Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KEMENTERIAN Agama menyayangkan kelalaian Saudi Airlines saat terjadi delay penerbangan haji pada Kamis, 25 Mei 2023. Pada saat peristiwa terjadi, jemaah kloter 4 asal Embarkasi Jakarta Bekasi (JKS) mengaku tidak mendapatkan kompensasi seperti snack, minuman, dan makanan.
"Kami menyayangkan hal ini terjadi. Bahkan saat itu, tidak ada pihak Saudia Airline yang berkoordinasi dengan pihak embarkasi. Kami tahu belakangan, dan langsung protes," ungkap Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat Ajam Mustajam, Jumat (26/5).
"Kami sudah menerima surat permohonan maaf, tapi kami berharap Saudia Airline tidak sekedar meminta maaf. Kompensasi kepada jemaah, harus diberikan. Jangan sampai peristiwa semacam ini terjadi lagi," sambungnya.
Baca juga: Kemenag Luruskan Kesalahan Informasi Pelunasan Biaya Haji
Ajam menyampaikan, sesuai Undang-undang Penerbangan Pasal 146 disebutkan ketika jadwal terbang mengalami keterlambatan, pihak maskapai harus bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang, kecuali jika keterlambatan disebabkan oleh faktor cuaca dan teknis operasional.
"Termasuk penyediaan snack, makanan, bahkan kompensasi berupa ganti rugi sebesar Rp300 ribu kalau keterlambatan lebih dari 240 menit," ujar Ajam.
Baca juga: Gelang Identitas Antar Jemaah Haji Pulang
PPIH Embarkasi Jakarta Bekasi telah menerima surat permohonan maaf dari Maskapai Saudi Airlines. Permintaan maaf ini disampaikan Manajer Operasional PT Ayuberga GSIA Saudi Airlines Riyan Abdul Fahmi melalui surat tertulis yang disampaikan kepada PPIH Embarkasi Bekasi.
"Menindaklanjuti berita yang menyampaikan bahwa kondisi para jemaah haji yang mengalami kelaparan setiba di Madinah, saya Riyan Abdul Fahmi melakukan tindakan tidak semestinya, di mana saya tidak responsif untuk memberikan konsumsi akibat delay pesawat yang terjadi dengan kloter JKS-04," tulis Riyan.
"Hal ini tentu mengakibatkan para jemaah haji tanggal 25 Mei 2023 kelaparan di tanah suci. Saya bertanggung jawab atas tindakan saya yang merugikan bagi para jemaah haji. Saya memohon maaf atas kondisi yang merugikan para jemaah haji tanggal 25 Mei 2023," sambungnya.
Sebelumnya, viral di media sosial jemaah haji yang tergabung dalam kloter JKS-04 mengeluhkan kelaparan akibat delay pesawat. Kepala Kanwil Kemenag Jawa Barat Ajam Mustajam menyampaikan, semestinya jemaah kloter JKS-04 diberangkatkan pukul 09.20 WIB. Namun ternyata jemaah baru diberangkatkan menuju bandara pada pukul 14.28 WIB.
(Z-9)
Kementerian Agama akan melakukan evaluasi untuk perbaikan pelaksanaan ibadah haji menyusul berakhirnya fase terakhir kepulangan jemaah haji.
Putra Mahkota Kerajaan Arab Saudi Pangeran MBS mengundang para tamu raja untuk makan siang bersama di Istana Mina, Mekah, salah satunya Anies Baswedan.
Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi jemaah haji reguler kembali dibuka. Sampai dengan penutupan sore ini, lebih 121 ribu orang telah melunasi biaya haji.
Jemaah haji lunas tunda tahun 2020 dan 2022 yang sempat menarik biaya pelunasan diminta segera melunasi bipih (biaya perjalanan ibadah haji).
Rukun ini tidak diwajibkan untuk dilakukan semua umat muslim, namun diwajibkan untuk orang yang mampu secara materi dan juga secara fisik.
KEMENTERIAN Agama mengatakan bahwa per 3 Mei 2023, persentase pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) untuk calon jemaah reguler sudah mencapai 79,99% atau 162.638 orang
Kementerian Agama menggelar Seleksi Petugas Haji Daerah (PHD) Tahun 1444 H/2023 M serentak hari ini di seluruh Indonesia.
Jemaah melakukan pendaftaran secara mandiri, tanpa perlu mengunjungi kedutaan dan konsulat Arab Saudi atau pusat penerbitan visa di Indonesia.
Pihak Syarikah menyatakan bahwa pihaknya saat ini tengah membangun tambahan toilet di Arafah untuk jemaah haji Indonesia.
Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F. Al Rabiah akan memprioritaskan Indonesia untuk mendapat tambahan kuota jemaah calon haji.
dari 203.320 kuota jemaah reguler, tercatat 64 ribu di antaranya masuk kategori lansia.
Kementerian Agama telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M. Bagaimana dengan jadwal keberangkatan haji?
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved