutu pendidikan bisa ditingkatkan hanya dengan menyuntikkan dana ke sekolah atau mengganti label kurikulum
Setelah tidur malam, kadar glukosa dalam tubuh menurun. Padahal, otak membutuhkan glukosa sebagai sumber energi utama untuk berpikir dan berkonsentrasi.
BELAKANGAN ini, ruang media sosial diramaikan perbincangan mengenai istilah 'bahasa ibu' yang memantik refleksi publik.
TEDxSVP mendorong peserta untuk melihat perubahan sebagai peluang yang dapat dimanfaatkan untuk tumbuh sekaligus memberi dampak positif.
IKATAN Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menilai 2025 merupakan tahun yang penuh tantangan bagi pembayar pajak, baik individu maupun perusahaan, karena banyak perubahan dan ketentuan baru
KONGRES Pemilihan Dewan Pengurus Wilayah Ikatan Perancang Peraturan Perundang-undangan Indonesia (DPW IP3I) Provinsi Maluku digelar di Aula Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Maluku.
Perencanaan pajak yang efektif memungkinkan perusahaan untuk meminimalkan beban pajak secara legal.
Perubahan ini dilakukan perusahaan tersebut untuk menyesuaikan dengan peraturan Undang-Undang Pasar Digital (DMA) Uni Eropa.
Jimly Asshidiqie KPU menyarankan agar KPU segera mengeluarkan peraturan KPU tindaklanjuti putusan MK. Menurutnya KPU bisa bersurat pada DPR dan pemerintah untuk konsultasi.
Kegiatan importasi menjadi pintu gerbang bagi masyarakat dan industri untuk memperoleh bahan baku, barang, serta produk yang terbatas atau tidak tersedia di dalam negeri.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved