Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
MENYIKAPI sikap pemerintah yang terkesan menghalalkan segala cara dalam proses mengeluarkan kebijakan, Pengamat politik Ujang Komarudin menyatakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) semesinya dapat menjadi garda terdepan untuk menyaring kebijakan-kebijakan yang kontroversi untuk rakyat.
Sebagaimana diketahui, dalam beberapa waktu terakhir para pejabat negara terkesan menghalalkan segala cara dalam mengeluarkan kebijakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan hingga Revisi Undang-Undang TNI menjadi bukti bahwa Indonesia tengah mengalami kemunduran demokrasi, bahkan membuka ancaman bangkitnya otorianisme.
"Soal kebijakan pemerintah itukan saringannya ada di DPR, kalau kebijakannya tidak menguntungkan rakyat, tidak sesuai dengan kepentingan bernegara gitu ya, atau dipaksakan misalkan cenderung otoriter ya bisa ditolak di DPR," kata ujang dalam keterangannya Jumat (12/5).
Baca juga : RUU Kesehatan, IDI Bantah Ada Monopoli Izin Praktik Dokter
Lanjut Ujang, sikap otoriter pemerintah dalam membuat kebijakan hal itu tentu dapat dibatalkan oleh DPR. Namun dia mempertanyakan apakah DPR mampu berdiri untuk membela rakyat.
"Ya seotoriter apapun sekeras apapun kebijakan-kebijakan itu bisa dipatahkan atau ditolak oleh DPR, tapi kalau DPR nya menjadi setempel pemerintah ini yang menjadi masalah," ujarnya.
Baca juga : Demokrasi Indonesia Mundur karena Lembaga Negara Menghalalkan Segala Cara
Dikatakan Ujang, Pemerintah juga seharusnya tidak boleh memaksakan kebijakan-kebijakan yang dianggap kontroversi di mata rakyat, kebijakan apapun yang dikeluarkan oleh pemerintah mestinya untuk kepentingan masyarakat dalam berbangsa dan bernegara.
Disisi lain, menurutnya, masyarakat juga harus mampu mengkritisi bila ada kebijakan-kebijakan yang memang dianggap tidak benar.
"Ketika misalnya pengawasan itu sulit dilakukan oleh DPR, maka masyarakat (dapat) melakukan mekanisme pengawasan secara langsung dengan melakukan kajian-kajian misalnya. Rakyat tidak bisa hanya berdiam diri, jangan hanya diam kalau ada kebijakan yang menyalahi kepentingan publik atau kehidupan bernegara. Sikap masyarakat harus kritis dalam konteks itu," tukasnya. (Z-8)
Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) terkait industri tembakau disebut berpotensi membawa kerugian
ASOSIASI Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan Jawa Timur menilai bahwa Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 dibuat tanpa libatkan petani tembakau.
PP Kesehatan diterbitkan sebagai upaya langkah preventif dalam menjaga kesehatan masyarakat.
KOMISI IX DPR RI meminta Kemenkes mempercepat penerbitan aturan turunan UU Kesehatan terkait dengan pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit atau hospital based.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa permasalahan dan gangguan kesehatan masyarakat akan menurunkan produktivitas dan menimbulkan kerugian bagi negara.
Sikap ini sejalan dengan permintaan dari banyak pihak, terutama yang berkaitan dengan ekosistem pertembakauan nasional.
KETUA Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Mukhamad Misbakhun meminta agar Bank Indonesia (BI) untuk menjaga nilai tukar rupiah pada angka-angka yang moderat.
Kewenangan penuh untuk mensimulasikan mekanisme aturan ada di tangan DPR bersama pemerintah selaku pembentuk undang-undang.
ANGGOTA Komisi XII DPR RI Yulisman menilai kebijakan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) satu tahun sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola sektor pertambangan.
Pemerintah Kota Bandung berupaya menggeser status kawasan Kebun Binatang Bandung dari konservasi menjadi ruang terbuka hijau tanpa fondasi hukum.
Komisi XI DPR RI segera menyelenggarakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) untuk calon deputi gubernur Bank Indonesia (BI).
MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun pidana atas karya jurnalistiknya, sepanjang karya tersebut merupakan produk jurnalistik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved