Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
JURU bicara Mahkamah Agung (MA) Suharto menegaskan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2/2023 diterbitkan untuk memberikan kepastian dan kesatuan penerapan hukum, terkait permohonan pencatatan perkawinan antarumat beda agama.
SEMA yang ditandatangi Ketua MA Muhammad Syarifuddin, Senin (17/7), itu ditujukan bagi ketua pengadilan tingkat banding dan ketua pengadilan tingkat pertama di seluruh Indonesia.
"Tujuannya jelas, untuk memberikan kepastian dan kesatuan penerapan hukum dan itu juga merujuk pada ketentuan undang-undang (UU). Itu sesuai fungsi MA," kata Suharto melalui keterangan tertulis, Rabu (19/7).
Baca juga: Guru Besar UIN: Surat Edaran MA Tak Cukup Akhiri Praktik Nikah Beda Agama
Ia menyinggung Pasal 32 UU Nomor 3/2009 mengenai MA yang menjelaskan fungsi lembaga peradilan tertinggi di Indonesia itu. Dalam beleid tersebut, fungsi MA disebutkan melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan pada semua badan peradilan yang berada di bawah MA dalam menyelenggarakan kekuasaan kehakiman.
MA juga berwenang meminta keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan serta memberi petunjuk, teguran, atau peringatan kepada semua badan peradilan yang berada di bawahnya.
Baca juga: MA Larang Pencatatan Kawin Beda Agama
Berdasarkan dokumen SEMA Nomor 2/2023 yang telah beredar, Syarifuddin mewajibkan para hakim berepdoman pada ketentuan bahwa perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan. Menurutnya, itu sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Beleid yang dimaksud Syarifuddin berbunyi, "Perkawinan dilarang antara dua orang yang: (f) mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin."
Menanggapi terbitnya SEMA Nomor 2/2023, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Teguh Satyabudi menegaskan pihaknya tidak akan mencatat perkawinan beda agama sepanjang tidak dikabulkan dan tidak ditetapkan oleh pengadilan.
Menurutnya, Pasal 35 huruf a UU Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan telah mengatur perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan adalah perkawinan yang dilakukan oleh antarumat beda agama.
"Artinya perkawinan beda agama tidak dapat dicatatkan kecuali ada penetapan pengadilan," tandasnya. (Z-3)
Polemik Pasal 402 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terus memicu perdebatan publik, khususnya terkait isu nikah siri dan tudingan kriminalisasi ajaran agama.
MENTERI Agama Nasaruddin Umar mengungkapkan Nikah Fest 2025 menjadi bukti kehadiran negara dalam membantu warga negara dalam melangsungkan pernikahan yang sah dan diakui negara.
FILM Samawa yang diproduksi Travel Stories Pictures (TSF) akan tayang di jaringan bioskop pada 27 Februari. Film Samawa yang bergenre drama religi, mengisahkan perjalanan emosional
MENTERI Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengukuhkan kepengurusan Badan Pembinaan Penasehatan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) di Jakarta pada Jumat (24/1). Tingginya angka perceraian
PENANGANAN kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih menemui banyak tantangan dan hambatan. Hal itu juga menjadi catatan terkait implementasi UU Nomor 23 Tahun 2004.
Mahar sebagai bukti bahwa sang mempelai pria secara jujur dan serius ingin menikahi wanita dan berniat berbuat baik kepada calon istrinya kelak.
EDITORIAL Media Indonesia berjudul Satu Pengadilan, Beda Kesejahteraan (8 Januari 2026) mengangkat isu krusial mengenai perbedaan tunjangan antara hakim karier dan hakim ad hoc.
PENUNJUKAN Prof. Yanto sebagai Ketua Kamar Pengawasan MA seiring terpilihnya sebagai Ketua Umum Ikahi dinilai menjadi momentum penting dalam pembaruan sistem pengawasan hakim.
Tim teknis Pokja KUHP dan KUHAP tengah menyusun Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP, termasuk mekanisme plea bargaining.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
Anang mengatakan, hitungan pemenjaraan Zarof dimulai sejak penahanan pada tahap penyidikan. Kini, tanggung jawab penahanan diserahkan ke Ditjen Pemasyarakatan.
Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung, kembali berlangsung tegang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (28/11).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved