Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
LIMA organisasi profesi yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) akan menyampaikan aspirasi mengenai penolakan rancangan undang-undang (RUU) Kesehatan di depan gedung istana negara, Senin (8/5).
Berdasarkan informasi yang diterima, aksi itu akan dilaksanakan mulai pukul 08.30 WIB.
Saat dikonformasi, Ketua Umum PPNI Harif Fhadillah menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan perundingan untuk menentukan apakah ada aksi mogok praktek atau tidak.
Baca juga : IDI Tidak Punya Dewan Pengawas, Terbuka Celah Korupsi
"Untuk cuti pelayanan sedang kami konsolidasikan terus bersama lima organsasi profesi," kata Harif, Minggu (7/5).
Menurut PPNI, RUU Kesehatan dibuat bukan untuk menjadi lebih baik bagi profesi kesehatan dan pelayanan kesehatan. Pihaknya menilai bahwa UU yang sudah ada saat ini sudah dapat menjadi acuan sistem profesi dan pelayanan dengan baik. Bahkan, UU itu dinilainya sanggup membantu dan mengatasi pandemi covid-19.
Baca juga : Polemik RUU Kesehatan dan Hak Pekerja
Adapun, beberapa perubahan yang dinilainya dapat mengancam perawat ialah dicabutnya UU nomor 38 tahun 2014 tentang keperawatan yang mengatur spesifik keperawatan dan menjadi acuan pengembangan profesi perawat.
"Sementara tidak ada pasal penggantinya. Hanya ada satu pasal tentang tenaga keperawatan pada bab SDM kesehatan, mendegradasi eksistensi perawat dalam sistem kesehatan," beber Harif.
Selain itu, ia menilai RUU itu dapat mencabut tugas dan wewenang perawat dan menyebabkan perlindungan dan kepastian hukum perawat dan masyarakat melemah.
"Selain itu mempermudah masuknya perawat asing di Indonesia, sementara masih banyak perawat negeri sendiri yang dapat mengisi ruang pekerjaan Indonesia," ucap dia.
"RUU ini tidak mengatur tentang kesejahteraan nakes yang di Indonesia sangat lemah dan rendah," pungkas dia.
Selain itu, Ketua Umum PDGI Hananto Seno menyebutkan RUU Kesehatan akan menimbulkan beberapa problem ke depan bagi tenaga medis, termasuk di dalamnya dokter gigi.
Salah satunya, RUU Kesehatan dinilai akan mengebiri kewenangan organisasi profesi termasuk kolegium dan konsil kedokteran Indonesia dalam menjaga penjaminan mutu tenaga dokter dan dokter gigi yang seharusnya tidak tercemar dan bebas dari kepentingan dan tekanan pihak-pihak tertentu.
"RUU Kesehatan tidak memberikan perlindungan pada tenaga medis karena memungkinkan terjadinya kriminalisasi terhadap dokter dan dokter gigi," tegas dia. (Z-5)
Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) terkait industri tembakau disebut berpotensi membawa kerugian
ASOSIASI Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan Jawa Timur menilai bahwa Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 dibuat tanpa libatkan petani tembakau.
PP Kesehatan diterbitkan sebagai upaya langkah preventif dalam menjaga kesehatan masyarakat.
KOMISI IX DPR RI meminta Kemenkes mempercepat penerbitan aturan turunan UU Kesehatan terkait dengan pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit atau hospital based.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa permasalahan dan gangguan kesehatan masyarakat akan menurunkan produktivitas dan menimbulkan kerugian bagi negara.
Sikap ini sejalan dengan permintaan dari banyak pihak, terutama yang berkaitan dengan ekosistem pertembakauan nasional.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 10 bulan terhadap 21 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.
MAHASISWA Fakultas Hukum mengajukan uji materiil Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Aksi protes pendukung Manchster United ini dijadwalkan berlangsung sebelum laga kandang melawan Fulham pada 1 Februari mendatang.
Kemudian apabila koordinator demo tidak melaporkan rencana demonstrasi dan tidak terjadi apa-apa atau keonaran maka dirinya tetap tidak akan dipidana.
Demo buruh itu menolak upah minimum provinsi atau UMP Jakarta 2026 sebesar Rp 5,7 juta. Masyarakat diimbau menghindari kawasan monas
WAKIL Gubernur DKI Jakarta Rano Karno mengajak kalangan buruh untuk duduk bersama menyikapi perbedaan pandangan terkait penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved