Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KETUA Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jaya Sayid Iskandarsyah, mengakui dalam dua tahun belakangan ini berita yang beredar didominasi tentang isu pentingnya makanan dan minuman yang sehat. Hal itu wajar mengingat menyangkut hajat hidup orang banyak.
Segala hal yang menyangkut obat-obatan dan makanan pasti akan menyedot perhatian publik. Seperti kasus etilen glikol beberapa waktu lalu. Masyarakat langsung aware sehingga persoalan lebih cepat diatasi.
Sayid sependapat dengan pandangan Ketua Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito semestinya jangan sampai terjadi baru bertindak. Upaya yang lebih baik adalah tindakan pencegahan.
Baca juga: Kandungan BPA pada Plastik Bisa Picu Gangguan Reproduksi
Seperti pada upayanya untuk melakukan labelisasi pada galon guna ulang itu langkah yang tepat. Apalagi didasarkan pada kajian ilmiah baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
Labelissi sebagai Upaya Pencegahan Terjadinya Korban
"Menurut saya, hal menyangkut makanan, minuman dan obat obatan harus hati hati. Lebih baik mencegah dari pada menunggu sampai ada korban baru bertindak," kata ungkap Ketua PWI Jaya, Sayid Iskandarsyah saat ditemui di kantornya di Jakarta Pusat pada Selasa (8/8).
"Jika upaya labelisasi itu tujuannya untuk mencegah terjadinya korban itu sangat baik," ungkap Sayid.
Menurut Sayid, BPOM juga pastinya tidak bekerja sendiri. Berdasarkan informasi peneliti dari universitas - universitas negeri Indonesia mendukung pelabelan tersebut.
Baca juga: Ini Tips Mengurangi Paparan BPA pada Perangkat Makan Anak
"Itu langkah konkret sebagai tindakan perlindungan kesehatan pada masyarakat," tambah Sayid.
Menurut Sayid masyarakat lebih suka tindakan konkret BPOM untuk pelabelan tersebut. Tentu saja langkah itu sudah dikaji dan dilakukan seminar berkali-kali yang melibatkan berbagai elemen yang terkait utamanya para peneliti, tokoh agama, LSM dan lain-lain.
Bahaya Bisfenol A
"Soal bahaya BPA (Bisfenol A) sudah kita dengar sejak 5 tahun silam ya. Hasil riset dunia kesehatan International, kajian para ahli Indonesia dan informasi tentang bahaya BPA sangat berlimpah. Benar juga, Jangan sampai menunggu ada korban. BPOM sudah tepat melakukan tindakan preventif, agar tidak sampai jatuh korban," jelas Sayid.
Muncul Pro dan Kontra
Memang tidak mudah melakukan pelabelan pada galon guna ulang. Pasti ada pihak yang tidak setuju terutama mereka yang secara industri sedikit terusik. Padahal kalau mencermati langkah BPOM sudah tepat dan tidak mengganggu sama sekali.
Sayid menambahkan bahwa soal pelabelan BPA di luar negeri hampir semua kemasan sudah free BPA. Misal produsen AMDK Danone, misalnya, di Perancis sudah melarang menggunakan kemasan yang mengandung zat berbahaya BPA. Begitu juga negara - negara maju lainnya.
Baca juga: Guru Besar Unhas: BPA Berbahaya Buat Manusia dan Lingkungan
"Pelarangan penggunaan BPA pada kemasan pangan dilakukan di negara Perancis, Brazil, Colombia dan negara bagian Vermont (Amerika Serikat). Sementara negara bagian California mencantumakn label bahaya BPA," tandas Sayid.
"Pelabelan BPA itu harus segera dilakukan jangan berlarut - larut. Sudah bertahun-tahun diwacanakan tapi belum juga dilakukan. Jangan sampai menunggu jatuh korban," ungkap Sayid.
Baca juga: Komnas Perlindungan Anak: Labelisasi Galon BPA Tak Bisa Ditunda
Sekadar mengingatkan potensi bahaya BPA terhadap kesehatan adalah dapat mengganggu sistem reproduksi, sistem kardiovaskular, penyakit ginjal, kanker, diabetes, obesitas dan gangguan perkembangan otak, terutama pada usia rentan yaitu janin pada ibu hamil dan anak-anak di bawah 5 tahun.
"BPOM wajib melindungi anak-anak sebagai generasi penerus bangsa Indonesia ini, dengan menyempurnakan peraturan yang sudah ada mengenai penggunaan kemasan plastik BPA seperti yang telah diberlakukan di negara maju," jelas Sayid. (RO/S-4)
WAKIL Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Rano Karno melakukan kunjungan ke Bali bertemu Gubernur Bali Wayan Koster di Rumah Jabatan Jayasabha, Denpasar, Jumat sore (13/6) membahas kerja sama subway
HIMPUNAN Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta mendukung penuh upaya Pemprov DKI Jakarta untuk mencapai target masuk dalam 50 besar kota global.
rancangan peraturan daerah (raperda) kawasan tanpa rokok (KTR) di Jakarta, salah satunya memuat denda merokok di tempat umum di DKI Jakarta yang mencapai Rp250 Ribu.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengaku rute baru layanan Transjabodetabek dari Jakarta menuju sejumlah wilayah penyangga seperti Tangerang, Depok dan Bekasi membebani APBD DKI Jakarta
Pramono menekankan jika berbagai aspek ketahanan di Jakarta dapat terus diberdayakan, hal ini bisa menjadi strategi efektif untuk menjaga stabilitas ekonomi di tengah ketidakpastian global.
Kepala Suku Dinas (Sudin) Pendidikan Wilayah II Jakarta Barat Diding Wahyudin menyebut empat sekolah itu berada di Kecamatan Grogol Petamburan dan Kebon Jeruk.
Di TKP 1 ditemukan bahan yang siap untuk diedarkan, dalam kaitan distribusinya. Di TKP yang kedua juga temukan bahan-bahan baku yang siap diolah.
Jamu adalah representasi kearifan lokal yang memiliki bukti empiris kuat dan ditopang oleh kajian ilmiah yang terus berkembang.
Kepala BGN Dadan Hindayana membatah tak melibatkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dadan menyebut sudah ada MoU atau kerja sama dengan BPOM
BPOM berbicara soal peluang Indonesia mampu memproduksi vaksin tuberkulosis (TB) secara mandiri. Saat ini akan diuji klinis vaksin TB buatan M72 besutan pendiri Microsoft, Bill Gates.
BADAN Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) curhat tak dilibatkan seutuhnya dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). BPOM dilibatkan ketika terjadi Kejadian Luar Biasa (KLB)
Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) menyusun peraturan terkait influencer atau pemengaruh mereview produk.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved