Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Layanan Umum (BLU) Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) mengajukan pagu indikatif anggaran tahun 2024 sebesar Rp69,60 miliar dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XI DPR RI dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
Anggaran tersebut rencananya akan digunakan untuk layanan fasilitas dana bergulir kehutanan dan layanan kerjasama pengelolaan dana lingkungan hidup.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin mendorong BPDLH untuk fokus pada penanganan sampah dan rehabilitasi mangrove.
Baca juga: BPDLH Gelontorkan Dana Rp58 Miliar untuk Pengelolaan Sampah
“Akhir tahun lalu, Presiden Joko Widodo memberikan arahan agar dana yang dikelola BPDLH difokuskan pada kegiatan-kegiatan nyata yang berkaitan dengan lingkungan hidup, seperti pengelolaan sampah hingga pengelolaan lahan mangrove," jelas Puteri.
"Untuk itu, seperti apa realisasi dari penugasan tersebut sampai saat ini. Kami juga berharap agar program-program BPDLH, khususnya terkait program penanganan sampah dan pengelolaan mangrove dapat tersalurkan di daerah pemilihan kami,” ungkap Puteri dalam keterangan pers, Rabu (14/6).
Hutan Mangrove Dialihfungsikan Jadi Tambak dan Lahan Pertanian
Politikus dari Fraksi Golkar itu menyebut Kabupaten Bekasi memiliki kawasan hutan mangrove di wilayah pesisir Kecamatan Muara Gembong yang perlu segera direvitalisasi.
Hal ini karena hampir 93,5 persen kawasan tersebut telah dialihfungsikan menjadi tambak dan lahan pertanian masyarakat.
“Padahal, fungsi hutan mangrove sangat penting untuk menahan abrasi pantai dan menjaga keberlangsungan ekosistem pesisir. Sehingga, dana lingkungan yang dikelola BPDLH, khususnya terkait pengelolaan lahan mangrove, dapat membantu Pemda untuk memperbaiki penanganan kawasan tersebut,” lanjutnya.
Baca juga: Bappenas Dorong Pengintegrasian Karbon Biru dalam Kebijakan Perubahan Iklim
Selain itu, Puteri berharap agar program BPDLH juga diarahkan untuk penanganan sampah di daerah.
Pengelolaan Sampah di Karawang
Per Agustus 2022, volume sampah Kabupaten Karawang tercatat mencapai 1.200 ton per hari. Namun, hanya sekitar 350 ton sampah yang diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
“Makanya, masih sering kita temui sampah yang tidak terangkut dan menumpuk. Sehingga, ketika turun ke desa, masyarakat sering mengadu terkait pengelolaan sampah hingga revitalisasi bank sampah," katanya.
"Jadi, kami berharap Kementerian Keuangan lewat BPDLH ini bisa turut andil dalam penanganan sampah,” tegas politikus dapil Jawa Barat II itu.
Baca juga: Anggaran Pengelolaan Sampah Perlu Ditingkatkan
Dalam rapat tersebut, Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti menyatakan kegiatan penanganan sampah dan revitalisasi mangrove termasuk dalam program BPDLH yang sedang dirumuskan bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Ini memang termasuk dalam programnya, tapi masih membutuhkan persetujuan bersama dari K/L teknis. Ini sekarang yang sedang dirumuskan bersama KLHK yang menangani sampah. Setelah ini jalan, kita bisa segera deploy (salurkan), dan wilayahnya bisa cek bersama BPDLH,” urai Prima. (RO/S-4)
BPDLH memperkenalkan PFB, inovasi pendanaan bencana pertama di dunia yang diluncurkan di ADEXCO 2025 Jakarta.
Indonesia, dengan proposal bertajuk REDD+ Results-Based Payment (RBP) untuk Periode 2014-2016 telah menerima dana dari Green Climate Fund (GCF) sebesar US$103,8 juta.
Indonesia memiliki peranan yang sangat penting dalam forum global terkait implementasi REDD+ karena merupakan salah satu negara berkembang terbesar yang masih memiliki hutan alam tropis.
Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) telah menyalurkan sebanyak Rp4,21 triliun melalui fasilitas dana bergulir (FDB) kepada 28.339 debitur di 30 provinsi dari 2022 hingga 2023.
BPDLH diharapkan dapat memainkan peranan penting untuk memobilisasi berbagai sumber pendanaan pengelolaan lingkungan hidup.
Pentingnya sertifikat sebagai perlindungan hukum bagi petani. Menurutnya, tanpa kepastian legal, justru ada risiko lahan diambil pihak lain.
Kemajuan ilmu pengetahuan modern telah membawa banyak progres dalam pengelolaan kehutanan dan lingkungan.
Selain untuk rehabilitasi mangrove, alat yang telah terdaftar sebagai paten sederhana sejak September 2025 ini juga dapat difungsikan untuk penanaman tanaman lumpur lainnya.
Kementerian Kehutanan mencatat capaian positif dalam pelaksanaan rehabilitasi mangrove sepanjang 2025.
Kawasan mangrove, yang berperan penting sebagai pelindung pantai, penyerap karbon, serta habitat keanekaragaman hayati, menjadi salah satu fokus rehabilitasi.
1.000 pohon mangrove yang disiapkan oleh PT Position ini bertujuan untuk menahan abrasi pantai, mengurangi dampak gelombang laut, serta meminimalisasi risiko bencana.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved