Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengukuhkan kepengurusan Badan Pembinaan Penasehatan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) di Jakarta pada Jumat (24/1). Menag mengungkapkan salah satu tantangan besar di Indonesia, yaitu tingginya angka perceraian, terutama di kalangan pasangan muda dengan usia pernikahan di bawah lima tahun.
“Banyak sekali perceraian terjadi pada usia rumah tangga di bawah lima tahun. Ini bukan hanya persoalan pribadi, tetapi juga menjadi tantangan sosial yang besar. Anak-anak yang masih kecil kehilangan orang tua yang utuh, sementara janda-janda muda sering kali terjebak dalam kesulitan ekonomi dan sosial,” ungkap Nasaruddin dalam keterangan yang diterima.
Ia menjelaskan, perceraian usia muda kerap dipicu berbagai tekanan, seperti desakan biologis, tuntutan sosial, hingga tekanan ekonomi. Menag mengingatkan agar masyarakat tidak hanya menyalahkan perempuan yang bercerai muda, tetapi melihat mereka sebagai korban dari sistem sosial dan budaya yang kurang mendukung.
Menag menegaskan pentingnya peran BP4 dalam mencegah dan menangani krisis rumah tangga di masyarakat. BP4, yang berada di bawah binaan Kementerian Agama, memiliki tanggung jawab besar untuk mendukung keutuhan keluarga melalui mediasi, konseling, dan edukasi.
“BP4 harus menjadi tempat pertama yang diingat masyarakat saat menghadapi masalah keluarga. Kita ingin konflik selesai di BP4, tanpa harus berlanjut ke pengadilan. Selain itu, BP4 juga harus hadir sebagai agen perubahan sosial, membantu membangun ketahanan keluarga di tengah berbagai tekanan zaman,” jelasnya.
Pengurus BP4 memiliki tugas besar yang disebut sebagai “jihad sosial.” Ada lima bentuk jihad yang menjadi prioritas BP4 yakni Berjihad melestarikan keluarga, menutup pintu-pintu maksiat, menyelamatkan anak-anak, menyelamatkan perempuan, dan menyelamatkan bangsa dan negara.
“Pekerjaan ini adalah panggilan moral bagi kita semua. Menyelamatkan keluarga sama dengan menyelamatkan bangsa. BP4 harus menjadi rumah besar bagi solusi dan harapan,” tegas Nasaruddin Umar.
BP4 akan memperluas layanan mediasi dan konsultasi hingga ke tingkat KUA di seluruh Indonesia. Dengan melibatkan tenaga ahli dari berbagai disiplin, seperti psikolog, advokat, dan pakar hukum, BP4 siap memberi pendekatan holistik dalam menangani konflik rumah tangga.
Menag juga menekankan pentingnya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat melalui berbagai platform, seperti media sosial hingga website. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga keutuhan rumah tangga. Ia juga mengingatkan bahwa krisis perceraian bukan hanya soal angka, tetapi juga tentang masa depan bangsa.
“Keluarga adalah pilar utama dalam membangun negara. Dengan kehadiran BP4 yang lebih aktif dan responsif, saya optimis kita dapat menekan angka perceraian dan menyelamatkan generasi mendatang,” tutupnya. (M-3)
Nasaruddin Umar menegaskan zakat hanya boleh disalurkan kepada delapan asnaf sesuai syariat Islam dan UU Pengelolaan Zakat, serta membantah isu zakat digunakan untuk program MBG.
KPK nyatakan Menag Nasaruddin Umar bebas sanksi pidana jet pribadi OSO karena melapor sebelum 30 hari. Simak penjelasan hukum Pasal 12C UU Tipikor di sini.
MENTERI Agama Nasaruddin Umar merencanakan pembangunan Madrasah Terintegrasi di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang mencakup jenjang RA, MI, MTs, hingga MA.
ICW menyoroti dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar saat kunjungan ke Sulsel. Fasilitas dari OSO dinilai berpotensi melanggar aturan
Masjid Istiqlal di Jakarta Pusat menyiapkan hingga 10 ribu porsi makanan buka puasa gratis bagi jamaah selama Ramadan 1447 Hijriah.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menggunakan jet pribadi milik Oesman Sapta Odang ke Takalar, Sulawesi Selatan. KPK berharap klarifikasi sukarela untuk memastikan tidak ada unsur gratifikasi.
Polemik Pasal 402 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terus memicu perdebatan publik, khususnya terkait isu nikah siri dan tudingan kriminalisasi ajaran agama.
MENTERI Agama Nasaruddin Umar mengungkapkan Nikah Fest 2025 menjadi bukti kehadiran negara dalam membantu warga negara dalam melangsungkan pernikahan yang sah dan diakui negara.
FILM Samawa yang diproduksi Travel Stories Pictures (TSF) akan tayang di jaringan bioskop pada 27 Februari. Film Samawa yang bergenre drama religi, mengisahkan perjalanan emosional
PENANGANAN kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih menemui banyak tantangan dan hambatan. Hal itu juga menjadi catatan terkait implementasi UU Nomor 23 Tahun 2004.
Mahar sebagai bukti bahwa sang mempelai pria secara jujur dan serius ingin menikahi wanita dan berniat berbuat baik kepada calon istrinya kelak.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved