Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
JURU bicara Mahkamah Agung (MA) Suharto menegaskan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2/2023 diterbitkan untuk memberikan kepastian dan kesatuan penerapan hukum, terkait permohonan pencatatan perkawinan antarumat beda agama.
SEMA yang ditandatangi Ketua MA Muhammad Syarifuddin, Senin (17/7), itu ditujukan bagi ketua pengadilan tingkat banding dan ketua pengadilan tingkat pertama di seluruh Indonesia.
"Tujuannya jelas, untuk memberikan kepastian dan kesatuan penerapan hukum dan itu juga merujuk pada ketentuan undang-undang (UU). Itu sesuai fungsi MA," kata Suharto melalui keterangan tertulis, Rabu (19/7).
Baca juga: Guru Besar UIN: Surat Edaran MA Tak Cukup Akhiri Praktik Nikah Beda Agama
Ia menyinggung Pasal 32 UU Nomor 3/2009 mengenai MA yang menjelaskan fungsi lembaga peradilan tertinggi di Indonesia itu. Dalam beleid tersebut, fungsi MA disebutkan melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan pada semua badan peradilan yang berada di bawah MA dalam menyelenggarakan kekuasaan kehakiman.
MA juga berwenang meminta keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan serta memberi petunjuk, teguran, atau peringatan kepada semua badan peradilan yang berada di bawahnya.
Baca juga: MA Larang Pencatatan Kawin Beda Agama
Berdasarkan dokumen SEMA Nomor 2/2023 yang telah beredar, Syarifuddin mewajibkan para hakim berepdoman pada ketentuan bahwa perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan. Menurutnya, itu sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Beleid yang dimaksud Syarifuddin berbunyi, "Perkawinan dilarang antara dua orang yang: (f) mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin."
Menanggapi terbitnya SEMA Nomor 2/2023, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Teguh Satyabudi menegaskan pihaknya tidak akan mencatat perkawinan beda agama sepanjang tidak dikabulkan dan tidak ditetapkan oleh pengadilan.
Menurutnya, Pasal 35 huruf a UU Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan telah mengatur perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan adalah perkawinan yang dilakukan oleh antarumat beda agama.
"Artinya perkawinan beda agama tidak dapat dicatatkan kecuali ada penetapan pengadilan," tandasnya. (Z-3)
FILM Samawa yang diproduksi Travel Stories Pictures (TSF) akan tayang di jaringan bioskop pada 27 Februari. Film Samawa yang bergenre drama religi, mengisahkan perjalanan emosional
MENTERI Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengukuhkan kepengurusan Badan Pembinaan Penasehatan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) di Jakarta pada Jumat (24/1). Tingginya angka perceraian
PENANGANAN kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih menemui banyak tantangan dan hambatan. Hal itu juga menjadi catatan terkait implementasi UU Nomor 23 Tahun 2004.
Mahar sebagai bukti bahwa sang mempelai pria secara jujur dan serius ingin menikahi wanita dan berniat berbuat baik kepada calon istrinya kelak.
Kementerian Agama mengungkapkan penurunan angka perceraian di Indonesia pada 2023 tidak lepas dari peran fasilitator bimbingan perkawinan (bimwin).
DALAM 10 tahun terakhir total fertility rate (TFR) di Indonesia menurun menjadi 2,1 dari 2,7 per 10 tahun terakhir. Penurunan tersebut bisa mempengaruhi pertumbuhan penduduk.
'KEADILAN akan mencari jalannya sendiri' ternyata masih harus dinanti oleh Menteri Perdagangan (Mendag) RI periode Agustus 2015-Juli 2016, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).
PAKAR hukum pidana Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar menyoroti diskon hukuman terhadap Setya Novanto dan tuntutan ringan atau tak maksimal kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
PENGACARA Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail membeberkan bukti baru yang meringankan hukuman menjadi 12,5 tahun penjara, dari sebelumnya 15 tahun yakni keterarangan FBI
MAHKAMAH Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
MAKI menyayangkan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
Putusan hakim tidak boleh diganggu gugat dalam sebuah persidangan. Namun, KPK menyoroti pemberian efek jera atas penyunatan hukuman untuk terpidana kasus korupsi pengadaan KTP-E itu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved