Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
MAHKAMAH Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran MA No 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-umat Berbeda Agama dan Kepercayaan.
Isi dari SEMA tersebut memberi pedoman kepada pengadilan di lingkungan MA, terutama pengadilan negeri, untuk tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Riset Setara Institute Halili Hasan mengatakan bahwa SEMA ini merupakan kemunduran dan menutup ruang bagi progresivitas dunia peradilan dalam menjamin hak-hak warga negara dari latar belakang yang beraneka ragam.
Baca juga : SEMA 2/2023 Beri Kepastian Penerapan Hukum Nikah Beda Agama
“SEMA akan semakin menegaskan stigmatisasi sosial bagi pasangan-pasangan berbeda agama yang dalam cara pandang konservatif sering dipersoalkan,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Rabu (19/7).
Baca juga : MA Larang Pencatatan Kawin Beda Agama
Lebih lanjut, Halil menambahkan bahwa hal yang lebih serius lagi, SEMA ini tidak kompatibel dengan bangunan negara Pancasila yang berciri utama kebhinekaan.
“SEMA itu melanggar beberapa hak dasar warga negara, utamanya hak untuk mendapat pengakuan dari negara, hak atas kebebasan beragama/berkeyakinan, dan hak atas layanan kependudukan,” tegas Halil.
Dia menyayangkan keluarnya SEMA ini, apalagi menurutnya tekanan yang melatarbelakangi keluarnya SEMA adalah tekanan politik.
“Rusak kalo perangkat dan institusi hukum kita tunduk pada kepentingan aktor-aktor politik,” tandasnya. (Z-8)
Pertentangan antarnorma di UU Perkawinan dan UU Adminduk ini harus diselesaikan dengan melakukan harmonisasi antar-UU untuk mengakhiri sengkarut praktik pernikahan beda agama.
Penerbitan SEMA dikataan juru bicara MA sebagai kepastian dan kesatuan dalan penerapan hukum.
SEMA mengenai pernikahan beda agama juga telah sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XX/2022 tanggal 31 Januari 2023.
Sema Nomor 2 Tahun 2023 mengenai petunjuk bagi hakim dalam mengadili perkara permohonan pencatatan perkawinan antarumat yang berbeda agama dan kepercayaan.
SURAT Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 dinilai merampas hak warga negara dalam urusan pribadi. SEMA melarang hakim mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama
Angka perceraian di Pengadilan Agama Depok tahun 2024 mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Berikut ini adalah langkah-langkah, syarat, dokumen, dan biaya yang harus dipenuhi dan lakukan ketika mengajukan gugatan perceraian di pengadilan agama tahun 2023.
Pasangan selebriti Kimberly Ryder dan Edward Akbar resmi bercerai pada 29 November 2024 setelah permohonan gugatan cerai dari Kimberly diterima dan diputuskan oleh Pengadilan Agama Jakpus.
UPAYA pencegahan pernikahan usia dini harus konsisten ditingkatkan dengan pelaksanaan sejumlah kebijakan yang ada dan langkah yang sistematis.
Di Sulawesi Selatan, jumlah dispensasi perkawinan anak yang disetujui mencapai ribuan orang dalam setahun saja.
Merayakan HUT Ikahi, Pengadilan Negeri Larantuka dan Sekretaris Pengadilan Agama Larantuka memberikan bantuan sosial berupa sembako kepada masyarakat di pelosok Kabupaten Flores Timur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved