Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengecam kasus pemerkosaan terhadap anak penyandang disabilitas di Jakarta Barat yang diduga dilakukan oleh 3 (tiga) orang pelaku yang dikenal korban melalui media sosial.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar menegaskan tidak mentoleransi kasus tersebut.
"Kami terus berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi DKI Jakarta agar anak mendapatkan akses pemulihan sesuai dengan pelayanan yang dibutuhkan,” ungkap Nahar, Kamis (11/5)
Baca juga : Polres Asahan Tangkap 10 Pemerkosa Dua Anak di Bawah Umur
Nahar menyampaikan proses hukum kasus ini telah dilakukan oleh Polres Metro Jakbar, pendampingan hukum diberikan oleh P2TP2A Provinsi DKI. KemenPPPA akan terus mengawal proses hukum yang berjalan agar korban dan keluarganya mendapatkan keadilan dan pelaku menerima hukuman sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga : Kasasi Ditolak, Herry Wirawan Akan Ajukan PK
Ia menyebut, anak perempuan penyandang disabilitas yang rentan mengalami kekerasan dan eksploitasi, serta dalam pemulihan psikisnya membutuhkan penanganan secara khusus. Sejauh ini informasi yang kami dapat, kondisi psikis anak masih belum stabil dan belum dapat didekati oleh orang yang tidak dikenal.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan P2TP2A Provinsi DKI, anak korban telah mendapatkan pendampingan dalam pelaksanaan visum, dan asesmen awal untuk memetakan jenis layanan yang dibutuhkan.
Nahar mendorong pendampingan juga diberikan kepada orang tua korban dengan pertimbangan bahwa kekerasan yang dialami bukan hanya meninggalkan guncangan psikis bagi anak, melainkan juga bagi orang tua.
Pendampingan bagi orang tua korban dibutuhkan karena juga harus memberikan perawatan dan pengasuhan selama proses pemulihan.
“Orang tua berperan besar dalam tumbuh kembang anak, khususnya bagi anak penyandang disabilitas. Orang tua harus mampu menjaga kondisi mental anak hingga memantau keamanan lingkungan sekitar tempat anak berada," tuturnya.
Dalam kasus ini, imbuh Nahar, orang tua juga harus peka jika anak menunjukkan tanda-tanda gejala perubahan perilaku ataupun emosi akibat peristiwa buruk yang dialami. "Contohnya, seperti hilangnya kepercayaan anak terhadap orang dewasa, trauma secara seksual, merasa tidak berdaya dan perilaku lainnya,” ungkap Nahar.
Tiga orang pelaku kasus pemerkosaan terhadap anak perempuan penyandang disabilitas intelektual telah melanggar pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (1), (2), (3) dan (6) UU 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Hukumannya, paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar, dapat ditambah 1/3 (sepertiga) karena dilakukan lebih dari satu orang secara bersama-sama, dan dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku.
Selain itu, para pelaku juga telah melanggar Pasal 76F dan terancam sanksi pidana dalam Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terkait tindak pidana penculikan anak dengan ancaman pidana paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp300 juta. (Z-4)
Ciri berikutnya adalah anak cenderung menarik diri dari pergaulan karena komunitas TCC membuat mereka nyaman sehingga anak-anak lebih suka menyendiri.
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menyampaikan keprihatinan mendalam atas maraknya kasus penculikan anak yang terjadi belakangan ini.
Psikolog anak, Mira Damayanti Amir, menekankan bahwa darurat kekerasan tengah terjadi di Indonesia.
UPAYA yang terukur untuk mewujudkan gerakan mengatasi kondisi darurat kekerasan terhadap perempuan dan anak harus segera direalisasikan.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong dilakukan pencegahan terhadap terjadinya tindak kekerasan kepada anak secara berulang atau reviktimasi.
Hampir setengah anak di Indonesia mengalami kekerasan. Temukan fakta penting tentang perlindungan anak dan langkah untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi mereka.
NAMA penyanyi Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota, yang dikenal sebagai Piche Kota, menjadi sorotan publik setelah dilaporkan terlibat dalam kasus dugaan pemerkosaan.
NAMA Piche Kota mendadak menjadi perbincangan hangat di jagat maya dan media nasional. Bukan karena prestasi musik terbarunya, melainkan dugaan kasus pemerkosaan.
NAMA Piche Kota selama beberapa waktu terakhir dikenal publik sebagai salah satu talenta muda jebolan ajang pencarian bakat, Indonesian Idol Season 13.
Komedian Russell Brand menghadapi dua dakwaan baru terkait pemerkosaan dan pelecehan seksual.
Komnas Perempuan menyebut hingga saat ini belum menerima laporan adanya dugaan pemerkosaan mahasiswi saat bencana banjir melanda Aceh Tamiang.
Sopir taksi online memperkosa penumpang menuju Bandara Soetta. Polisi temukan sabu dan senjata api saat menangkap pelaku di Depok.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved