Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Agung meminta para hakim mempedomani surat edaran Mahkamah Agung (SEMA) 2/2023 tentang petunjuk bagi hakim dalam mengadili perkara permohonan pencatatan perkawinan antarumat yang berbeda agama dan kepercayaan.
"MA telah menerbitkan pedoman sebagaimana termuat dalam SEMA Nomor 2/2023 yang pada pokoknya melarang pengadilan mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat yang berbeda agama," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Sobandi seperti dilansir dari Antara.
SEMA Nomor 2/2023 disusun dengan melibatkan para pemangku kepentingan atau stakeholders terkait, yakni Majelis Ulama Indonesia (MUI), tokoh agama, serta pemuka agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Budha.
Baca juga: Tidak Sejalan dengan Kebhinnekaan, SEMA 2/2023 Harus Dicabut
Sobandi mengatakan pelibatan stakeholders tersebut adalah untuk menyerap aspirasi dengan tetap mempedomani ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.
Hal itu, kata dia, telah diterangkan oleh Ketua Kamar Pembinaan MA Takdir Rahmadi dalam agenda pembinaan teknis dan administrasi bagi pimpinan, hakim, dan aparatur peradilan tingkat banding dan tingkat pertama pada empat lingkungan peradilan seluruh Indonesia, di Banjarmasin, Senin (28/8).
Lebih lanjut, Sobandi menjelaskan bahwa SEMA mengenai pernikahan beda agama itu juga telah sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XX/2022 tanggal 31 Januari 2023.
"Yang pada pokoknya, dalam pertimbangan hukum putusan tersebut, menyatakan norma Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 8 huruf f UU Nomor 1/1974 tentang perkawinan tidak bertentangan dengan prinsip jaminan hak memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya," kata dia.
Baca juga: Kesulitan untuk Menikah Setelah Terbitnya SEMA 2/2023
Kemudian, tidak bertentangan dengan persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan, hak untuk hidup dan bebas dari perlakuan diskriminatif, hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan.
Tidak pula bertentangan dengan hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Lebih lanjut, Sobandi menyebut pelarangan pengadilan untuk mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama tidak melanggar hak asasi manusia (HAM). Hal ini karena implementasi HAM di Indonesia berbeda dengan negara-negara sekuler.
"HAM di Indonesia tetap mengacu kepada Pancasila sebagai norma dasar pembentukan hukum yang sila pertamanya adalah Ketuhanan Yang Maha Esa," kata dia. (Z-^)
EDITORIAL Media Indonesia berjudul Satu Pengadilan, Beda Kesejahteraan (8 Januari 2026) mengangkat isu krusial mengenai perbedaan tunjangan antara hakim karier dan hakim ad hoc.
PENUNJUKAN Prof. Yanto sebagai Ketua Kamar Pengawasan MA seiring terpilihnya sebagai Ketua Umum Ikahi dinilai menjadi momentum penting dalam pembaruan sistem pengawasan hakim.
Tim teknis Pokja KUHP dan KUHAP tengah menyusun Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP, termasuk mekanisme plea bargaining.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
Anang mengatakan, hitungan pemenjaraan Zarof dimulai sejak penahanan pada tahap penyidikan. Kini, tanggung jawab penahanan diserahkan ke Ditjen Pemasyarakatan.
Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung, kembali berlangsung tegang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (28/11).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved