Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
MAHKAMAH Agung meminta para hakim mempedomani surat edaran Mahkamah Agung (SEMA) 2/2023 tentang petunjuk bagi hakim dalam mengadili perkara permohonan pencatatan perkawinan antarumat yang berbeda agama dan kepercayaan.
"MA telah menerbitkan pedoman sebagaimana termuat dalam SEMA Nomor 2/2023 yang pada pokoknya melarang pengadilan mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat yang berbeda agama," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Sobandi seperti dilansir dari Antara.
SEMA Nomor 2/2023 disusun dengan melibatkan para pemangku kepentingan atau stakeholders terkait, yakni Majelis Ulama Indonesia (MUI), tokoh agama, serta pemuka agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Budha.
Baca juga: Tidak Sejalan dengan Kebhinnekaan, SEMA 2/2023 Harus Dicabut
Sobandi mengatakan pelibatan stakeholders tersebut adalah untuk menyerap aspirasi dengan tetap mempedomani ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.
Hal itu, kata dia, telah diterangkan oleh Ketua Kamar Pembinaan MA Takdir Rahmadi dalam agenda pembinaan teknis dan administrasi bagi pimpinan, hakim, dan aparatur peradilan tingkat banding dan tingkat pertama pada empat lingkungan peradilan seluruh Indonesia, di Banjarmasin, Senin (28/8).
Lebih lanjut, Sobandi menjelaskan bahwa SEMA mengenai pernikahan beda agama itu juga telah sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XX/2022 tanggal 31 Januari 2023.
"Yang pada pokoknya, dalam pertimbangan hukum putusan tersebut, menyatakan norma Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 8 huruf f UU Nomor 1/1974 tentang perkawinan tidak bertentangan dengan prinsip jaminan hak memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya," kata dia.
Baca juga: Kesulitan untuk Menikah Setelah Terbitnya SEMA 2/2023
Kemudian, tidak bertentangan dengan persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan, hak untuk hidup dan bebas dari perlakuan diskriminatif, hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan.
Tidak pula bertentangan dengan hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Lebih lanjut, Sobandi menyebut pelarangan pengadilan untuk mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama tidak melanggar hak asasi manusia (HAM). Hal ini karena implementasi HAM di Indonesia berbeda dengan negara-negara sekuler.
"HAM di Indonesia tetap mengacu kepada Pancasila sebagai norma dasar pembentukan hukum yang sila pertamanya adalah Ketuhanan Yang Maha Esa," kata dia. (Z-^)
Pengawas misterius tersebut akan ditugaskan secara acak untuk mengawasi pengadilan umum, pengadilan agama, pengadilan tata usaha negara tugaskan hingga pengadilan militer.
Kenaikan gaji seharusnya dilihat sebagai pelaksanaan tugas negara dalam memenuhi hak keuangan para hakim dan tidak perlu dikaitkan dengan tujuan lain.
Adapun jumlah peserta yang akan dikukuhkan sebagai hakim sebanyak 1.451 orang.
Mahkamah Agung AS mendukung langkah Donald Trump menghentikan program parole kemanusiaan yang dibuat era Joe Biden.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved