Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) memberikan relaksasi kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam memenuhi jumlah Satuan Kredit Profesi (SKP) yang akan digunakan untuk memperpanjang Surat Izin Praktik (SIP). Relaksasi ini berlaku hingga 31 Desember 2024.
Aturan mengenai relaksasi SKP ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/1063/2024 tentang Pemenuhan Satuan Kredit Profesi Dalam Penerbitan Perpanjangan Surat Izin Praktik Tenaga Medis dan Tenaga Medis.
Sekretaris Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dr Yuli Farianti menegaskan bahwa penerbitan surat edaran ini bukan merupakan pemutihan, melainkan keringanan bagi tenaga kesehatan dan tenaga medis dalam memenuhi jumlah SKP.
Baca juga : Kemenkes Dinilai belum Siap Implementasi SKP
Hal tersebut lantaran, saat ini pemerintah sedang dalam proses transisi pemenuhan kecukupan SKP yang memanfaatkan sistem informasi. Proses transisi ini membutuhkan beberapa penyesuaian yang berdampak pada terhambatnya proses penerbitan perpanjangan SIP.
"SE ini untuk mendorong agar tenaga kesehatan dan tenaga medis tetap memenuhi kewajiban SKP, tapi kami kasih waktu sampai akhir tahun 2024. Karena, dalam masa transisi ini kami masih perlu penyesuaian, makanya kami mengeluarkan diskresi,” kata Yuli, Rabu (26/6).
Proses pemenuhan SKP dalam penerbitan perpanjangan SIP dapat dilakukan melalui dinas kesehatan kabupaten/kota atau dinas PTSP kabupaten/kota. Dalam proses pengajuan, tenaga kesehatan dan tenaga medis harus melampirkan bukti kecukupan SKP.
Baca juga : Pengisian SKP Nakes Terganggu, Dokter Bisa tidak Dapat Izin Praktik
"Bila tidak ada bukti kecukupan SKP, sampaikan atau buat pernyataan bahwa SKP akan tercukupi tanggal 31 Desember 2024. Setelah itu dinas kesehatan akan mengeluarkan SIP," ujar Yuli.
Bagi tenaga kesehatan dan tenaga medis yang belum memenuhi jumlah SKP sampai 31 Desember 2024, maka Surat Tanda Registrasi (STR) mereka akan dinonaktifkan sementara. Selain itu, SIP yang telah diterbitkan akan dinyatakan tidak berlaku dan/atau dicabut oleh dinas kesehatan kabupaten/kota atau dinas PTSP kabupaten/kota.
"Kalau nanti jumlah SKP sudah terpenuhi, maka itu akan secara otomatis diaktifkan kembali,” terang dr. Yuli.
Baca juga : Upaya Pencegahan Tb di Masyarakat belum Optimal
Relaksasi SKP ini telah disosialisasikan secara luas kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan, serta telah disampaikan kepada seluruh kolegium di Indonesia. Untuk itu, diharapkan tenaga kesehatan dan tenaga medis yang mengalami kendala dalam pemenuhan SKP segera menghubungi kolegium terkait.
"Karena bulan Desember kurang dari 6 bulan lagi, jadi segera saja untuk melakukan pengumpulan atau berkoordinasi dengan kolegium masing-masing," pungkasnya.
(Z-9)
Konsep yang disebutkan oleh Kementerian Kesehatan bahwa PPDS bisa melakukan praktik dokter umum sebenarnya merupakan konsep yang lama.
MENTERI Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memberikan Surat Izin Praktik (SIP) sebagai dokter umum bagi peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).
BUNTUT kasus perundungan atau bullying peserta Program Studi Dokter Spesialis (PPDS), izin praktik Dekan Fakultas Kedokteran (FK) Undip ditangguhkan sementara.
PENGURUS IAKMI dr Iqbal Mochtar menilai relaksasi menunjukkan bahwa Kementerian Kesehatan belum siap untuk implementasi sistem Satuan Kredit Profesi (SKP) yang ditangani.
TERGANGGUNYA tenaga kesehatan dan medis dalam pengisian Sasaran kinerja pegawai (SKP) secara otomatis bisa menghambat pelayanan kesehatan di Indonesia
Ikatan Dokter Indonesia mengeluhkan target Satuan Kredit Profesi (SKP) yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.
DOKTER-DOKTER Indonesia lagi menderita double-burden syndrome. Hari-hari mereka kini terkuras bukan hanya untuk mengurus pasien, melainkan juga mengejar SKP.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved