Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
BEREDAR video viral seorang guru aparatur sipil negara (ASN) yang mengundurkan diri karena melaporkan adanya pungutan liar (pungli).
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim menyebut dari segi kronologis dan segi substansi adanya dugaan pungutan liar itu sebagai bentuk tidak adanya transparansi, tidak adanya profesionalisme, tidak adanya akuntabilitas bagi pemerintah daerah kepada calon PNS
"Transparansi dan profesional penting karena ada di dalam Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 mengatakan bahwa manajemen dan penyelenggaraan ASN harus berdasarkan prinsip profesionalitas, transparansi, akuntabilitas dan berkeadilan," ucap Satriwan saat dihubungi pada Rabu (10/5).
Baca juga: Cegah dan Lindungi Anak dari Tindak Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan
P2G juga menyayangkan bahwa guru masih menjadi kelompok yang rentan diintimidasi oleh pihak-pihak dalam hal ini adalah birokrasi.
"Oleh karena itu kami melihat bahwa justru yang harus diberikan sanksi adalah penyelenggara pelatihan dasar CPNS (latsar CPNS) tersebut, harus dijelaskan dan diklarifikasi juga kenapa harus ada biaya tambahan yang dibebankan kepada guru sebagai peserta latsar," jelasnya
Baca juga: Rencana Perubahan Jam Kerja Dianggap tidak Efektif Atasi Kemacetan DKI
Hal ini menurut Satriwan masih menjadi indikasi kuat masih adanya penyelenggaraan birokrasi yang justru "mengintimidasi".
"Kami dari P2G meminta Pak Guru itu jangan langsung mengundurkan diri, mestinya guru tersebut bisa meminta perlindungan profesi kepada organisasi profesi yang ia ikuti," pesan Satriawan.
Satriwan rasa hal ini menjadi pelajaran bagi pemerintah, termasuk juga kepada PNS.
"Ketika ada gejala tidak profesional, gejala intimidasi bahkan pengancaman dalam penyelenggara profesi ASN, guru atau siapapun harus bersuara," tegasnya. (Fal/Z-7)
Usulan itu tersebut sebelumnya telah dilayangkan Korpri kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Menteri PAN-RB Rini Widyantini.
Pramono menerapkan aturan penggunaan transportasi umum bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI sejak Rabu (30/4).
ASN dituntut untuk tidak hanya kompeten secara teknis, tetapi juga kuat moral, serta empati untuk melayani.
PEMERINTAH telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Pramono minta para kepala perangkat daerah untuk mendata siapa saja ASN di perangkat daerahnya yang sudah maupun yang belum memiliki APAR di rumah masing-masing.
Menurut Toha, sikap tegas Presiden Prabowo untuk menyingkirkan pejabat yang tidak mampu bekerja secara profesional.
Kehadiran UU No 20 Tahun 2023 sebagai UU ASN baru mencabut UU ASN lama, yaitu No 5 Tahun 2014.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pemerintah akan mengumumkan keputusan percepatan pengangkatan CPNS dan CPPPK.
Merespons itu, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengeklaim bahwa sudah memiliki solusi terkait permasalahan tersebut.
PENGAMAT Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah mengemukakan tidak ada urgensi dari pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan CPNS 2024.
BKN membuka peluang untuk membantu calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 yang terlanjur mengundurkan diri atau resign agar kembali bekerja secara sementara di perusahaan lamanya.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf meminta pemerintah untuk mencari solusi untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 terlanjur resign
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved