Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
JURU bicara Mahkamah Agung (MA) Suharto menegaskan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2/2023 diterbitkan untuk memberikan kepastian dan kesatuan penerapan hukum, terkait permohonan pencatatan perkawinan antarumat beda agama.
SEMA yang ditandatangi Ketua MA Muhammad Syarifuddin, Senin (17/7), itu ditujukan bagi ketua pengadilan tingkat banding dan ketua pengadilan tingkat pertama di seluruh Indonesia.
"Tujuannya jelas, untuk memberikan kepastian dan kesatuan penerapan hukum dan itu juga merujuk pada ketentuan undang-undang (UU). Itu sesuai fungsi MA," kata Suharto melalui keterangan tertulis, Rabu (19/7).
Baca juga: Guru Besar UIN: Surat Edaran MA Tak Cukup Akhiri Praktik Nikah Beda Agama
Ia menyinggung Pasal 32 UU Nomor 3/2009 mengenai MA yang menjelaskan fungsi lembaga peradilan tertinggi di Indonesia itu. Dalam beleid tersebut, fungsi MA disebutkan melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan pada semua badan peradilan yang berada di bawah MA dalam menyelenggarakan kekuasaan kehakiman.
MA juga berwenang meminta keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan serta memberi petunjuk, teguran, atau peringatan kepada semua badan peradilan yang berada di bawahnya.
Baca juga: MA Larang Pencatatan Kawin Beda Agama
Berdasarkan dokumen SEMA Nomor 2/2023 yang telah beredar, Syarifuddin mewajibkan para hakim berepdoman pada ketentuan bahwa perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan. Menurutnya, itu sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Beleid yang dimaksud Syarifuddin berbunyi, "Perkawinan dilarang antara dua orang yang: (f) mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin."
Menanggapi terbitnya SEMA Nomor 2/2023, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Teguh Satyabudi menegaskan pihaknya tidak akan mencatat perkawinan beda agama sepanjang tidak dikabulkan dan tidak ditetapkan oleh pengadilan.
Menurutnya, Pasal 35 huruf a UU Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan telah mengatur perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan adalah perkawinan yang dilakukan oleh antarumat beda agama.
"Artinya perkawinan beda agama tidak dapat dicatatkan kecuali ada penetapan pengadilan," tandasnya. (Z-3)
FILM Samawa yang diproduksi Travel Stories Pictures (TSF) akan tayang di jaringan bioskop pada 27 Februari. Film Samawa yang bergenre drama religi, mengisahkan perjalanan emosional
MENTERI Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengukuhkan kepengurusan Badan Pembinaan Penasehatan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) di Jakarta pada Jumat (24/1). Tingginya angka perceraian
PENANGANAN kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih menemui banyak tantangan dan hambatan. Hal itu juga menjadi catatan terkait implementasi UU Nomor 23 Tahun 2004.
Mahar sebagai bukti bahwa sang mempelai pria secara jujur dan serius ingin menikahi wanita dan berniat berbuat baik kepada calon istrinya kelak.
Kementerian Agama mengungkapkan penurunan angka perceraian di Indonesia pada 2023 tidak lepas dari peran fasilitator bimbingan perkawinan (bimwin).
DALAM 10 tahun terakhir total fertility rate (TFR) di Indonesia menurun menjadi 2,1 dari 2,7 per 10 tahun terakhir. Penurunan tersebut bisa mempengaruhi pertumbuhan penduduk.
Pengawas misterius tersebut akan ditugaskan secara acak untuk mengawasi pengadilan umum, pengadilan agama, pengadilan tata usaha negara tugaskan hingga pengadilan militer.
Kenaikan gaji seharusnya dilihat sebagai pelaksanaan tugas negara dalam memenuhi hak keuangan para hakim dan tidak perlu dikaitkan dengan tujuan lain.
Adapun jumlah peserta yang akan dikukuhkan sebagai hakim sebanyak 1.451 orang.
Mahkamah Agung AS mendukung langkah Donald Trump menghentikan program parole kemanusiaan yang dibuat era Joe Biden.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved