Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
IKATAN Dokter Indonesia (IDI) menyatakan tidak memonopoli adanya Surat Izin Praktik yang selama ini dikhawatirkan masyarakat. Sebelumnya disebutkan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) bagi dokter yakni sebesar Rp6 juta per orang.
"Tuduhan monopoli surat izin praktik tidak benar. Karena yang mengeluarkan SIP itu adalah Pemerintah Melalui Dinas Kesehatan atau Dinas Terpadu Layanan Satu Pintu di tiap kabupaten/kota bukan IDI," kata Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) IDI Beni Satria saat dikonfirmasi, Jumat (12/5).
Aturan mengenai SIP diatur dalam Pasal 38 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Sementara aturan mengenai STR diatur dalam Pasal 2 Peraturan menteri Kesehatan Nomor 83 Tahun 2019 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan.
Baca juga : Sebut Biaya Urus STR/SIP Mencapai Rp6 Juta, Menkes Disomasi
Selain itu ia juga menegaskan terdapat beberapa Daftar Inventaris Masalah (DIM) terkait SIP dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang dinilai tidak sejalan dengan organisasi profesi kedokteran.
Seperti dalam DIM 1686 Pasal 249 Ayat (1) huruf c RUU Kesehatan. IDI tidak setuju bahwa rekomendasi dari organisasi profesi dihapus untuk mendapatkan SIP.
Baca juga : IDI Sarankan STR Tetap Berlaku 5 Tahun, Tidak Seumur Hidup
"Karena rekomendasi organisasi profesi sebenarnya untuk membantu pemerintah dalam memastikan bahwa dokter yang akan berpraktik didaerahnya betul-betul tidak ada masalah etika, disiplin dan hukum. Selain itu untuk menghindarkan adanya dokter palsu (abal-abal) yang akan merugikan masyarakat," ujar Beni.
Ia menyebut bahwa organisasi profesi memiliki data based dokter secara keseluruhan, di mana seluruh dokter merupakan Anggota dari organisasi profesi. Perlunya rekomendasi organisasi profesi tidak memperpanjang birokrasi tetapi membantu pemerintah menyeleksi dan memberikan perlindungan kepada masyarakat atas pelayanan dari Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang tidak beretika atau melanggar etik, hukum, disiplin atau pun yang tidak kompeten.
Pemberian rekomendasi profesi bukan merupakan birokrasi tetapi merupakan bagian dari penyelenggaraan organisasi profesi yang profesional dan kompeten.
"Namun kewenangan SIP tetap pada Pemerintah Daerah. Sehingga tetap dengan rumusan DPR yaitu adanya Pasal 249 ayat (1) huruf c. rekomendasi organisasi profesi," pungkasnya. (Z-4)
Pelaku pelecehan seksual yakni dokter spesialis kandungan di Garut masih menunggu proses hukum. Jika nantinya terbukti bersalah, KKI akan mencabut STR yang bersangkutan secara permanen
Pencabutan gelar profesor bagi Tarunan Ikrar disebabkan oleh adanya kecurangan atau fraud dalam dokumen pengusulan gelar profesor tersebut.
IKATAN Dokter Indonesia (IDI) meminta agar peran organisasi profesi dalam memberikan rekomendasi untuk memperpanjang STR dan SIP tetap dipertahankan.
Konsep yang disebutkan oleh Kementerian Kesehatan bahwa PPDS bisa melakukan praktik dokter umum sebenarnya merupakan konsep yang lama.
MENTERI Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memberikan Surat Izin Praktik (SIP) sebagai dokter umum bagi peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).
BUNTUT kasus perundungan atau bullying peserta Program Studi Dokter Spesialis (PPDS), izin praktik Dekan Fakultas Kedokteran (FK) Undip ditangguhkan sementara.
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) memberikan relaksasi kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam memenuhi jumlah Satuan Kredit Profesi (SKP).
PENGURUS IAKMI dr Iqbal Mochtar menilai relaksasi menunjukkan bahwa Kementerian Kesehatan belum siap untuk implementasi sistem Satuan Kredit Profesi (SKP) yang ditangani.
TERGANGGUNYA tenaga kesehatan dan medis dalam pengisian Sasaran kinerja pegawai (SKP) secara otomatis bisa menghambat pelayanan kesehatan di Indonesia
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved