Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
MENYIKAPI sikap pemerintah yang terkesan menghalalkan segala cara dalam proses mengeluarkan kebijakan, Pengamat politik Ujang Komarudin menyatakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) semesinya dapat menjadi garda terdepan untuk menyaring kebijakan-kebijakan yang kontroversi untuk rakyat.
Sebagaimana diketahui, dalam beberapa waktu terakhir para pejabat negara terkesan menghalalkan segala cara dalam mengeluarkan kebijakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan hingga Revisi Undang-Undang TNI menjadi bukti bahwa Indonesia tengah mengalami kemunduran demokrasi, bahkan membuka ancaman bangkitnya otorianisme.
"Soal kebijakan pemerintah itukan saringannya ada di DPR, kalau kebijakannya tidak menguntungkan rakyat, tidak sesuai dengan kepentingan bernegara gitu ya, atau dipaksakan misalkan cenderung otoriter ya bisa ditolak di DPR," kata ujang dalam keterangannya Jumat (12/5).
Baca juga : RUU Kesehatan, IDI Bantah Ada Monopoli Izin Praktik Dokter
Lanjut Ujang, sikap otoriter pemerintah dalam membuat kebijakan hal itu tentu dapat dibatalkan oleh DPR. Namun dia mempertanyakan apakah DPR mampu berdiri untuk membela rakyat.
"Ya seotoriter apapun sekeras apapun kebijakan-kebijakan itu bisa dipatahkan atau ditolak oleh DPR, tapi kalau DPR nya menjadi setempel pemerintah ini yang menjadi masalah," ujarnya.
Baca juga : Demokrasi Indonesia Mundur karena Lembaga Negara Menghalalkan Segala Cara
Dikatakan Ujang, Pemerintah juga seharusnya tidak boleh memaksakan kebijakan-kebijakan yang dianggap kontroversi di mata rakyat, kebijakan apapun yang dikeluarkan oleh pemerintah mestinya untuk kepentingan masyarakat dalam berbangsa dan bernegara.
Disisi lain, menurutnya, masyarakat juga harus mampu mengkritisi bila ada kebijakan-kebijakan yang memang dianggap tidak benar.
"Ketika misalnya pengawasan itu sulit dilakukan oleh DPR, maka masyarakat (dapat) melakukan mekanisme pengawasan secara langsung dengan melakukan kajian-kajian misalnya. Rakyat tidak bisa hanya berdiam diri, jangan hanya diam kalau ada kebijakan yang menyalahi kepentingan publik atau kehidupan bernegara. Sikap masyarakat harus kritis dalam konteks itu," tukasnya. (Z-8)
Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) terkait industri tembakau disebut berpotensi membawa kerugian
ASOSIASI Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan Jawa Timur menilai bahwa Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 dibuat tanpa libatkan petani tembakau.
PP Kesehatan diterbitkan sebagai upaya langkah preventif dalam menjaga kesehatan masyarakat.
KOMISI IX DPR RI meminta Kemenkes mempercepat penerbitan aturan turunan UU Kesehatan terkait dengan pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit atau hospital based.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa permasalahan dan gangguan kesehatan masyarakat akan menurunkan produktivitas dan menimbulkan kerugian bagi negara.
Sikap ini sejalan dengan permintaan dari banyak pihak, terutama yang berkaitan dengan ekosistem pertembakauan nasional.
Ketua Banggar DPR RI menekankan pembangunan IKN tetap dilanjutkan meski anggarannya memiliki perubahan dari waktu ke waktu.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
DPR menyebut perayaan HUT ke-80 RI pada 17 Agustus digelar di Jakarta, bukan di Ibu Kota Nusantara atau IKN, Kalimantan Timur karena memakan biaya banyak.
DPR dan pemerintah tidak menyerap aspirasi semua pihak dalam membahas RUU KUHAP.
KETUA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kemungkinan lewat dari target selama tiga bulan.
Terungkap bahwa sindikat telah menjual sedikitnya 24 bayi, bahkan beberapa di antaranya sejak masih dalam kandungan, ke luar negeri dengan harga antara Rp11 juta-Rp16 Juta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved