Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
DEPUTI Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Nahar mengatakan bahwa dari 7 peraturan pelaksana Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang disiapkan, lima diantaranya telah masuk harmonisasi.
"Yang sudah masuk tahapan di harmonisasi diantaranya Peraturan Presiden (Perpres) terkait Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlidungan Perempuan dan Anak (UPTD PPD), Perpres tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu PPA di Pusat, Perpres tentang Kebijakan Nasional ttg pemberantasan TPKS, Perpres terkait dengan pendidikan dan pelatihan pencegahan dan penanganan, dan Peraturan Pemerintah tentang koordinasi dan pemantauan pelaksanaan pencegahan dan penanganan TPKS" kata Nahar saat dihubungi pada Rabu (26/7).
Baca juga :
Lalu Nahar menyebut bahwa rapat-rapat harmonisasi dilakukan mulai akhir Juli ini.
Baca juga :
"Artinya bahwa penyusunan di pemerintah dalam hal ini para pemrakarsa sudah selesai dilakukan, sekarang tinggal proses tahap harmonisasi," ujar Nahar.
Sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 tahun 2022 tentang Program Penyusunan (Progsun) Peraturan Pemerintah 2023, demikian juga Keppres 26 tentang Program Penyusunan Peraturan Presiden 2023, jadi artinya turunan UU TPKS harus selesai pada Desember ini.
"Artinya aturan turunan dari UU TPKS ini harus diselesaikan pada 2023," tandasnya. (Z-8)
KORBAN kekerasan dan kekerasan seksual hingga saat ini masih belum memperoleh jaminan pasti dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Hingga kini, baru 4 dari 7 peraturan pelaksana dari UU TPKS yang ditetapkan pemerintah.
Komnas Perempuan mendorong Presiden Joko Widodo mengesahkan lima dari tujuh peraturan pelaksana UU TPKS yang tersisa.
CALON presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan memastikan tidak akan membiarkan pemerkosa melenggang bebas tanpa dihukum.
Proses penyusunan dan pembentukan peraturan turunan UU TPKS berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) sudah memasuki tahapan proses akhir
Kekerasan seksual merupakan isu krusial yang masih rawan terjadi di tempat kerja.
Sedangkan sebesar 32,1% anak membagikan informasi pribadinya di media sosial. Itu berdasarkan Kajian Unicef pada 2023 yang bertajuk Pengetahuan dan Kebiasaan Daring Anak.
TANGGAL 23 Juli bertepatan dengan Hari Anak Nasional (HAN). Penulis melihat bahwa HAN seharusnya menjadi momentum reflektif, bukan hanya perayaan semata.
DALAM rangka memperingati Hari Anak Nasional 2925, Wakil Ketua KPAI Jasra Putra menilai upaya perlindungan anak penuh tantangan terutama isu konsistensi penegakan hukum.
Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra mengatakan saat ini masih ada banyak tantangan dalam upaya perlindungan anak.
Upaya perlindungan anak dari dampak negatif dunia maya harus menjadi perhatian semua pihak.
Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Veronica Tan meyakini langkah Polri dalam menangani laporan kekerasan akan lebih cepat, tepat dan berpihak kepada korban.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved