Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
DEPUTI Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Nahar mengatakan bahwa dari 7 peraturan pelaksana Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang disiapkan, lima diantaranya telah masuk harmonisasi.
"Yang sudah masuk tahapan di harmonisasi diantaranya Peraturan Presiden (Perpres) terkait Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlidungan Perempuan dan Anak (UPTD PPD), Perpres tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu PPA di Pusat, Perpres tentang Kebijakan Nasional ttg pemberantasan TPKS, Perpres terkait dengan pendidikan dan pelatihan pencegahan dan penanganan, dan Peraturan Pemerintah tentang koordinasi dan pemantauan pelaksanaan pencegahan dan penanganan TPKS" kata Nahar saat dihubungi pada Rabu (26/7).
Baca juga :
Lalu Nahar menyebut bahwa rapat-rapat harmonisasi dilakukan mulai akhir Juli ini.
Baca juga :
"Artinya bahwa penyusunan di pemerintah dalam hal ini para pemrakarsa sudah selesai dilakukan, sekarang tinggal proses tahap harmonisasi," ujar Nahar.
Sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 tahun 2022 tentang Program Penyusunan (Progsun) Peraturan Pemerintah 2023, demikian juga Keppres 26 tentang Program Penyusunan Peraturan Presiden 2023, jadi artinya turunan UU TPKS harus selesai pada Desember ini.
"Artinya aturan turunan dari UU TPKS ini harus diselesaikan pada 2023," tandasnya. (Z-8)
KORBAN kekerasan dan kekerasan seksual hingga saat ini masih belum memperoleh jaminan pasti dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Hingga kini, baru 4 dari 7 peraturan pelaksana dari UU TPKS yang ditetapkan pemerintah.
Komnas Perempuan mendorong Presiden Joko Widodo mengesahkan lima dari tujuh peraturan pelaksana UU TPKS yang tersisa.
CALON presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan memastikan tidak akan membiarkan pemerkosa melenggang bebas tanpa dihukum.
Proses penyusunan dan pembentukan peraturan turunan UU TPKS berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) sudah memasuki tahapan proses akhir
Kekerasan seksual merupakan isu krusial yang masih rawan terjadi di tempat kerja.
Pahami apa itu child grooming, cara pelaku memanipulasi korban, hingga langkah pencegahan untuk melindungi anak dari eksploitasi seksual.
Kenali ciri pelaku child grooming yang kerap mengincar anak melalui lingkungan sekitar hingga media sosial. Orang terdekat pun bisa menjadi pelaku.
Ia menjelaskan substansi pengaturan mengenai pelindungan anak, sebenarnya bukan hal yang baru, tapi telah dikenal dan diatur dalam KUHP lama.
SALAH satu pasal dalam KUHP baru mengatur tentang sanksi membawa kabur kekasih atau pacar tanpa izin dan restu orangtua, yakni bisa dikenai pidana dengan ancaman 6 tahun pidana.
Red Nose Foundation (Yayasan Hidung Merah/RNF) merayakan 17 tahun kontribusinya dalam membangun mimpi dan karakter anak-anak Indonesia
BRIN melalui Task Force Supporting Penanggulangan Bencana bidang kesehatan memperkuat upaya perlindungan anak dan pemenuhan gizi balita pascabanjir bandang di Kabupaten Bireuen, Aceh.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved