Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PEREDARAN obat ilegal melalui penjualan e-commerce diperoleh dari platform marketplace Shopee dengan akun 'apotik_resmi' behasil diamankan Badan POM (BPOM). Akun tersebut diketahui telah menjual beragam jenis obat dan makanan ilegal dengan volume penjualan lebih dari 10 ribu paket dengan nilai ekonomi penjualan lebih dari Rp18 miliar.
Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan POM bersama personil dari Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri) melakukan penindakan terhadap lokasi rumah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Penindakan di tiga rumah kontrakan yang beralamat di Jl. Sukahati, Kp. Muara Beres Nomor 7 RT02/RW04, Sukahati, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kepala BPOM, Penny K Lukito, menyebut temuan tersebut merupakan hasil investigasi terhadap informasi yang diterima pihaknya bahwa terdapat aktivitas penjualan obat dan makanan ilegal di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor yang digunakan sebagai pusat operasional penjualan.
Baca juga: Waspada Penjualan Obat Palsu di Toko Online, Ini Daftarnya!
Modus Operandi
Modus operandi yang dilakukan pelaku dengan mengedarkan atau menjual obat dan makanan kepada masyarakat berdasarkan pesanan langsung kepada pelaku sebagai pemilik akun apotik_resmi maupun pesanan dari dropshipper yang dikirimkan ke akun tersebut.
"Pelaku mengelabui masyarakat dengan menggunakan nama akun di marketplace seolah-olah merupakan akun resmi dengan nama apotik_resmi,” kata Penny dalam konferensi pers di Gedung Bhineka Tunggal Ika Badan POM, Jakarta Pusat, Rabu (7/6).
Baca juga: Pelaku Penjual Obat dan Suplemen Ilegal di E-Commerce Raup Keuntungan Rp130 Miliar
Mekanisme penjualan yang dilakukan ketika pelaku menerima pesanan dari marketplace, pelaku akan membuat resi pesanan berisi informasi jenis dan jumlah produk yang dipesan disertai dengan alamat tujuan pengiriman. Resi tersebut dikirimkan kepada karyawan yang berada di gudang penyimpanan melalui aplikasi WhatsApp.
"Selanjutnya, karyawan menyiapkan pesanan untuk dikemas dan dikirimkan kepada pemesan yang tersebar di wilayah Jabodetabek dan Bandung menggunakan jasa ekspedisi," ujarnya.
Dari TKP, BPOM menyita sejumlah barang bukti sediaan farmasi ilegal berupa obat, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetika, dan pangan olahan ilegal yang tidak memiliki izin edar sebanyak 700 jenis dengan jumlah 22.552 buah.
"Barang bukti yang diamankan ditaksir memiliki nilai keekonomian sebesar Rp10,2 miliar," pungkasnya.
(Z-9)
Hasil uji laboratorium menunjukkan produk-produk tersebut tidak memenuhi standar keamanan Badan POM dan mengandung zat berbahaya seperti sildenafil sitrat dan natrium diklofenak.
POLRES Metro Depok mengungkap praktik penjualan obat keras ilegal jenis tramadol, calmlet, merlopam, hexymer, dan trihexyphenidyl dan menahan sejumlah tersangka saat menjual obat keras itu.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di toko kosmetik tersebut.
Badan POM menemukan 347 ribu peredaran obat dan makanan tak layak edar di e-commerce selama 2023.
BALAI Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Batam berhasil melakukan penindakan terhadap ribuan jenis makanan dan obat dari beberapa distributor dan toko di Batam.
Lebih dari 100.000 orang meninggal akibat kematian akibat overdosis obat di AS pada tahun 2022.
Sandra Dewi mengajukan keberatan atas penyitaan aset yang dikaitkan dengan kasus korupsi timah Harvey Moeis. Berikur daftar aset Sandra Dewi yang disita Kejagung
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penyitaan sejumlah aset milik artis Sandra Dewi dalam kasus korupsi timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis, telah dilakukan sesuai aturan hukum
Selebritas Sandra Dewi mengajukan keberatan atas penyitaan aset miliknya terkait kasus korupsi timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis
ICW berpendapat simpati itu semestinya diarahkan Presiden Prabowo terhadap masyarakat yang selama ini menjadi korban atas praktik korupsi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan kasus gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengembangkan kasus pencucian uang yang menjerat mantan Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Keterlibatan keluarganya diusut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved