Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
MAHKAMAH Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran MA No 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-umat Berbeda Agama dan Kepercayaan.
Isi dari SEMA tersebut memberi pedoman kepada pengadilan di lingkungan MA, terutama pengadilan negeri, untuk tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Riset Setara Institute Halili Hasan mengatakan bahwa SEMA ini merupakan kemunduran dan menutup ruang bagi progresivitas dunia peradilan dalam menjamin hak-hak warga negara dari latar belakang yang beraneka ragam.
Baca juga : SEMA 2/2023 Beri Kepastian Penerapan Hukum Nikah Beda Agama
“SEMA akan semakin menegaskan stigmatisasi sosial bagi pasangan-pasangan berbeda agama yang dalam cara pandang konservatif sering dipersoalkan,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Rabu (19/7).
Baca juga : MA Larang Pencatatan Kawin Beda Agama
Lebih lanjut, Halil menambahkan bahwa hal yang lebih serius lagi, SEMA ini tidak kompatibel dengan bangunan negara Pancasila yang berciri utama kebhinekaan.
“SEMA itu melanggar beberapa hak dasar warga negara, utamanya hak untuk mendapat pengakuan dari negara, hak atas kebebasan beragama/berkeyakinan, dan hak atas layanan kependudukan,” tegas Halil.
Dia menyayangkan keluarnya SEMA ini, apalagi menurutnya tekanan yang melatarbelakangi keluarnya SEMA adalah tekanan politik.
“Rusak kalo perangkat dan institusi hukum kita tunduk pada kepentingan aktor-aktor politik,” tandasnya. (Z-8)
SEMA mengenai pernikahan beda agama juga telah sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XX/2022 tanggal 31 Januari 2023.
Setara Institute menegaskan bahwa Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tidak sejalan dengan kebhinekaan dan ideologi Pancasila.
SURAT Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 dinilai merampas hak warga negara dalam urusan pribadi. SEMA melarang hakim mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama
Penerbitan SEMA dikataan juru bicara MA sebagai kepastian dan kesatuan dalan penerapan hukum.
Pertentangan antarnorma di UU Perkawinan dan UU Adminduk ini harus diselesaikan dengan melakukan harmonisasi antar-UU untuk mengakhiri sengkarut praktik pernikahan beda agama.
AKTOR Arya Saloka dan Putri Anne telah diputuskan resmi bercerai secara verstek oleh hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Rabu (28/5).
Selain itu dilakukan juga peninjauan loket pelayanan serta penyerahan Kartu Keluarga (KK) bagi perwakilan masyarakat yang telah ditunjuk.
Selain itu dilakukan juga peninjauan loket pelayanan serta penyerahan Kartu Keluarga (KK) bagi perwakilan masyarakat yang telah ditunjuk.
UPAYA pencegahan pernikahan usia dini harus konsisten ditingkatkan dengan pelaksanaan sejumlah kebijakan yang ada dan langkah yang sistematis.
Pasangan selebriti Kimberly Ryder dan Edward Akbar resmi bercerai pada 29 November 2024 setelah permohonan gugatan cerai dari Kimberly diterima dan diputuskan oleh Pengadilan Agama Jakpus.
Bayu mengaku kecewa karena dispensasi nikah yang diajukan kliennya, sangat dibutuhkan untuk mengurus pernikahan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved