Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Polisi Gerebek Toko Buku yang Menjual Obat Terlarang di Tangerang

 Sumantri
01/9/2024 19:32
Polisi Gerebek Toko Buku yang Menjual Obat Terlarang di Tangerang
Ilustrasi: Barang bukti obat terlarang(MI/VOUCKE LONTAAN)

JAJARAN Polres Metro Tangerang Kota menggerebek toko buku yang menjual obat-obatan keras atau masuk dalam daftar G di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Jurumudi Baru, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Banten.

Menurut Kapolsek Benda, Komisaris, Hadi Wiyono, penggerebekan itu berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah terhadap peredaran obat keras di wilayahnya.

Dengan begitu, lanjutnya, petugas melakukan observasi di wilayah tersebut. Setelah di pastikan toko buku itu menyimpan obat terlarang, petugas langsung melakukan penggerebekan. 'Ya, kami lakukan penggerebekan itu pada Sabtu (31/8) malam, " Kata Kapolsek Minggu (1/9) siang.

Baca juga : Tiga Pasang Cakada Kota Tangerang Rampung Jalani Tes Kesehatan

Hasil dari penggerebekan, sambungnya, petugas menyita sebanyak 90 butir obat jenis Tramadol, 29 bungkus plastik Eximer kuning dan 10 bungkus plastik Eximer putih siap jual.

Selain itu, tambahnya, petugas juga mengamankan pemilik toko berinisial MI alias Emon,19. Di hadapan petugas, imbuhnya, MI mengaku obat-obatan tersebut milik

AN, 24, yang tinggal di rumah kontrak di wilayah Jurumudi, Kota Tangerang. Saat dilakukan pengembangan, Papar Kapolsek, di dalam rumah kontrakan itu ditemukan 90 butir Tramadol, 1.063 butir Eximer warna  putih dan 615 butir Eximer warna Kuning, dua buah handphone yang digunakan untuk transaksi serta uang tunai hasil penjualan Rp 1,6 juta lebih.

Akibatnya, kedua pemuda tersebut digelandang ke Polsek Benda untuk diproses lebih lanjut.

Hasil dari pemeriksaan, kata Kapolsek, mereka terancam dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya