Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
KETUA Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin mengeluarkan Surat Edaran MA (Sema) Nomor 2 Tahun 2023 mengenai petunjuk bagi hakim dalam mengadili perkara permohonan pencatatan perkawinan antarumat yang berbeda agama dan kepercayaan. Dalam Sema tersebut, Syarifuddin meminta pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat beda agama.
Sema yang ditandatangani pada Senin (17/7) ditujukan kepada ketua/kepala pengadilan tingkat banding maupun pengadilan tingkat pertama di seluruh Indonesia. Menurut Syarifuddin, Sema itu diterbitkan untuk memberikan kepastian dan kesatuan penerapan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antarumat yang berbeda agama dan kepercayaan.
Dalam Sema tersebut, Syarifuddin meminta para hakim harus berpedoman pada ketentuan bahwa perkawinan yang sah ialah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan. "Sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 8 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan," kata Syarifuddin dalam Sema Nomor 2 Tahun 2023 sebagaimana yang dikutip, Selasa (18/7).
Baca juga: MK Kembali Tolak Gugatan Uji Materi Perkawinan Beda Agama
Pasal 8 UU Perkawinan menjelaskan enam larangan perkawinan antara dua orang, yakni berhubungan dalam darah garis keturunan lurus ke bawah maupun ke atas; berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping, yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orangtua dan antara seorang dengan saudara neneknya; berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri menantu, dan ibu/bapak tiri.
Lalu berhubungan berhubungan susuan, yaitu orangtua susuan, anak susuan, saudara susuan dan bibi/paman susuan; berhubungan saudara dengan istri atau sebagai bibi atau kemenakan dari istri, dalam hal seorang suami beristri lebih dari seorang. "Mempunyai hubungan yang oleh agamanaya atau peraturan lain yang berlaku dilarang kawin," demikian bunyi Pasal 8 huruf f UU Perkawinan.
Pada Juni lalu, Pengadilan Negeri Jakarat Pusat mengabulkan permohonan nikah beda agama melalui putusan perkara Nomor 155/Pdt.P/2023/PN.Jkt.Pst. Pemohon ialah JEA beragama Kristen untuk menikahi SW, seorang muslimah. Selain PN Jakarta Pusat, pengadilan lain yang mengabulkan permohonan serupa ialah PN Surabaya, PN Jakarta Selatan, PN Tangerang, dan PN Yogyakarta. (Z-2)
SEMA mengenai pernikahan beda agama juga telah sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XX/2022 tanggal 31 Januari 2023.
Setara Institute menegaskan bahwa Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tidak sejalan dengan kebhinekaan dan ideologi Pancasila.
SURAT Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 dinilai merampas hak warga negara dalam urusan pribadi. SEMA melarang hakim mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama
Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran MA No 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-umat Berbeda Agama dan Kepercayaan.
Penerbitan SEMA dikataan juru bicara MA sebagai kepastian dan kesatuan dalan penerapan hukum.
Pertentangan antarnorma di UU Perkawinan dan UU Adminduk ini harus diselesaikan dengan melakukan harmonisasi antar-UU untuk mengakhiri sengkarut praktik pernikahan beda agama.
FILM Samawa yang diproduksi Travel Stories Pictures (TSF) akan tayang di jaringan bioskop pada 27 Februari. Film Samawa yang bergenre drama religi, mengisahkan perjalanan emosional
MENTERI Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengukuhkan kepengurusan Badan Pembinaan Penasehatan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) di Jakarta pada Jumat (24/1). Tingginya angka perceraian
PENANGANAN kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih menemui banyak tantangan dan hambatan. Hal itu juga menjadi catatan terkait implementasi UU Nomor 23 Tahun 2004.
Mahar sebagai bukti bahwa sang mempelai pria secara jujur dan serius ingin menikahi wanita dan berniat berbuat baik kepada calon istrinya kelak.
Kementerian Agama mengungkapkan penurunan angka perceraian di Indonesia pada 2023 tidak lepas dari peran fasilitator bimbingan perkawinan (bimwin).
DALAM 10 tahun terakhir total fertility rate (TFR) di Indonesia menurun menjadi 2,1 dari 2,7 per 10 tahun terakhir. Penurunan tersebut bisa mempengaruhi pertumbuhan penduduk.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved