Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
RANCANGAN Undang-Undang (RUU) Kesehatan dinilai mengurangi peran organisasi profesi kesehatan yang sebelumnya memiliki kewenangan pengelolaan termasuk masalah etik, namun dalam RUU Omnibus Law tersebut sudah tidak ada.
Sebanyak 478 pasal dalam RUU Kesehatan yang dirangkai dalam omnibus law, pasal berkaitan organisasi profesi kini hanya ada 4 pasal.
"Dan penjelasannya ini kemudian tidak bisa memberikan penjelasan yang menggantikan UU eksisting yakni UU Praktik Kedokteran, UU Keperawatan, UU Kebidanan, dan UU Tenaga Kesehatan," kata Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) M Adib Khumaidi dalam dialog Transformasi Layanan Kesehatan Indonesia, Senin (3/4).
Baca juga: Kemenkes: RUU Kesehatan Perbaiki Aturan Norma yang Tumpang Tindih
Sehingga sebelumnya konstitusi memberikan kepada organisasi profesi dalam melakukan pengelolaan termasuk dalam etika, kemudian hilang hanya 4 undang-undang.
Selain itu, Adib mengatakan saat ini banyak sekali pasien-pasien yang dengan mudah menuntut profesi tenaga kesehatan. Sehingga PB IDI mempertanyakan apakah RUU tersebut dapat memberikan perlindungan hukum kepada tenaga kesehatan.
Baca juga: IDI Minta Menkes Beberkan Data Valid 77 Ribu Dokter Pelamar STR
Pada Pasal 326, 327, dan 328 BAB Penyelesaian Sengketa norma yang disebutkan yang berkaitan dengan perlindungan hukum hanya norma abstrak. Sehingga ia menilai tidak ada hak imunitas bagi tenaga kesehatan tidak sama seperti profesi lain seperti, advokat, DPR RI, notaris dan lainnya.
"Artinya ketika dokter menjalankan profesinya berdasarkan RUU ini maka dengan ketiga pasal tersebut ada 3 tuntutan yang bisa terjadi yakni dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK), tuntutan dari kasus, tuntutan dari masalah perdata," ujarnya.
Dampaknya dokter dan nakes akan melakukan upaya kesehatan berbayar tinggi. Kesehatan berbayar tinggi yakni dilakukan skrining dan pemeriksaan menyeluruh untuk menghindari penyakit yang terlewat dan menghindari tuntutan.
"Sehingga nakes melakukan pola defensive medicine dan itu sangat kontradiktif atau paradoks dengan kesehatan nasional yang standar pelayanan kesehatan minimal sehingga ini perlu menjadi perhatian," pungkasnya. (Iam/Z-7)
SERANGAN nyamuk di sejumlah lokasi pengungsian pascabencana di Kabupaten Aceh Tamiang menjadi perhatian serius. Kemenkes memastikan kondisi tersebut Kejadian Luar Biasa (KLB).
Gizi seimbang adalah kombinasi menu makanan sehari-hari yang mengandung seluruh zat gizi yang dibutuhkan oleh tubuh.
Kemenkes mengungkapkan temuan senior yang merupakan peserta PPDS Unsri melakukan perundungan atau bullying pada juniornya dengan memeras Rp15 juta per bulan
tim kesehatan Dinkes Sumatra Barat juga mulai mewaspadai munculnya berbagai penyakit menular di lokasi-lokasi pengungsian.
Selain penyakit umum, Kemenkes juga memberikan perhatian khusus terhadap penyakit menular dengan tingkat penularan tinggi.
Menurutnya, penerapan perilaku hidup bersih dan sehat harus menjadi kebiasaan sehari-hari anak, baik di rumah maupun di sekolah.
Kepala BSKDN Kemendagri Yusharto Huntoyungo menegaskan capaian dan penghargaan inovasi daerah tidak boleh menjadi titik akhir dalam berinovasi.
Ancaman super flu, infeksi saluran pernapasan akibat virus influenza dengan gejala yang lebih berat dibanding flu biasa, kian menjadi perhatian.
Buku berjudul Mika & Maka: Berani ke Dokter karya kolaborasi Karen Nijsen dan Maria Ardelia menghadirkan kisah yang disampaikan secara hangat dan mudah dipahami agar anak takut ke dokter
Siapa sangka, golongan darah ternyata ikut berkaitan dengan risiko serangan jantung. Ini bukan mitos kesehatan.
Dengan teknologi bedah robotik, standar perawatan bedah tidak lagi dibatasi oleh jarak geografis, melainkan ditentukan oleh kualitas keahlian dan presisi teknologi.
Bupati Samosir Vandiko Gultom mengusulkan peningkatan daya dukung fasilitas kesehatan di Samosir agar sejalan dengan statusnya sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved