Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
JAJARAN Polres Metro Tangerang Kota menggerebek toko buku yang menjual obat-obatan keras atau masuk dalam daftar G di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Jurumudi Baru, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Banten.
Menurut Kapolsek Benda, Komisaris, Hadi Wiyono, penggerebekan itu berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah terhadap peredaran obat keras di wilayahnya.
Dengan begitu, lanjutnya, petugas melakukan observasi di wilayah tersebut. Setelah di pastikan toko buku itu menyimpan obat terlarang, petugas langsung melakukan penggerebekan. 'Ya, kami lakukan penggerebekan itu pada Sabtu (31/8) malam, " Kata Kapolsek Minggu (1/9) siang.
Baca juga : Tiga Pasang Cakada Kota Tangerang Rampung Jalani Tes Kesehatan
Hasil dari penggerebekan, sambungnya, petugas menyita sebanyak 90 butir obat jenis Tramadol, 29 bungkus plastik Eximer kuning dan 10 bungkus plastik Eximer putih siap jual.
Selain itu, tambahnya, petugas juga mengamankan pemilik toko berinisial MI alias Emon,19. Di hadapan petugas, imbuhnya, MI mengaku obat-obatan tersebut milik
AN, 24, yang tinggal di rumah kontrak di wilayah Jurumudi, Kota Tangerang. Saat dilakukan pengembangan, Papar Kapolsek, di dalam rumah kontrakan itu ditemukan 90 butir Tramadol, 1.063 butir Eximer warna putih dan 615 butir Eximer warna Kuning, dua buah handphone yang digunakan untuk transaksi serta uang tunai hasil penjualan Rp 1,6 juta lebih.
Akibatnya, kedua pemuda tersebut digelandang ke Polsek Benda untuk diproses lebih lanjut.
Hasil dari pemeriksaan, kata Kapolsek, mereka terancam dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (P-5)
POLISI menangkap seorang pegawai minimarket berinisial A, 23, karena diduga melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak laki-laki berusia 11 tahun di toilet minimarket di Tangerang.
PENDAFTARAN Seleksi Penerimaan Murid Baru atau SPMB Kota tangerang untuk jenjang SMP Tahap I tahun ajaran 2025/2026 dibuka pada tanggal 19 Juni 2025 nanti.
WACANA Kota Tangerang untuk memisahkan diri dari Provinsi Banten dan bergabung membentuk calon provinsi baru lewat pemekaran wilayah menyeruak.
Budi Setiyono mengaku telah melakukan peninjauan langsung ke Kota Tangerang dan salah lokasi, yakni Stadion Benteng Reborn, direncanakan menjadi pusat kegiatan tersebut.
Mayat korban pertama kali ditemukan oleh tetangganya yang datang untuk menagih ongkos ojek yang belum dibayar korban.
Hujan disertai angin kencang yang melanda Kota Tangerang pada Minggu (6/4) sore telah mengakibatkan sejumlah wilayah tergenang banjir.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved