Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
IKATAN Dokter Indonesia (IDI) meminta agar peran organisasi profesi dalam memberikan rekomendasi untuk memperpanjang Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) dipertahankan dalam RUU Kesehatan.
Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) IDI, Beni Satria, menyebutkan peran organisasi profesi untuk menyaring dokter abal-abal dan memastikan bahwa dokter yang akan berpraktik didaerahnya betul-betul tidak ada masalah etika, disiplin maupun hukum.
"Karena rekomendasi organisasi profesi tetap perlu dan tidak memperpanjang birokrasi tetapi membantu pemerintah menyeleksi dan memberikan perlindungan kepada masyarakat atas pelayanan dari tenaga medis dan tenaga kesehatan yang tidak beretika/melanggar etik/ melanggar hukum/ melanggar disiplin/ tidak kompeten," kata Beni saat dihubungi, Sabtu (13/5).
Baca juga : DPR Seharusnya Bisa Tolak RUU Kontroversial
Menurutnya pemberian rekomendasi profesi bukan merupakan birokrasi tetapi merupakan bagian dari penyelenggaraan organisasi profesi yang profesional dan kompeten.
"Serta tidak setuju dengan pemenuhan kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) oleh menteri kesehatan karena kecukupan SKP artinya dokter terus mengikuti Pendidikan Berkelanjutan (Continuing Professional Development/CPD) dalam bidangnya masing-masing dan tidak mungkin menteri bisa melakukan ini," ujarnya.
Baca juga : Demokrasi Indonesia Mundur karena Lembaga Negara Menghalalkan Segala Cara
Di banyak negara masalah CPD merupakan otoritas dari organisasi profesi (Kolegium). Sehingga diharapkan pasal yang digunakan yakni persyaratan perpanjangan SIP salah satunya berdasarkan rekomendasi organisasi profesi.
Kemudian perihal definisi dari Registrasi pada DIM Nomor 39, Pasal 1 Angka 26 tidak setuju dihapus dengan usulan perubahan DIM pemerintah.
Karena menurut IDI pendefinisian registrasi pengertiannya termasuk persyaratan yang harus masuk dalam definisi sehingga jelas persyaratannya yaitu memiliki sertifikat kompetensi, sertifikat profesi, atau telah mempunyai kualifikasi tertentu lain untuk menjalankan praktik.
Sertifikat Kompetensi untuk memastikan bahwa seorang dokter benar-benar mempunyai kompetensi yang cukup dalam bidangnya. Sertifikat ini diberikan oleh Kolegium. SIP adalah wewenang pemerintah untuk memberikannya.
"Sehingga tetap dengan rumusan DPR yaitu registrasi adalah pencatatan resmi terhadap Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi, sertifikat profesi, atau telah mempunyai kualifikasi tertentu lain untuk menjalankan praktik," pungkasnya. (Z-4)
Sebelumnya, IDI Jakarta memprediksi adanya lonjakan kasus covid-19 pascalibur Natal dan Tahun Baru. Kondisi itu dapat menyebabkan rumah sakit rujukan penuh.
ADANYA pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster menuai kritik.
Ia mengatakan, fokus pelayanan IDI diharapkan semakin berubah dari kuratif dan rehabilitatif menjadi promotif dan preventif.
LAPORAN Abdul Hamain, salah seorang warga Tangsel itu, terkait dugaan penggunaan gelar akademik S2 palsu oleh Ketua IDI Kota Tangsel belum ditindaklanjuti oleh Polisi.
POLRES Tangsel berkomitmen untuk menuntaskan kasus dugaan penggunaan gelar akademik S2 palsu, dengan terlapor Ketua IDI Kota Tangsel, Fajar Siddiq.
POLRES Tangerang Selatan (Tangsel) terus memproses kasus dugaan penggunaan gelar akademik S2 palsu, dengan terlapor Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Tangsel, Fajar Siddiq.
Teknik DHI sebagai tehnik transplantasi rambut dengan teknologi terbaru masuk ke Indonesia dengan dibawa oleh dr. Cintawati Farmanina M.Bio(AAM) melalui Farmanina Clinic.
Ketika virusnya sudah terkontrol maka pemerintah harus bisa mengupayakan agar pemeriksaan dan pengambilan obat dilakukan tiga bulan sekali saja.
NMN mampu membantu mengurangi keriput, meningkatkan elastisitas kulit, dan memperlambat proses penuaan secara keseluruhan.
Melalui terapi ini, dapat dibentuk jaringan baru untuk menggantikan sel-sel yang rusak yang menyebabkan kerusakan organ.
Seseorang bisa mengalami frozen shoulder atau bahu kaku lantaran ketidakseimbangan hormon, diabetes, sistem kekebalan tubuh melemah, serta peradangan pada sendi.
Lingkar pinggang sebaiknya jangan lebih dari 90 cm bagi laki-laki dan perempuan jangan lebih dari 80 cm.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved