Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) memutuskan untuk mengambil langkah damai atas kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) yang menimpa anak-anak di Indonesia beberapa waktu lalu.
"Mediasi kemarin sudah sempat dilakukan tetapi belum ada kesepakatan dari kedua belah pihak," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmizi saat dihubungi pada Kamis (27/7).
Kasus GGAPA yang terjadi beberapa waktu lalu sendiri menyebabkan puluhan anak-anak yang harus meregang nyawa akibat mengonsumsi obat yang memiliki kandungan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
Baca juga: Kemenkes Siap Damai, Tim Advokasi Korban Gagal Ginjal: Hal yang Kami Minta Belum Bisa Mereka Penuhi
Nadia mengungkapkan bahwa mediasi yang dilakukan oleh Kemenkes sampai saat ini masih belum menemukan jalan keluarnya akibat ada permintaan dari orangtua korban yang belum bisa disepakati.
"Ya memang permintaan yang diminta belum bisa disepakati bersama," ungkapnya.
Baca juga: Kemenkes Setuju Ambil Langkah Damai Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak
Namun, walaupun masih belum menemukan jalan keluar, Kemenkes akan terus melakukan berbagai agar mediasi yang dilakukan bisa secepatnya selesai.
"Sekarang kita masih menunggu proses dari APH ya," tandasnya. (Fal/Z-7)
Trubus menilai bahwa pemerintah lebih memperdulikan nilai ekonomis dan mengabaikan nilai humanis
Kuasa Hukum dari Korban kasus GGAPA, Reza Zia Ulhaq menilai nominal ganti rugi pada keluarga korban Gugatan Class Action Gagal Ginjal Akut Pada Anak (GGAPA) masih jauh dari harapan.
Putusan gugatan gagal ginjal akut pada anak masih jauh dari harapan
Kasus gagal ginjal kronik yang membutuhkan cuci darah di RSHS jumlahnya mencapai 10-20 anak per bulan
PENGADILAN Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan gugatan class action kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) yang terdampak pada anak-anak
Produsen farmasi disebut harus ikut bertanggung jawab atas kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA).
Kementerian Kesehatan dalam implementasi PP 28 Tahun 2024 baru sebatas pemanasan atau stretching.
Di ASEAN, empat negara yang sudah mengadopsi plain packaging atau standardized packaging dengan ukuran peringatan kesehatan 75%.
Kemenkes menyebut rumah sakit (RS) asing dimungkinkan untuk membuka cabang di Indonesia. Hal itu selaras dengan pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto
MoU ini mencakup penyelenggaraan kegiatan penelitian, pemanfaatan data dan informasi kesehatan, hingga penggunaan material hayati dalam riset bioteknologi.
Setiap negara memiliki karakteristik tersendiri dalam membentuk regulasi, termasuk mempertimbangkan aspek ekonomi dan ketenagakerjaan.
Kemenkes mengingatkan masyarakat agar siaga terhadap berbagai penyakit yang bisa muncul saat peralihan musim seperti saat ini, salah satunya demam berdarah dengue atau DBD
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved