Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
DEPUTI Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Nahar mengatakan bahwa dari 7 peraturan pelaksana Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang disiapkan, lima diantaranya telah masuk harmonisasi.
"Yang sudah masuk tahapan di harmonisasi diantaranya Peraturan Presiden (Perpres) terkait Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlidungan Perempuan dan Anak (UPTD PPD), Perpres tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu PPA di Pusat, Perpres tentang Kebijakan Nasional ttg pemberantasan TPKS, Perpres terkait dengan pendidikan dan pelatihan pencegahan dan penanganan, dan Peraturan Pemerintah tentang koordinasi dan pemantauan pelaksanaan pencegahan dan penanganan TPKS" kata Nahar saat dihubungi pada Rabu (26/7).
Baca juga :
Lalu Nahar menyebut bahwa rapat-rapat harmonisasi dilakukan mulai akhir Juli ini.
Baca juga :
"Artinya bahwa penyusunan di pemerintah dalam hal ini para pemrakarsa sudah selesai dilakukan, sekarang tinggal proses tahap harmonisasi," ujar Nahar.
Sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 tahun 2022 tentang Program Penyusunan (Progsun) Peraturan Pemerintah 2023, demikian juga Keppres 26 tentang Program Penyusunan Peraturan Presiden 2023, jadi artinya turunan UU TPKS harus selesai pada Desember ini.
"Artinya aturan turunan dari UU TPKS ini harus diselesaikan pada 2023," tandasnya. (Z-8)
KORBAN kekerasan dan kekerasan seksual hingga saat ini masih belum memperoleh jaminan pasti dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Hingga kini, baru 4 dari 7 peraturan pelaksana dari UU TPKS yang ditetapkan pemerintah.
Komnas Perempuan mendorong Presiden Joko Widodo mengesahkan lima dari tujuh peraturan pelaksana UU TPKS yang tersisa.
CALON presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan memastikan tidak akan membiarkan pemerkosa melenggang bebas tanpa dihukum.
Proses penyusunan dan pembentukan peraturan turunan UU TPKS berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) sudah memasuki tahapan proses akhir
Kekerasan seksual merupakan isu krusial yang masih rawan terjadi di tempat kerja.
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatakan Permenkomdigi 9/2026 merupakan langkah yang konkret Perlindungan anak di ruang digital.
Menkomdigi Meutya Hafid resmi terapkan PP Tunas. Anak di bawah 16 tahun dilarang akses platform risiko tinggi demi cegah adiksi & konten seksual.
Presiden Prancis Emmanuel Macron dukung aturan baru RI batasi medsos anak di bawah 16 tahun. Simak daftar platform yang akan dinonaktifkan mulai 28 Maret 2026.
Kemenkes tegaskan PP Tunas (PP 17/2025) jadi tonggak perlindungan anak di dunia digital. Simak aturan batas usia 16 tahun untuk medsos berisiko tinggi.
Komdigi menyampaikan melalui PP TUNAS, anak-anak berusia di bawah 16 tahun resmi dilarang memiliki akun pada platform digital berisiko tinggi seperti media sosial.
Berbeda dengan WhatsApp dan Instagram, TikTok resmi menolak fitur enkripsi end-to-end (E2EE) dengan alasan keamanan anak di bawah umur dan akses penegak hukum.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved