Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
SHOPEE angkat suara soal temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait 10 ribu paket obat dan suplemen ilegal di marketplacenya. Shopee menegaskan tidak mentolerir penjualan produk-produk terlarang di platformnya.
"Shopee berkomitmen menyediakan pengalaman belanja yang aman, andal, dan nyaman bagi seluruh pengguna, dan kami tidak mentolerir penjualan produk-produk terlarang di platform kami," tulis Shopee lewat pernyataan yang diterima, Rabu (14/6).
Baca juga: BPOM Sita Obat Ilegal Senilai Rp18 Miliar yang Dijual di Shopee
Di sisi lain, para penjual diminta mengikuti aturan Shopee serta peraturan perundang-undangan. Platform yang menjual obat dan suplemen ilegal juga sudah diblokir. "Kami telah menurunkan dan memblokir akun toko Penjual tersebut dari platform kami dan akan bekerja sama dengan BPOM dalam mendukung proses investigasi," jelas pernyataan itu.
Shopee menyebut memiliki berbagai upaya pencegahan untuk menghindari penjualan barang-barang berkategori terlarang. Misalnya langkah penyaringan otomatis melalui sistem, serta melibatkan tim konten yang berfokus meninjau produk yang berpotensi melanggar aturan.
"Kami memiliki berbagai upaya pencegahan untuk menghindari penjualan produk terlarang di platform kami. Hal ini termasuk langkah penyaringan otomatis melalui sistem dengan mendeteksi hal seperti kata kunci menggunakan teknologi machine learning, dan memiliki tim konten terdedikasi yang fokus meninjau produk yang berpotensi melanggar aturan," imbuh Shopee.
Sebelumnya, BPOM menemukan 10 ribu paket obat dan suplemen ilegal di marketplace Shopee. Nilai ekonomi 10 ribu paket tersebut mencapai Rp18 miliar.
Kepala BPOM, Penny K Lukito, menyebut temuan tersebut merupakan hasil investigasi terhadap informasi yang diterima pihaknya bahwa terdapat aktivitas penjualan obat dan makanan ilegal di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor yang digunakan sebagai pusat operasional penjualan.
Modus operandi yang dilakukan pelaku dengan mengedarkan atau menjual obat dan makanan kepada masyarakat berdasarkan pesanan langsung kepada pelaku sebagai pemilik akun apotik_resmi maupun pesanan dari dropshipper yang dikirimkan ke akun tersebut. (H-3)
Figur yang kerap membongkar kandungan produk skincare, Doktif, kini harus menerima kenyataan, empat produk yang terafiliasi dengannya dicabut izin edarnya oleh BPOM.
Belakangan ini merebak kosmetik beredar dengan komposisi yang tidak sesuai dengan yang tercantum pada kemasan.
Ada pula produk yang dicabut izinnya karena Nomor Izin Edar (NIE) telah dibatalkan dan diproduksi berdasarkan kontrak produksi.
Ada pula produk yang dicabut izinnya karena Nomor Izin Edar (NIE) telah dibatalkan dan diproduksi berdasarkan kontrak produksi.
DARI hasil pengawasan Badan POM ditemukan 21 produk kosmetik yang diproduksi tidak sesuai dengan data yang didaftarkan
NESTLE Indonesia menerima kunjungan dari Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar beserta jajaran di Pabrik Nestlé Karawang, Jawa Barat. Produk olahan
PEMERINTAH Jalur Gaza mengecam keras temuan pil narkotik jenis Oxycodone di dalam karung tepung bantuan yang disalurkan kepada warga Palestina oleh GHF.
PEMERINTAH Jalur Gaza, Palestina, mengecam keras temuan pil opioid dalam paket bantuan makanan yang didistribusikan oleh pusat bantuan yang disebut-sebut berafiliasi dengan AS dan Israel.
Polisi menggerebek toko buku yang menjual obat-obatan keras atau masuk dalam daftar G di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Jurumudi Baru, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Banten.
Penangkapan terhadap dua pelaku berinisial B alias A, 26, dan AF, 18, berawal dari laporan masyarakat.
Sebanyak 300 butir pil thirex diselundupkan seorang pengunjung wanita lansia asal Kabupaten Brebes
Penggagalan upaya masuknya obat terlarang berupa 74 butir trihexyphenidyl atau sering disebut pil sapi atau pil koplo itu, dilakukan saat kunjungan terhadap WBP.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved