Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Aturan Jabatan Fungsional ASN Mudahkan Penilaian Dosen

Syarief Oebaidillah
18/4/2023 20:17
Aturan Jabatan Fungsional ASN Mudahkan Penilaian Dosen
Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah III DKI Jakarta, Paristiyanti Nurwardani.(HO)

PERATURAN Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional ASN pada dasarnya lahir sebagai bagian dari reformasi besar birokrasi aparatur sipil negara (ASN) agar lebih profesional, agile, dan fleksibel. ASN tidak disibukkan dengan mengisi berbagai form penilaian, tetapi lebih pada mengerjakan tugasnya secara profesional dan efisien.

Hal ini diungkaokan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) selaku pembina jabatan fungsional dosen terkait munculnya keluhan atas peraturan tersebut. "Pola penilaian angka kredit dosen nantinya akan disesuaikan dengan PermenPANRB yang baru. Karena tujuan KemenPANRB selaras dengan harapan kita bahwa ke depan kenaikan pangkat dan jabatan dosen bisa lebih lancar dengan beban administrasi yang minimal," jelas Plt Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Nizam, beberapa waktu lalu.
 
Nizam juga menegaskan kinerja dosen yang sudah diperoleh sampai saat ini, tidak akan hilang. "Kita tidak ingin kinerja dosen yang telah diperoleh selama ini yang belum diajukan untuk kenaikan pangkat menjadi hangus. Karenanya kita ikuti PermenPANRB dengan menetapkan perolehan kinerja dosen per 31 Desember 2022 agar tetap dapat digunakan untuk promosi pangkat dan jabatan dosen,” jelasnya.

Sedangkan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah III DKI Jakarta, Paristiyanti Nurwardani dalam diskusi awal pekan ini menjelaskan mengenai mekanisme kebijakan pengisian kinerja dosen yang sempat menuai protes. Kebijakan pemutakhiran data kinerja berupa input data Penilaian Angka Kredit (PAK) di aplikasi Sistem Jabatan Informasi Akademik (Sijali). Kemudahan dan kejelasan untuk mengumpulkan hasil kinerja dosen juga telah disampaikan dalam surat edaran (SE) Nomor 0275/E/DT.04.01/2023 Plt Dirjen Diktiristek tentang Penilaian Hasil Kerja Dosen.

"Surat edaran tersebut membatalkan SE yang terbit sebelumnya. Rekan-rekan dosen dapat mengacu pada SE yang terbit 13 April 2023," jelasnya

Hasil kerja dosen non-ASN, kata Paristiyanti, akan tetap dinilai berdasarkan Permendikbud Nomor 92 Tahun 2014 sampai dengan terbitnya peraturan baru Mendikbudristek. Paristyanti juga menerangkan bahwa aplikasi Sister dan Sijali LLDIKTI Wilayah III mempunyai fungsi berbeda. Sister digunakan untuk melakukan penilaian terhadap kinerja dosen untuk kelayakan pembayaran dari tunjangan fungsional dosen, sekaligus bisa digunakan untuk melakukan updating data bagi semester sebelumnya. "Kalau Sijali untuk jabatan akademik dosen dan penilaian akademik dosen yang akan naik pangkat,” katanya.

Terkait sistem, dia mengaku bahwa sebelumnya sistem belum terintegrasi. Sehingga mengharuskan menginput data secara manual. Namun, dengan adanya Peraturan Menteri PAN-RB ini, kata Paris, sistem akan menjadi terintegrasi.

"Sijali telah terintegrasi dengan Sister dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi per minggu lalu. Antara PDDikti dengan Sister belum terintegrasi 100 persen. Tetapi, setelah melakukan kegiatan kolaborasi dan koordinasi intensif karena ada Peraturan Menteri PAN-RB, per minggu lalu sudah terintegrasi," ujarnya. (R-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya