Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
JURU bicara Mahkamah Agung (MA) Suharto menegaskan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2/2023 diterbitkan untuk memberikan kepastian dan kesatuan penerapan hukum, terkait permohonan pencatatan perkawinan antarumat beda agama.
SEMA yang ditandatangi Ketua MA Muhammad Syarifuddin, Senin (17/7), itu ditujukan bagi ketua pengadilan tingkat banding dan ketua pengadilan tingkat pertama di seluruh Indonesia.
"Tujuannya jelas, untuk memberikan kepastian dan kesatuan penerapan hukum dan itu juga merujuk pada ketentuan undang-undang (UU). Itu sesuai fungsi MA," kata Suharto melalui keterangan tertulis, Rabu (19/7).
Baca juga: Guru Besar UIN: Surat Edaran MA Tak Cukup Akhiri Praktik Nikah Beda Agama
Ia menyinggung Pasal 32 UU Nomor 3/2009 mengenai MA yang menjelaskan fungsi lembaga peradilan tertinggi di Indonesia itu. Dalam beleid tersebut, fungsi MA disebutkan melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan pada semua badan peradilan yang berada di bawah MA dalam menyelenggarakan kekuasaan kehakiman.
MA juga berwenang meminta keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan serta memberi petunjuk, teguran, atau peringatan kepada semua badan peradilan yang berada di bawahnya.
Baca juga: MA Larang Pencatatan Kawin Beda Agama
Berdasarkan dokumen SEMA Nomor 2/2023 yang telah beredar, Syarifuddin mewajibkan para hakim berepdoman pada ketentuan bahwa perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan. Menurutnya, itu sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Beleid yang dimaksud Syarifuddin berbunyi, "Perkawinan dilarang antara dua orang yang: (f) mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin."
Menanggapi terbitnya SEMA Nomor 2/2023, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Teguh Satyabudi menegaskan pihaknya tidak akan mencatat perkawinan beda agama sepanjang tidak dikabulkan dan tidak ditetapkan oleh pengadilan.
Menurutnya, Pasal 35 huruf a UU Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan telah mengatur perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan adalah perkawinan yang dilakukan oleh antarumat beda agama.
"Artinya perkawinan beda agama tidak dapat dicatatkan kecuali ada penetapan pengadilan," tandasnya. (Z-3)
Polemik Pasal 402 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terus memicu perdebatan publik, khususnya terkait isu nikah siri dan tudingan kriminalisasi ajaran agama.
MENTERI Agama Nasaruddin Umar mengungkapkan Nikah Fest 2025 menjadi bukti kehadiran negara dalam membantu warga negara dalam melangsungkan pernikahan yang sah dan diakui negara.
FILM Samawa yang diproduksi Travel Stories Pictures (TSF) akan tayang di jaringan bioskop pada 27 Februari. Film Samawa yang bergenre drama religi, mengisahkan perjalanan emosional
MENTERI Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengukuhkan kepengurusan Badan Pembinaan Penasehatan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) di Jakarta pada Jumat (24/1). Tingginya angka perceraian
PENANGANAN kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih menemui banyak tantangan dan hambatan. Hal itu juga menjadi catatan terkait implementasi UU Nomor 23 Tahun 2004.
Mahar sebagai bukti bahwa sang mempelai pria secara jujur dan serius ingin menikahi wanita dan berniat berbuat baik kepada calon istrinya kelak.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi disiplin kepada ratusan hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2025
MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MAHKAMAH Agung (MA) akan mengevaluasi sistem pengawasan hakim agar berjalan lebih efektif dan menegaskan tidak mentoleransi praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Pakar menyoroti praktik penganggaran MA dan Mahkamah Konstitusi MK yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan.
Setyawan menegaskan KY tidak mempersoalkan secara prinsip usulan perpanjangan usia pensiun tersebut.
Rapat finalisasi ini menjadi langkah nyata bagi kedua lembaga untuk memastikan administrasi peradilan di Indonesia semakin modern, akuntabel, dan terpercaya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved