Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
SHOPEE angkat suara soal temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait 10 ribu paket obat dan suplemen ilegal di marketplacenya. Shopee menegaskan tidak mentolerir penjualan produk-produk terlarang di platformnya.
"Shopee berkomitmen menyediakan pengalaman belanja yang aman, andal, dan nyaman bagi seluruh pengguna, dan kami tidak mentolerir penjualan produk-produk terlarang di platform kami," tulis Shopee lewat pernyataan yang diterima, Rabu (14/6).
Baca juga: BPOM Sita Obat Ilegal Senilai Rp18 Miliar yang Dijual di Shopee
Di sisi lain, para penjual diminta mengikuti aturan Shopee serta peraturan perundang-undangan. Platform yang menjual obat dan suplemen ilegal juga sudah diblokir. "Kami telah menurunkan dan memblokir akun toko Penjual tersebut dari platform kami dan akan bekerja sama dengan BPOM dalam mendukung proses investigasi," jelas pernyataan itu.
Shopee menyebut memiliki berbagai upaya pencegahan untuk menghindari penjualan barang-barang berkategori terlarang. Misalnya langkah penyaringan otomatis melalui sistem, serta melibatkan tim konten yang berfokus meninjau produk yang berpotensi melanggar aturan.
"Kami memiliki berbagai upaya pencegahan untuk menghindari penjualan produk terlarang di platform kami. Hal ini termasuk langkah penyaringan otomatis melalui sistem dengan mendeteksi hal seperti kata kunci menggunakan teknologi machine learning, dan memiliki tim konten terdedikasi yang fokus meninjau produk yang berpotensi melanggar aturan," imbuh Shopee.
Sebelumnya, BPOM menemukan 10 ribu paket obat dan suplemen ilegal di marketplace Shopee. Nilai ekonomi 10 ribu paket tersebut mencapai Rp18 miliar.
Kepala BPOM, Penny K Lukito, menyebut temuan tersebut merupakan hasil investigasi terhadap informasi yang diterima pihaknya bahwa terdapat aktivitas penjualan obat dan makanan ilegal di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor yang digunakan sebagai pusat operasional penjualan.
Modus operandi yang dilakukan pelaku dengan mengedarkan atau menjual obat dan makanan kepada masyarakat berdasarkan pesanan langsung kepada pelaku sebagai pemilik akun apotik_resmi maupun pesanan dari dropshipper yang dikirimkan ke akun tersebut. (H-3)
Salah satu saran, masyarakat juga perlu mewaspadai jika memperoleh skincare yang bertekstur terlalu kental atau lengket.
Platform aduansalahsusu.id. merupakan sarana bagi masyarakat untuk mengawal kebijakan pemerintah terkait konsumsi dan promosi kental manis.
Produk yang belum tersertifikasi dapat menimbulkan alergi dan bahkan bisa saja berbahaya.
BPOM mengubah batas cemaran mikroba, cemaran logam berat, dan/atau cemaran kimia dalam kosmetik.
BPOM menetapkan perubahan batasan maksimum/hari suplemen selenium dalam bentuk kombinasi untuk ibu hamil dan ibu menyusui, dari semula maksimum 60 mcg/hari menjadi 65 mcg/hari.
Pumpkin Cream Pack Puffy merupakan produk yang efektif dalam mengatasi pembengkakan, kerutan, dan kusam pada kulit. Produk itu mampu memberi hasil yang tampak nyata sejak pemakaian pertama.
Warung yang dijaga oleh dua mahasiswa, yakni ONJ, 22, dan AS, 20, itu, kedapatan menjual obat terlarang.
Sebanyak 300 butir pil thirex diselundupkan seorang pengunjung wanita lansia asal Kabupaten Brebes
Penangkapan terhadap dua pelaku berinisial B alias A, 26, dan AF, 18, berawal dari laporan masyarakat.
SATRESKRIM Polres Metro Jakarta Barat telah melakukan pengungkapan peredaran obat terlarang jenus Tramadol sebanyak 28,3 juta dan Hexymer sebanyak 9 juta butir.
Polisi menggerebek toko buku yang menjual obat-obatan keras atau masuk dalam daftar G di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Jurumudi Baru, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Banten.
PEMERINTAH Jalur Gaza, Palestina, mengecam keras temuan pil opioid dalam paket bantuan makanan yang didistribusikan oleh pusat bantuan yang disebut-sebut berafiliasi dengan AS dan Israel.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved